SAMARINDA – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Samarinda bersama stakeholder terkait lainnya pada awal November ini mulai bakal segera duduk satu meja membahas kenaikan upah minimum kota (UMK) 2019. Langkah itu diambil seiring telah ditetapkannya upah minimum provinsi (UMP) Kaltim sebesar Rp 2,7 juta.
Pembahasan kenaikan upah tersebut mengacu pada Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang (UU) nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, menyebutkan, kenaikan upah dilihat dari pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi. Merujuk hal itu, maka kenaikan UMK sebesar 8,08 persen atau sekira Rp 213 ribu.
Kepala Disnaker Samarinda, Erham Yusuf menjelaskan, pada pembahasan upah tahun 2017 lalu, UMK Kota Tepian ditetapkan sebesar Rp 2.654.894,55. Bila merujuk dari nilai itu, maka UMK 2019 diperkirakan akan mencapai Rp 2,868.082.58.
“Penghitungan ini dilakukan agar tidak ada perbedaan yang begitu jauh antara UMP dan UMK. UMP Kaltim kan sudah ditetapkan. Sekarang Samarinda hanya tinggal menyesuaikan. Secara keseluruhan, mengenai penetapan UMK tidak ada masalah,” tutur Erham.
Apalagi sebelumnya Disnaker telah mengadakan sosialisasi dengan Dewan Pengupahan Kota (DPK) dan Asosiasi Pengusaha dan Serikat Buruh (SPSB). Sehingga, penetapan kenaikan UMK tersebut kemungkinan akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Kami juga akan koordinasi dengan Pemprov Kaltim mengenai hal ini. Yang jelas kami harap semua pihak dapat mengikuti,” ujarnya.
Di sisi lain, Erham juga meyakinkan, rata-rata perusahaan besar telah menetapkan UMK sesuai dengan aturan yang berlaku dan hal itu terjadi secara otomatis. Kini, yang menjadi permasalahan hanyalah para pengusaha kecil yang diduga kerap menetapkan upah di luar dari UMK yang berlaku. “Ya mungkin mereka juga ada tahapannya,” ujarnya.
Kendati demikian, untuk memastikan para pengusaha tidak membandel, Disnaker akan melakukan pembinaan. Namun, apabila pengusaha tetap membandel dan tidak melaksanakan ketentuan pemerintah, maka pemerintah Kaltim akan mengambil tindakan tegas.
“Kami di sini (Disnaker, Red.) hanya sebatas mengimbau dan mengarahkan. Kalau mereka tidak mau mendengar, kami akan meminta Pemprov Kaltim untuk melakukan investigasi,” kata dia.
Terpisah, Wali Kota Samarinda, Syaharie Jaang mengatakan, pihaknya di tingkat pemerintah kota hanya bersifat mengusulkan kenaikan UMK. Namun kebijakan akhir tetap berada di Pemprov Kaltim. “Kami usulkan, terakhir ya di Pemprov Kaltim apakah disetujui atau tidak,” pungkasnya. (*/dev)




