Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Jumat, 5 Maret 2021
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Bontangpost.id
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Kaltim

Pekerja Berhak Ajukan Gugatan di PHI 

Reporter: BontangPost
Jumat, 2 November 2018, 16:00 WITA
dalam Kaltim
2 menit dibaca
Pekerja Berhak Ajukan Gugatan di PHI 

FOTO WAJAH: Sutari(MUBIN/METRO SAMARINDA)

Scan MeShare on FacebookShare on Twitter

SAMARINDA – Pada 2017, ditemukan ratusan kasus pemutusan hubungan kerja (PHK)  di Kaltim tanpa melewati penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Hal dinilai melanggar Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim melarang perusahaan melakukan PHK tanpa penetapan dan mediasi tersebut. Alasannya, pekerja memiliki hak untuk mengetahui alasan di balik pemutusan kerja itu.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kaltim, Sutari mengatakan, terdapat tahapan yang mesti ditempuh perusahaan sebelum melakukan PHK. Salah satunya, keputusan itu harus didasarkan alasan berupa pelanggaran berupa indisipliner atau efisiensi perusahaan.

“Kalau sudah disepakati, perusahaan punya kewajiban memberikan pesangon dan kewajiban lainnya. Artinya kedua belah pihak tidak lagi mempermasalahkan PHK itu,” jelasnya, Kamis (1/11) kemarin.

Kata dia, perusahaan memiliki kewajiban memberitahukan PHK pada buruh, sebelum keputusan tersebut dikeluarkan. Apabila tidak ada kesepakatan dari kedua belah pihak, maka harus dilakukan mediasi di Disnakertrans.

“Mediasi ini bisa di kabupaten/kota maupun di provinsi. Nah, kalau mediasi tidak terjadi kesepakatan dalam waktu 30 hari, mediator mengeluarkan putusan,” katanya.

Baca Juga:  Untuk Proyek Kantong Parkir Citra Niaga, Pelindo Investasikan Rp 1 Miliar

Dalam tahapan berikutnya, apabila terdapat kesepakatan terkait nominal yang diberikan pada buruh, maka dikeluarkan persetujuan bersama.

“Dari persetujuan bersama ini, perusahaan meminta keputusan dari PHI. Kemudian PHI mengeluarkan keputusan. Kalau itu ditolak, maka pihak yang menolak dapat mengajukan gugatan di PHI,” jelasnya.

Tidak berhenti sampai di situ. Ketika keputusan PHI tidak disepakati buruh atau perusahaan, pihak yang keberatan dapat mengajukannya di Mahkamah Agung (MA).

Dia menyebut, bagi perusahaan yang melakukan PHK tanpa penetapan PHI, tidak terdapat sanksi yang diberikan pemerintah. Namun demikian, berdasarkan aturan, keputusan perusahaan itu tidak sah.

“Kalau tidak ada sanksi, bukan berarti itu sewenang-wenang. Pengertian sewenang-wenang itu tanpa diberitahukan kepada pekerjanya. Tanpa diketahui kesalahannya, langsung PHK,” tuturnya.

Apabila terdapat pemberitahuan PHK dari perusahaan, sedangkan pekerja tidak setuju dengan PHK tersebut, maka dapat digugat di PHI. “Yang dimaksud sewenang-wenang itu, kalau PHK tanpa diberikan hak-haknya. Di situ pekerja bisa menggugat atas bantuan serikat kerjanya,” saran dia.

Sutari mengatakan, setiap pengaduan PHK dari pekerja, pihaknya memastikan akan menyelesaikannya sesuai tahapan yang berlaku. “Kalau lengkap alamat perusahaannya, pasti kami selesaikan. Asal dijelaskan masa kerja dan bukti-buktinya. Kalau sudah lengkap, kami panggil pengusahanya,” kata Sutari.

Baca Juga:  Ojek Online Dinilai Melanggar

Dalam kenyataannya, kasus PHK tidak hanya kesalahan pengusaha. Pekerja acap menyembunyikan kesalahan yang melatari keputusan perusahaan tersebut.

“Begitu pengusahanya kami panggil, ternyata pekerja ini ada persoalan. Makanya kami mendengarkan kedua belah pihak. Kami tetap mendengarkan keterangan pekerja. Tetapi juga harus ada dari pengusaha. Sehingga informasinya imbang,” tutupnya. (*/um)

Share this:

  • Twitter
  • Facebook


Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Saksikan video menarik berikut ini:

Tags: Metro SamarindaPHIPHK
Print Friendly, PDF & Email
PindaiBagikan12Tweet7Kirim

Dapatkan informasi terbaru langsung di perangkat anda. Langganan sekarang!

Berhenti Berlangganan

Komentar Anda

Related Posts

Dampak Proyek Perluasan Kilang Balikpapan, Butuh 15 Ribu Tenaga Kerja

Dampak Proyek Perluasan Kilang Balikpapan, Butuh 15 Ribu Tenaga Kerja

Rabu, 3 Maret 2021, 19:00 WITA
Kongres AJI XI Resmi Kukuhkan AJI Kota Samarinda

Kongres AJI XI Resmi Kukuhkan AJI Kota Samarinda

Rabu, 3 Maret 2021, 18:00 WITA
Bocah Bengalon Diterkam Buaya di Depan Ayahnya

Bocah Bengalon Diterkam Buaya di Depan Ayahnya

Rabu, 3 Maret 2021, 14:42 WITA
Basri Rase Terpilih Aklamasi Pimpin PJSI Kaltim

Basri Rase Terpilih Aklamasi Pimpin PJSI Kaltim

Senin, 1 Maret 2021, 21:00 WITA
Penghargaan IPMA Serikat Perusahaan Pers 2021 untuk Kaltim Post, Inovasi dan Totalitas, Modal Hadapi Era Disrupsi Media

Penghargaan IPMA Serikat Perusahaan Pers 2021 untuk Kaltim Post, Inovasi dan Totalitas, Modal Hadapi Era Disrupsi Media

Sabtu, 27 Februari 2021, 13:00 WITA
15 Rumah di Samarinda Seberang Ludes Terbakar

15 Rumah di Samarinda Seberang Ludes Terbakar

Jumat, 26 Februari 2021, 13:35 WITA
Postingan Selanjutnya
Bonus Atlet Masuk APBD Perubahan 

Bonus Atlet Masuk APBD Perubahan 

  • Terpopuler
  • Komentar
  • Terbaru
Bocah Bengalon yang Diterkam Ditemukan dalam Perut Buaya

Bocah Bengalon yang Diterkam Ditemukan dalam Perut Buaya

Kamis, 4 Maret 2021, 16:27 WITA
Anak 16 Tahun di Selambai Duel dengan Buaya

Anak 16 Tahun di Selambai Duel dengan Buaya

Rabu, 24 Februari 2021, 23:00 WITA
Dampak Proyek Perluasan Kilang Balikpapan, Butuh 15 Ribu Tenaga Kerja

Dampak Proyek Perluasan Kilang Balikpapan, Butuh 15 Ribu Tenaga Kerja

Rabu, 3 Maret 2021, 19:00 WITA
Bolu Pandan, Camilan Mengenyangkan Saat WFH

Bolu Pandan, Camilan Mengenyangkan Saat WFH

Minggu, 12 April 2020, 13:51 WITA
Dua Truk Tabrakan di Bontang Lestari, Sopir Terjepit

Dua Truk Tabrakan di Bontang Lestari, Sopir Terjepit

Kamis, 4 Maret 2021, 09:12 WITA
Sempat Lolos dari Kejaran Polisi, Maling Malah Digigit Buaya

Sempat Lolos dari Kejaran Polisi, Maling Malah Digigit Buaya

Jumat, 5 Maret 2021, 15:00 WITA
Lanjutan Sidang Dugaan Korupsi Dana Bergulir, Niat Menabrak Regulasi Dari Awal

Lanjutan Sidang Dugaan Korupsi Dana Bergulir, Niat Menabrak Regulasi Dari Awal

Jumat, 5 Maret 2021, 14:00 WITA
10 Titik di Api-Api Terendam Banjir

DPRD Pertanyakan Keseriusan Pemkot Atasi Banjir

Jumat, 5 Maret 2021, 13:00 WITA
14 Tahun Klub Buku Pupuk Kaltim, Dorong Budaya Literasi di Lingkungan Perusahaan

14 Tahun Klub Buku Pupuk Kaltim, Dorong Budaya Literasi di Lingkungan Perusahaan

Jumat, 5 Maret 2021, 11:09 WITA
Terpidana Korupsi Pengadaan Eskalator Sekretariat DPRD Dibawa ke Bontang

Terpidana Korupsi Pengadaan Eskalator Sekretariat DPRD Dibawa ke Bontang

Jumat, 5 Maret 2021, 10:07 WITA
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Iklan dan Marketing: (0548)20545

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.