• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Pembatasan Umur CPNS Diminta Dihapus 

by BontangPost
19 September 2018, 11:34
in Kaltim
Reading Time: 2 mins read
0
MINTA DIEVALUASI: Pembatasan usia pada seleksi penerimaan CPNS diminta dievaluasi lantaran dinilai merugikan para guru honorer yang telah lama mengabdikan diri.(DOK/METRO SAMARINDA)

MINTA DIEVALUASI: Pembatasan usia pada seleksi penerimaan CPNS diminta dievaluasi lantaran dinilai merugikan para guru honorer yang telah lama mengabdikan diri.(DOK/METRO SAMARINDA)

Share on FacebookShare on Twitter

SAMARINDA – Syarat umur 35 tahun untuk tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) menimbulkan banyak penolakan dari masyarakat. Tidak terkecuali guru honorer kategori 2 (K2) di Kaltim. Selasa (18/9), puluhan honorer K2 meminta DPRD Kaltim agar syarat tersebut dihapus.

Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kaltim, Musyahrim mengatakan, syarat yang ditetapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) itu dinilai tidak adil bagi guru honorer K2 yang telah mengabdi puluhan tahun.

“Ada banyak guru honorer yang umurnya lebih dari 35 tahun. Padahal masa kerja mereka sudah lebih dari 15 tahun. Inilah yang dimohonkan melalui bapak-bapak yang terhormat di DPRD Kaltim ini untuk mengusulkan agar persyaratan 35 tahun itu tidak dijadikan syarat untuk menjadi CPNS,” imbuhnya.

Baca Juga:  Pendaftaran CPNS Dibuka Pekan Depan

Tuntutan lain yang disampaikan honorer K2 tersebut yakni pegawai yang telah tersertifikasi tidak diharuskan untuk mengikuti tes CPNS. Pasalnya, prasyarat dan kemampuan para pegawai tersebut telah memenuhi standar yang ditentukan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

“Kalau sudah disertifikasi, enggak usah lagi dites. Angkat saja mereka jadi PNS. Artinya mereka sudah memiliki SIM (surat izin mengemudi, Red.). Apalagi yang mau diuji?” tanya Musyahrim.

Kemudian, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang tidak memiliki formasi CPNS juga menjadi sorotan PGRI Kaltim. Dalam waktu dekat, bersama DPRD pihaknya akan mempertanyakan masalah tersebut.

“Soal Kukar ini bukannya tidak masuk. Informasinya kan belum. Yang tahu formasinya BKD (Badan Kepegawaian Daerah, Red.). Kami akan konfirmasi ke BKD,” tuturnya.

Baca Juga:  Baliho Liar Marak, Indikasi Pelanggaran

Disinggung keterlambatan penyampaian aspirasi tersebut, Musyahrim mengatakan, tahapan pendaftaran CPNS masih panjang. Sebab Rabu ini, kementerian baru membuka pendaftaran. Dia optimistis, syarat umur yang ditentukan MenPAN-RB tersebut akan direvisi pemerintah pusat. Sebab telah muncul beragam penolakan luas di seluruh honorer K2 di Indonesia.

“Apalagi gerakan ini bukan hanya di Kaltim. Tetapi seluruh Indonesia. Bahkan daerah-daerah lain itu lebih ekstrim menuntut itu. Ada yang mogok dan demo,” bebernya.

Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Rusman Yaqub mengatakan, pekan depan pihaknya akan melakukan mediasi dengan BKD. Melalui pertemuan itu, anggota dewan akan meminta penjelasan formasi CPNS serta syarat umur calon pegawai negeri tersebut.

Baca Juga:  Warga Bantah Klaim Kades

“Kami akan memanggil BKD Provinsi, BKD Kabupaten/Kota, dan Dikbud (Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Red.) Kabupaten/Kota. Karena mereka yang tahu masalah ini,” ucap Rusman.

Kata dia, Komisi IV sependapat dengan tuntutan PGRI Kaltim. Namun demikian, aturan tersebut dibuat oleh Menpan-RB. Sehingga proses pengubahan syarat umur berada di tangan pemerintah pusat.

“Karena ini ketentuan nasional, pasti kami tidak sanggup menggubah aturan itu secara langsung. Harus dikonsultasikan dengan pemerintah di Jakarta. Artinya di situ kami juga melakukan tuntutan,” sebutnya. (*/um)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Info CPNSMetro Samarinda
Share99TweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

SBBI Persoalkan PHK Tanpa Penetapan PHI 

Next Post

Gaji Guru Honorer Merosot Rp 19 Miliar 

Related Posts

Kontrak LNG Habis, Isran: Tak Masalah
Kaltim

Kontrak LNG Habis, Isran: Tak Masalah

23 Desember 2018, 16:30
Bisnis Hotel Diprediksi Terus Tumbuh 
Kaltim

Bisnis Hotel Diprediksi Terus Tumbuh 

22 Desember 2018, 16:30
Pemprov Ingin Pembangunan Masjid Tetap Dilanjutkan, Kinibalu Bakal Dicarikan Pengganti 
Kaltim

Pekerja Berhak Atas Jaminan Sosial

22 Desember 2018, 16:10
Gelar Kegiatan Donor Darah, Libatkan Semua Kalangan Masyarakat
Kaltim

Gelar Kegiatan Donor Darah, Libatkan Semua Kalangan Masyarakat

22 Desember 2018, 16:00
Isran Pastikan Harga Sembako di Batas Wajar 
Kaltim

Isran Pastikan Harga Sembako di Batas Wajar 

21 Desember 2018, 16:30
2019, Ekonomi Tumbuh Lambat 
Kaltim

2019, Ekonomi Tumbuh Lambat 

21 Desember 2018, 16:20

Terpopuler

  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Parkiran Semrawut di Tanjung Laut Bontang, Warga Keluhkan Akses Tertutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Residivis Bontang Berulah Lagi, Uang Curian Rp20 Juta Ludes untuk Judi Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dishub Bontang Siapkan Penataan Parkir Kafe di Tanjung Laut Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2.753 Warga Bontang Tak Lagi Ditanggung BPJS Gratis dari Pusat, Ini Solusi Pemkot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.