• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

SBBI Persoalkan PHK Tanpa Penetapan PHI 

by BontangPost
19 September 2018, 11:33
in Kaltim
Reading Time: 2 mins read
0
Neson Nadek(DOK/METRO SAMARINDA)

Neson Nadek(DOK/METRO SAMARINDA)

Share on FacebookShare on Twitter

SAMARINDA – Serikat Buruh Borneo Indonesia (SBBI) Kaltim menemukan ratusan kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) di Benua Etam. PHK tersebut dilakukan tanpa melewati prosedur yang berlaku. Pasalnya, mayoritas perusahaan yang menghentikan buruh tidak menempuh jalur penetapan lembaga penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PHI).

Ketua SBBI Kaltim, Neson Nadek mengungkapkan, kasus PHK terjadi secara masif terjadi di Samarinda dan Kutai Kartanegara (Kukar). Pada kurun waktu 2015 dan 2016, pihaknya menemukan 806 kasus.

Data tersebut ditemukan setelah Neson melakukan penelitian untuk kepentingan penyusunan karya ilmiah. Diperkirakan, kasus yang sama masih terus berlanjut pada 2017 dan 2018.

“Selama belum ada pemberian sanksi kepada perusahaan, kasus PHK tanpa prosedur itu masih akan terus berlanjut. Justru itulah yang harus dievaluasi oleh Disnakertrans (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Red.),” imbuhnya, Selasa (18/9) kemarin.

Baca Juga:  Soal Cawagub “Semua Tergantung Rita”

Di masa yang akan datang, apabila Disnakertrans Kaltim tidak mengevaluasi PHK yang cacat aturan tersebut, kasus yang sama akan terus merugikan para pekerja yang bekerja di perusahaan yang beroperasi di Kaltim.

“Ini yang harus segera dievaluasi. Karena tidak ada sanksi yang diberikan pada perusahaan yang melakukan PHK tanpa penetapan dari PHI. Walaupun belum ada sanksi, harus ada tindakan preventif dari Disnakertrans,” saran Neson.

Kemudian, SBBI Kaltim juga meminta DPRD Kaltim untuk menyusun peraturan daerah (perda) yang mengatur mekanisme PHK. Salah satu poin yang harus ditekankan dalam perda tersebut yakni pemberian sanksi pada perusahaan yang melakukan PHK tanpa prosedur penetapan PHI.

Baca Juga:  Pariwisata Sumbang 23 Persen PAD 

“Karena sekarang ini ada kekosongan hukum di Kaltim. Daripada terus memakan korban di perusahaan, DPRD harus membuat perda. Karena undang-undang mengenai PHK ini sudah ada. Tinggal aturan di bawahnya saja yang belum dibuat,” terangnya.

Kata Neson, prosedur PHK telah ditetapkan dalam Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam pasal 151 disebutkan, perundingan PHK antara perusahaan dan karyawan/serikat buruh harus ditempuh melalui penetapan PHI.

Kemudian dalam pasal 155 dijelaskan lebih lanjut, PHK tanpa melewati penetapan PHI dianggap batal demi hukum. Artinya PHK tersebut dianggap tidak memenuhi aturan. Sehingga sebelum penetapan PHI, pengusahan dan buruh harus tetap menjalankan  kewajiban.

Di pasal 155 Undang-Undang nomor 13/2003 itu disebutkan, ketika pengusaha melakukan skorsing pada buruh selama belum keluar penetapan PHI, maka buruh tetap mendapatkan gaji beserta hak lainnya yang diberikan perusahaan.

Baca Juga:  Besok, Debat Perdana Pilgub Kaltim Digelar

“Tetapi kenyataannya tidak begitu. Pada saat perusahaan melakukan PHK tanpa penetapan PHI, padahal buruh tidak menerima keputusan itu, pengusaha tidak menjalankan kewajibannya,” terang Neson. (*/um)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Metro SamarindaPHIPHK SepihakSBBI
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Pemerintah Bakal Duduk Satu Meja dengan Perwakilan Pedagang 

Next Post

Pembatasan Umur CPNS Diminta Dihapus 

Related Posts

Wabup Mahyunadi Kritisi PHK Sepihak Perusahaan, Siapkan Bantuan Hukum Pribadi hingga PHI
Kaltim

Wabup Mahyunadi Kritisi PHK Sepihak Perusahaan, Siapkan Bantuan Hukum Pribadi hingga PHI

26 April 2025, 12:43
Kontrak LNG Habis, Isran: Tak Masalah
Kaltim

Kontrak LNG Habis, Isran: Tak Masalah

23 Desember 2018, 16:30
Bisnis Hotel Diprediksi Terus Tumbuh 
Kaltim

Bisnis Hotel Diprediksi Terus Tumbuh 

22 Desember 2018, 16:30
Pemprov Ingin Pembangunan Masjid Tetap Dilanjutkan, Kinibalu Bakal Dicarikan Pengganti 
Kaltim

Pekerja Berhak Atas Jaminan Sosial

22 Desember 2018, 16:10
Gelar Kegiatan Donor Darah, Libatkan Semua Kalangan Masyarakat
Kaltim

Gelar Kegiatan Donor Darah, Libatkan Semua Kalangan Masyarakat

22 Desember 2018, 16:00
Isran Pastikan Harga Sembako di Batas Wajar 
Kaltim

Isran Pastikan Harga Sembako di Batas Wajar 

21 Desember 2018, 16:30

Terpopuler

  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Parkiran Semrawut di Tanjung Laut Bontang, Warga Keluhkan Akses Tertutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Residivis Bontang Berulah Lagi, Uang Curian Rp20 Juta Ludes untuk Judi Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dishub Bontang Siapkan Penataan Parkir Kafe di Tanjung Laut Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2.753 Warga Bontang Tak Lagi Ditanggung BPJS Gratis dari Pusat, Ini Solusi Pemkot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.