<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>PHI Arsip - Bontang Post</title>
	<atom:link href="https://bontangpost.id/tag/phi/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://bontangpost.id/tag/phi/</link>
	<description>Mencerdaskan dan Menginspirasi</description>
	<lastBuildDate>Thu, 01 Nov 2018 15:56:28 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2018/04/bp-cropped-favicon-bpost1-2-32x32.png</url>
	<title>PHI Arsip - Bontang Post</title>
	<link>https://bontangpost.id/tag/phi/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Pekerja Berhak Ajukan Gugatan di PHI </title>
		<link>https://bontangpost.id/pekerja-berhak-ajukan-gugatan-di-phi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[BontangPost]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 02 Nov 2018 08:00:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kaltim]]></category>
		<category><![CDATA[Metro Samarinda]]></category>
		<category><![CDATA[PHI]]></category>
		<category><![CDATA[PHK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=53174</guid>

					<description><![CDATA[<p>SAMARINDA &#8211; Pada 2017, ditemukan ratusan kasus pemutusan hubungan kerja (PHK)  di Kaltim tanpa melewati penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Hal dinilai melanggar Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim melarang perusahaan melakukan PHK tanpa penetapan dan mediasi tersebut. Alasannya, pekerja memiliki hak untuk mengetahui alasan di balik [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/pekerja-berhak-ajukan-gugatan-di-phi/">Pekerja Berhak Ajukan Gugatan di PHI </a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>SAMARINDA &#8211; Pada 2017, ditemukan ratusan kasus pemutusan hubungan kerja (PHK)  di Kaltim tanpa melewati penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Hal dinilai melanggar Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.</p>
<p>Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim melarang perusahaan melakukan PHK tanpa penetapan dan mediasi tersebut. Alasannya, pekerja memiliki hak untuk mengetahui alasan di balik pemutusan kerja itu.</p>
<p>Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kaltim, Sutari mengatakan, terdapat tahapan yang mesti ditempuh perusahaan sebelum melakukan PHK. Salah satunya, keputusan itu harus didasarkan alasan berupa pelanggaran berupa indisipliner atau efisiensi perusahaan.</p>
<p>“Kalau sudah disepakati, perusahaan punya kewajiban memberikan pesangon dan kewajiban lainnya. Artinya kedua belah pihak tidak lagi mempermasalahkan PHK itu,” jelasnya, Kamis (1/11) kemarin.</p>
<p>Kata dia, perusahaan memiliki kewajiban memberitahukan PHK pada buruh, sebelum keputusan tersebut dikeluarkan. Apabila tidak ada kesepakatan dari kedua belah pihak, maka harus dilakukan mediasi di Disnakertrans.</p>
<p>“Mediasi ini bisa di kabupaten/kota maupun di provinsi. Nah, kalau mediasi tidak terjadi kesepakatan dalam waktu 30 hari, mediator mengeluarkan putusan,” katanya.</p>
<p>Dalam tahapan berikutnya, apabila terdapat kesepakatan terkait nominal yang diberikan pada buruh, maka dikeluarkan persetujuan bersama.</p>
<p>“Dari persetujuan bersama ini, perusahaan meminta keputusan dari PHI. Kemudian PHI mengeluarkan keputusan. Kalau itu ditolak, maka pihak yang menolak dapat mengajukan gugatan di PHI,” jelasnya.</p>
<p>Tidak berhenti sampai di situ. Ketika keputusan PHI tidak disepakati buruh atau perusahaan, pihak yang keberatan dapat mengajukannya di Mahkamah Agung (MA).</p>
<p>Dia menyebut, bagi perusahaan yang melakukan PHK tanpa penetapan PHI, tidak terdapat sanksi yang diberikan pemerintah. Namun demikian, berdasarkan aturan, keputusan perusahaan itu tidak sah.</p>
<p>“Kalau tidak ada sanksi, bukan berarti itu sewenang-wenang. Pengertian sewenang-wenang itu tanpa diberitahukan kepada pekerjanya. Tanpa diketahui kesalahannya, langsung PHK,” tuturnya.</p>
<p>Apabila terdapat pemberitahuan PHK dari perusahaan, sedangkan pekerja tidak setuju dengan PHK tersebut, maka dapat digugat di PHI. “Yang dimaksud sewenang-wenang itu, kalau PHK tanpa diberikan hak-haknya. Di situ pekerja bisa menggugat atas bantuan serikat kerjanya,” saran dia.</p>
<p>Sutari mengatakan, setiap pengaduan PHK dari pekerja, pihaknya memastikan akan menyelesaikannya sesuai tahapan yang berlaku. “Kalau lengkap alamat perusahaannya, pasti kami selesaikan. Asal dijelaskan masa kerja dan bukti-buktinya. Kalau sudah lengkap, kami panggil pengusahanya,” kata Sutari.</p>
<p>Dalam kenyataannya, kasus PHK tidak hanya kesalahan pengusaha. Pekerja acap menyembunyikan kesalahan yang melatari keputusan perusahaan tersebut.</p>
<p>“Begitu pengusahanya kami panggil, ternyata pekerja ini ada persoalan. Makanya kami mendengarkan kedua belah pihak. Kami tetap mendengarkan keterangan pekerja. Tetapi juga harus ada dari pengusaha. Sehingga informasinya imbang,” tutupnya. <strong>(*/um)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/pekerja-berhak-ajukan-gugatan-di-phi/">Pekerja Berhak Ajukan Gugatan di PHI </a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>SBBI Persoalkan PHK Tanpa Penetapan PHI </title>
		<link>https://bontangpost.id/sbbi-persoalkan-phk-tanpa-penetapan-phi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[BontangPost]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 19 Sep 2018 03:33:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kaltim]]></category>
		<category><![CDATA[Metro Samarinda]]></category>
		<category><![CDATA[PHI]]></category>
		<category><![CDATA[PHK Sepihak]]></category>
		<category><![CDATA[SBBI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=49374</guid>

					<description><![CDATA[<p>SAMARINDA – Serikat Buruh Borneo Indonesia (SBBI) Kaltim menemukan ratusan kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) di Benua Etam. PHK tersebut dilakukan tanpa melewati prosedur yang berlaku. Pasalnya, mayoritas perusahaan yang menghentikan buruh tidak menempuh jalur penetapan lembaga penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PHI). Ketua SBBI Kaltim, Neson Nadek mengungkapkan, kasus PHK terjadi secara masif terjadi di [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/sbbi-persoalkan-phk-tanpa-penetapan-phi/">SBBI Persoalkan PHK Tanpa Penetapan PHI </a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>SAMARINDA – Serikat Buruh Borneo Indonesia (SBBI) Kaltim menemukan ratusan kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) di Benua Etam. PHK tersebut dilakukan tanpa melewati prosedur yang berlaku. Pasalnya, mayoritas perusahaan yang menghentikan buruh tidak menempuh jalur penetapan lembaga penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PHI).</p>
<p>Ketua SBBI Kaltim, Neson Nadek mengungkapkan, kasus PHK terjadi secara masif terjadi di Samarinda dan Kutai Kartanegara (Kukar). Pada kurun waktu 2015 dan 2016, pihaknya menemukan 806 kasus.</p>
<p>Data tersebut ditemukan setelah Neson melakukan penelitian untuk kepentingan penyusunan karya ilmiah. Diperkirakan, kasus yang sama masih terus berlanjut pada 2017 dan 2018.</p>
<p>“Selama belum ada pemberian sanksi kepada perusahaan, kasus PHK tanpa prosedur itu masih akan terus berlanjut. Justru itulah yang harus dievaluasi oleh Disnakertrans (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, <em>Red.</em>),” imbuhnya, Selasa (18/9) kemarin.</p>
<p>Di masa yang akan datang, apabila Disnakertrans Kaltim tidak mengevaluasi PHK yang cacat aturan tersebut, kasus yang sama akan terus merugikan para pekerja yang bekerja di perusahaan yang beroperasi di Kaltim.</p>
<p>“Ini yang harus segera dievaluasi. Karena tidak ada sanksi yang diberikan pada perusahaan yang melakukan PHK tanpa penetapan dari PHI. Walaupun belum ada sanksi, harus ada tindakan preventif dari Disnakertrans,” saran Neson.</p>
<p>Kemudian, SBBI Kaltim juga meminta DPRD Kaltim untuk menyusun peraturan daerah (perda) yang mengatur mekanisme PHK. Salah satu poin yang harus ditekankan dalam perda tersebut yakni pemberian sanksi pada perusahaan yang melakukan PHK tanpa prosedur penetapan PHI.</p>
<p>“Karena sekarang ini ada kekosongan hukum di Kaltim. Daripada terus memakan korban di perusahaan, DPRD harus membuat perda. Karena undang-undang mengenai PHK ini sudah ada. Tinggal aturan di bawahnya saja yang belum dibuat,” terangnya.</p>
<p>Kata Neson, prosedur PHK telah ditetapkan dalam Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam pasal 151 disebutkan, perundingan PHK antara perusahaan dan karyawan/serikat buruh harus ditempuh melalui penetapan PHI.</p>
<p>Kemudian dalam pasal 155 dijelaskan lebih lanjut, PHK tanpa melewati penetapan PHI dianggap batal demi hukum. Artinya PHK tersebut dianggap tidak memenuhi aturan. Sehingga sebelum penetapan PHI, pengusahan dan buruh harus tetap menjalankan  kewajiban.</p>
<p>Di pasal 155 Undang-Undang nomor 13/2003 itu disebutkan, ketika pengusaha melakukan <em>skorsing</em> pada buruh selama belum keluar penetapan PHI, maka buruh tetap mendapatkan gaji beserta hak lainnya yang diberikan perusahaan.</p>
<p>“Tetapi kenyataannya tidak begitu. Pada saat perusahaan melakukan PHK tanpa penetapan PHI, padahal buruh tidak menerima keputusan itu, pengusaha tidak menjalankan kewajibannya,” terang Neson. <strong>(*/um)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/sbbi-persoalkan-phk-tanpa-penetapan-phi/">SBBI Persoalkan PHK Tanpa Penetapan PHI </a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
