BONTANGPOST.ID, Bontang – Seorang pria di wilayah Bontang Selatan dipastikan akan merayakan Idulfitri di penjara. Pasalnya, pria tersebut dilaporkan atas kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto menyebut, pria berinisial Ri (26) menjalin hubungan asmara dengan korban yang masih berusia 15 tahun.
Kasus ini pun terungkap, saat pelapor melihat pesan WhatsApp korban dengan tersangka. Hingga akhirnya korban mengakui telah melakukan persetubuhan dengan kekasihnya tersebut.
“Kejadiannya pada Februari lalu di tempat wisata wilayah Bontang Selatan,” ujarnya.
Tak terima, keluarga pun melaporkan kejadian ini ke polisi. Tersangka ditangkap di kediamannya pada 18 Maret 2025.
Atas perbuatannya, tersangka terancam kurungan 15 tahun penjara. Dia disangkakan Pasal 81 Ayat (1) atau Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. (*)