• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

UMK Samarinda Diperkirakan Rp 2,8 Juta 

by BontangPost
2 November 2018, 15:50
in Kaltim
Reading Time: 2 mins read
0
FOTO WAJAH: ErhamYusuf(DOK/METRO SAMARINDA)

FOTO WAJAH: ErhamYusuf(DOK/METRO SAMARINDA)

Share on FacebookShare on Twitter

SAMARINDA – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Samarinda bersama stakeholder terkait lainnya pada awal November ini mulai bakal segera duduk satu meja membahas kenaikan upah minimum kota (UMK) 2019. Langkah itu diambil seiring telah ditetapkannya upah minimum provinsi (UMP) Kaltim sebesar Rp 2,7 juta.

Pembahasan kenaikan upah tersebut mengacu pada Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang (UU) nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, menyebutkan, kenaikan upah dilihat dari pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi. Merujuk hal itu, maka kenaikan UMK sebesar 8,08 persen atau sekira Rp 213 ribu.

Kepala Disnaker Samarinda, Erham Yusuf menjelaskan, pada pembahasan upah tahun 2017 lalu, UMK Kota Tepian ditetapkan sebesar Rp 2.654.894,55. Bila merujuk dari nilai itu, maka UMK 2019 diperkirakan akan mencapai Rp 2,868.082.58.

Baca Juga:  Awang Keluhkan Minimnya Dana Perimbangan 

“Penghitungan ini dilakukan agar tidak ada perbedaan yang begitu jauh antara UMP dan UMK. UMP Kaltim kan sudah ditetapkan. Sekarang Samarinda hanya tinggal menyesuaikan. Secara keseluruhan, mengenai penetapan UMK tidak ada masalah,” tutur Erham.

Apalagi sebelumnya Disnaker telah mengadakan sosialisasi dengan Dewan Pengupahan Kota (DPK) dan Asosiasi Pengusaha dan Serikat Buruh (SPSB). Sehingga, penetapan kenaikan UMK tersebut kemungkinan akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Kami juga akan koordinasi dengan Pemprov Kaltim mengenai hal ini. Yang jelas kami harap semua pihak dapat mengikuti,” ujarnya.

Di sisi lain, Erham juga meyakinkan, rata-rata perusahaan besar telah menetapkan UMK sesuai dengan aturan yang berlaku dan hal itu terjadi secara otomatis. Kini, yang menjadi permasalahan hanyalah para pengusaha kecil yang diduga kerap menetapkan upah di luar dari UMK yang berlaku. “Ya mungkin mereka juga ada tahapannya,” ujarnya.

Baca Juga:  Pilrek Unmul Bakal Dijaga Ketat 

Kendati demikian, untuk memastikan para pengusaha tidak membandel,  Disnaker akan melakukan pembinaan. Namun, apabila pengusaha tetap membandel dan tidak melaksanakan ketentuan pemerintah, maka pemerintah Kaltim akan mengambil tindakan tegas.

“Kami di sini (Disnaker, Red.) hanya sebatas mengimbau dan mengarahkan. Kalau mereka tidak mau mendengar, kami akan meminta Pemprov Kaltim untuk melakukan investigasi,” kata dia.

Terpisah, Wali Kota Samarinda, Syaharie Jaang mengatakan, pihaknya di tingkat pemerintah kota hanya bersifat mengusulkan kenaikan UMK. Namun kebijakan akhir tetap berada di Pemprov Kaltim. “Kami usulkan, terakhir ya di Pemprov Kaltim apakah disetujui atau tidak,” pungkasnya. (*/dev)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Metro SamarindaUMK
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Memilih Perjuangan di Jalur Politik Demi Mengawal Pembangunan Samarinda  

Next Post

Pekerja Berhak Ajukan Gugatan di PHI 

Related Posts

Penyaluran Bentuan Keuangan Provinsi Kaltim ke Kabupaten Kota Dinilai Tak Merata
Kaltim

Daftar UMK Kaltim 2026; Berau Paling Tinggi Rp4,39 Juta, Bontang Urutan 8

25 Desember 2025, 10:00
Penyaluran Bentuan Keuangan Provinsi Kaltim ke Kabupaten Kota Dinilai Tak Merata
Kaltim

Serikat Pekerja Kaltim Kawal Pembayaran Upah Minimum 2025, Ingkatkan Sanksi Pidana Jika Perusahaan Tak Patuh

13 Desember 2024, 15:43
Penyaluran Bentuan Keuangan Provinsi Kaltim ke Kabupaten Kota Dinilai Tak Merata
Kaltim

UMP Kaltim Naik Rp218 Ribu, Acuan UMK Tunggu Keputusan Gubernur

9 Desember 2024, 16:06
Gaji Pekerja di Bawah UMK, Bisa Kena Denda hingga Penjara
Bontang

Gaji Pekerja di Bawah UMK, Bisa Kena Denda hingga Penjara

21 Desember 2022, 13:36
UMP 2023 Kaltim Naik Rp 50 Ribu
Bontang

UMK Bontang Naik Rp 3,4 Juta, Perusahaan Diminta Patuh

8 Desember 2022, 17:02
UMP 2023 Kaltim Naik Rp 50 Ribu
Bontang

Acuan Kenaikan UMK Tunggu Penetapan Upah Provinsi

25 November 2022, 13:00

Terpopuler

  • Creative Night Market Bontang Kembali Digelar, 100 UMKM Ramaikan Jalan Cut Nyak Dien

    Creative Night Market Bontang Kembali Digelar, 100 UMKM Ramaikan Jalan Cut Nyak Dien

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Daftar Tempat Parkir di Bontang yang Wajib Bayar Pajak Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rp1,7 Miliar untuk TMMD Bontang, Jalan 450 Meter hingga Sumur Bor Dibangun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Didominasi Perempuan, Wali Kota Bontang Lantik Camat dan 10 Lurah Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mutasi Belum Tuntas, Wali Kota Bontang Siapkan Gelombang Lanjutan Mulai Juni

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.