<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>provinsi Arsip - Bontang Post</title>
	<atom:link href="https://bontangpost.id/tag/provinsi/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://bontangpost.id/tag/provinsi/</link>
	<description>Portal resmi Bontang Post, menyajikan berita terkini dari wilayah Bontang, Kalimantan Timur, Nasional, dan Internasional.</description>
	<lastBuildDate>Tue, 27 Nov 2018 14:25:32 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2018/04/bp-cropped-favicon-bpost1-2-32x32.png</url>
	<title>provinsi Arsip - Bontang Post</title>
	<link>https://bontangpost.id/tag/provinsi/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>BBIP Diambil Alih Provinsi </title>
		<link>https://bontangpost.id/bbip-diambil-alih-provinsi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[BontangPost]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 28 Nov 2018 09:00:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[BBIP]]></category>
		<category><![CDATA[bontang]]></category>
		<category><![CDATA[provinsi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=55172</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANG – Kewenangan Balai Benih Ikan Pantai (BBIP) Bontang diambil alih provinsi. Pindahnya kewenangan BBIP yang berlokasi di Jalan Pelabuhan, Kelurahan Tanjung Laut Indah itu disayangkan Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan, dan Pertanian (DKP3). Namun karena hal tersebut amanah undang-undang, maka DKP3 mau tak mau harus legawa. Kamilan, Sekretaris DKP3 mengatakan, BBIP yang dimiliki Bontang merupakan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/bbip-diambil-alih-provinsi/">BBIP Diambil Alih Provinsi </a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>BONTANG – Kewenangan Balai Benih Ikan Pantai (BBIP) Bontang diambil alih provinsi. Pindahnya kewenangan BBIP yang berlokasi di Jalan Pelabuhan, Kelurahan Tanjung Laut Indah itu disayangkan Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan, dan Pertanian (DKP3). Namun karena hal tersebut amanah undang-undang, maka DKP3 mau tak mau harus legawa.</p>
<p>Kamilan, Sekretaris DKP3 mengatakan, BBIP yang dimiliki Bontang merupakan satu-satunya di Kaltim. Keberadaannya pun turut memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Bontang. Meskipun kata dia, kontribusinya tidak sebesar saat Pemkot Bontang belum mengalami defisit anggaran.</p>
<p>“Tentu harapan kami, ketika dipegang oleh Kelautan dan Perikanan Kaltim nanti, pengelolaannya bisa lebih meningkat dibandingkan sebelumnya,” harapnya.</p>
<p>Kamilan berujar, sebelum mengalami defisit, budidaya yang dilakukan di BBIP terdiri dari bibit ikan kerapu, bandeng dan udang windu. Namun sejak defisit, yang dibudidaya hanya udang windu. Bahkan jika dulu dalam setahun dapat panen hingga 8 kali, namun kali ini hanya 1-3 kali. Beberapa daerah di Kaltim pun dulu selalu membeli benih dari BBIP Bontang. “Seperti Bengalon, Sangatta, Marangkayu, Muara Badak, hingga Anggana. Namun sekarang tinggal beberapa saja,” kata Kamilan.</p>
<p>Untuk menghasilkan bibit udang windu, pihaknya harus mendatangkan indukan yang telah bertelur dari Balikpapan. Setelah itu prosesnya membutuhkan waktu kurang lebih 1 bulan. Mulai dari pelepasan telur dari induk, penetasan, kemudian jadi larva, hingga menjadi bibit yang siap dijual ke petani tambak. “Untuk indukan, dibeli dari pengepul dengan harga kurang lebih Rp 350 ribu per ekor dengan sekali pesan 12 hingga 18 ekor persiklus (perbulan). Dari situ, mereka bisa menghasilkan bibit 300-350 ribu ekor dengan harga Rp 20-25 per ekor,” tukasnya. (bbg)</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/bbip-diambil-alih-provinsi/">BBIP Diambil Alih Provinsi </a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kewenangan PPI Diambil Alih Provinsi </title>
		<link>https://bontangpost.id/kewenangan-ppi-diambil-alih-provinsi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[BontangPost]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 10 May 2018 03:53:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[Kewenangan]]></category>
		<category><![CDATA[PPI]]></category>
		<category><![CDATA[provinsi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=39174</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANG – Kewenangan Unit Pelaksana Teknis Pangkalan Pendaratan Ikan (UPT-PPI) Tanjung Limau yang sebelumnya berada di bawah Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan, dan Pertanian (DKP3), akan diambil alih oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Timur. Aturan tersebut berdasarkan amanat Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. “Targetnya, September nanti seluruh prosesnya sudah selesai dan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/kewenangan-ppi-diambil-alih-provinsi/">Kewenangan PPI Diambil Alih Provinsi </a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>BONTANG – Kewenangan Unit Pelaksana Teknis Pangkalan Pendaratan Ikan (UPT-PPI) Tanjung Limau yang sebelumnya berada di bawah Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan, dan Pertanian (DKP3), akan diambil alih oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Timur. Aturan tersebut berdasarkan amanat Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.</p>
<p>“Targetnya, September nanti seluruh prosesnya sudah selesai dan diserahkan ke provinsi (Kaltim, <em>Red.</em>),” ujar Petrijansah, Kasi Pengelolaan Perikanan dan Pelabuhan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kaltim, di Balai Pertemuan Sekaya Maritim PPI Tanjung Limau, Kelurahan Bontang Baru, Selasa (8/5) lalu.</p>
<p>Petri &#8211;sapaan akrabnya&#8211; menyebut, jika sebelumnya provinsi hanyalah berperan sebagai Pembina PPI, kini dengan adanya undang-undang tersebut, tugasnya beralih fungsi menjadi pengelola. Adapun kata dia, kewenangan yang ditarik ke provinsi hanyalah PPI saja. Sementara untuk kewenangan pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI), masih tetap berada di bawah kewenangan DKP3 Bontang.</p>
<p>Saat ini kata dia, beberapa kabupaten dan kota di Kaltim termasuk Bontang masih dalam proses mempersiapkan sarana dan prasarana, pembiayaan, serta dokumen-dokumen pendukung lainnya. Adapun untuk pegawai operasional, karena kabupaten dan kota terkendala minimnya Sumber Daya Manusia (SDM), sehingga tidak dialihkan ke provinsi.</p>
<p>“Jadi semisal ada kerusakan dermaga, maka pegawai operasional di Bontang harus melaporkannya ke provinsi untuk segera diperbaiki. Begitu juga ketika akan membangun bangunan baru,” jelasnya.</p>
<p>Menurut Petri, pada dasarnya dengan adanya ketentuan ini tentu akan berdampak pada penyesuaian kembali oleh provinsi terhadap mekanisme pelayanan dan operasional pelabuhan. Meskipun diakui akan berjalan cukup rumit, namun karena sudah merupakan amanat undang-undang, sehingga harus tetap dijalankan. “Tentu kami akan belajar lagi. Kolaborasi dengan kabupaten dan kota juga akan masih tetap berjalan agar pelayanan yang sudah berjalan baik ini bisa tetap dipertahankan,” tukasnya. (bbg)</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/kewenangan-ppi-diambil-alih-provinsi/">Kewenangan PPI Diambil Alih Provinsi </a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Berharap Ada Peningkatan Pelayanan</title>
		<link>https://bontangpost.id/berharap-ada-peningkatan-pelayanan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[BontangPost]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 10 May 2018 03:53:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[Kewenangan]]></category>
		<category><![CDATA[PPI]]></category>
		<category><![CDATA[provinsi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=39177</guid>

					<description><![CDATA[<p>Diambil alihnya kewenangan Unit Pelaksana Teknis Pangkalan Pendaratan Ikan (UPT-PPI) Tanjung Limau oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Timur diharapkan bisa meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan, dan Pertanian (DKP3) Bontang, Aji Erlynawati. “Karena ini memang merupakan amanat dari undang-undang, tentu kami (DKP3, Red.) akan mendukung hal tersebut. [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/berharap-ada-peningkatan-pelayanan/">Berharap Ada Peningkatan Pelayanan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Diambil alihnya kewenangan Unit Pelaksana Teknis Pangkalan Pendaratan Ikan (UPT-PPI) Tanjung Limau oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Timur diharapkan bisa meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan, dan Pertanian (DKP3) Bontang, Aji Erlynawati.</p>
<p>“Karena ini memang merupakan amanat dari undang-undang, tentu kami (DKP3, <em>Red</em>.) akan mendukung hal tersebut. Harapan kami setelah diambil oleh provinsi nanti, pelayanan PPI bisa semakin baik. Bukan justru semakin berkurang,” ujarnya, Selasa (8/5) lalu.</p>
<p>Untuk mendukung hal tersebut kata dia, saat ini pihaknya dibantu Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) sedang menyiapkan dan memeriksa segala dokumen dan menginventarisir aset beserta nilainya, yang akan diserahkan ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kaltim. Hal ini bertujuan agar ketika telah diserahkan nanti, tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.</p>
<p>Selain itu, wanita yang akrab disapa Iin itu juga meminta, agar ketika telah diambil alih provinsi nanti, biaya operasional untuk pengelolaan PPI bisa teralokasikan di anggaran provinsi. Iin khawatir, kondisi defisit anggaran yang dialami Kaltim beberapa tahun terakhir, membuat nantinya anggaran di PPI Tanjung Limau tak teralokasikan secara maksimal. Untuk itu, dirinya berharap di 2019 nanti kondisi keuangan Kaltim bisa semakin membaik.</p>
<p>Ditanya soal keberadaan Stasiun Pengisian Bahan bakar Nelayan (SPBN) yang terletak di lokasi PPI Tanjung Limau, Iin menyebut hal tersebut masih akan didiskusikan terlebih dahulu dengan kepala daerah, dalam hal ini Wali Kota Bontang. Pasalnya SPBN tersebut merupakan salah satu unit usaha dari Perusahaan Daerah Aneka Usaha dan Jasa (Perusda AUJ). (bbg)</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/berharap-ada-peningkatan-pelayanan/">Berharap Ada Peningkatan Pelayanan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Guru Honorer Kian Terjepit</title>
		<link>https://bontangpost.id/guru-honorer-kian-terjepit/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[M Zulfikar Akbar]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 12 Mar 2018 02:23:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kaltim]]></category>
		<category><![CDATA[guru]]></category>
		<category><![CDATA[Honorer]]></category>
		<category><![CDATA[provinsi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=33872</guid>

					<description><![CDATA[<p>SAMARINDA – Nasib ribuan guru honorer setingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kaltim kian memprihatinkan. Alih-alih memperoleh kesejahteraan pasca dipindahkan dari pemerintah kabupaten/kota ke pemerintah provinsi, nasib guru honorer justru kian tak menentu. Di tangan pemerintah provinsi, gaji mereka justru jauh dari standar kata layak, atau Upah Minimum Provinsi (UMP). Ketua Ikatan Guru Honor Indonesia [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/guru-honorer-kian-terjepit/">Guru Honorer Kian Terjepit</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>SAMARINDA – Nasib ribuan guru honorer setingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kaltim kian memprihatinkan. Alih-alih memperoleh kesejahteraan pasca dipindahkan dari pemerintah kabupaten/kota ke pemerintah provinsi, nasib guru honorer justru kian tak menentu. Di tangan pemerintah provinsi, gaji mereka justru jauh dari standar kata layak, atau Upah Minimum Provinsi (UMP).</p>
<p>Ketua Ikatan Guru Honor Indonesia (IGHI) Kaltim, Wahyudin membeberkan, pada tahun 2017, mulai dari gaji guru honorer, pegawai Tata Usaha (TU), dan sekuriti disamakan, yakni Rp 1,5 juta perbulan. Namun akhir tahun lalu, para guru mengusulkan adanya kenaikan gaji.</p>
<p>Dalam usulan itu, para guru meminta supaya gaji guru honorer, pegawai TU, dan sekuriti dapat dibedakan. Terutama dari jenjang pendidikan seperti gaji guru honorer lulusan D3, D4, S1, S2, hingga pegawai TU dan sekuriti. “Usulan itu bermaksud menciptakan keadilan bagi guru honorer di semua jenjang pendidikan. Tetapi nyatanya tidak demikian, malah kebijakan ini membawa masalah baru,” ujar Wahyudin, belum lama ini.</p>
<p>Ia menjelaskan, pada Januari 2018, gaji guru honorer untuk jenjang S1 dan S2 masih sama seperti tahun sebelumnya, yakni Rp 1,5 juta. Namun untuk gaji guru honorer dengan jenjang pendidikan D3 dan D4 justru dipotong Rp 150 ribu, atau hanya menerima Rp 1.350.000.</p>
<p>Tak hanya itu, gaji pegawai TU dan sekuriti ikut dikurangi. Jika sebelumnya mendapatkan Rp 1,5 juta. Tapi kini hanya mendapat Rp 1,3 juta. “Kalau untuk pegawai TU yang jenjang pendidikannya S1, juga dipotong Rp 50 ribu,” sebutnya.</p>
<p>Anehnya, kata dia, kebijakan tersebut dikeluarkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim melaui Dinas Pendidikan (Disdik) Kaltim tanpa sepengetahuan IGHI. Menurutnya, saat pihaknya menanyakan hal tersebut, Disdik justru berdalih, bahwa kebijakan penurunan gaji sudah mendapat persetujuan Musyawarah Kepala Sekolah (MKS) se-Kaltim.</p>
<p>Wahyudin sendiri mengaku belum mendapat informasi terkait itu. Terutama dari MKS. Baginya, sebelum kebijakan tersebut diambil, MKS seharunya berkoordinasi dan mendiskusikannya, paling tidak dengan IGHI sebagai wadah dan perwakilan guru honorer.  “Supaya kami  memberikan masukan dan sanggahan. Kalau seperti ini sama saja mengeluarkan kebijakan yang berakhir kekecewaan dan duka,” katanya.</p>
<p>Disinggung mengapa kebijakan tersebut berakhir duka, Wahyudin menyebut, semua guru honorer, pegawai TU, dan sekuriti sebelum menerima gaji sudah berlomba-lomba berhutang untuk menutupi sewa rumah, kredit motor, operasional harian, hingga kebutuhan rumah tangga.</p>
<p>“Karena dua bulan (Januari dan Februari) gaji kami ditunda pemprov. Kalau tidak hutang, pada siapa lagi kami dapat gaji? Sebab hanya dari gaji itu kami menutupi seluruh keperluan kami,” katanya.</p>
<p>Atas dasar itu, dirinya meminta gubernur memenuhi janjinya meningkatkan gaji guru honorer. Pasalnya, pada Rapat Kerja (Rakor) Pendidikan Kaltim, Awang Faroek Ishak pernah menjanjikan gaji guru honorer minimal Rp 2 juta.</p>
<p>“Kenyataannya tidak begitu. Kami berharap gubernur mengambil kebijakan, gaji guru honorer yang jenjang pendidikannya S1 dan S2 disesuaikan dengan UMP. Sedangkan pegawai TU dan sekuriti ditingkatkan jadi Rp 1,7 juta,” sarannya. <strong>(*/um)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/guru-honorer-kian-terjepit/">Guru Honorer Kian Terjepit</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Terkait Peralihan Kewenangan SMA/SMK, Komisi I Konsultasi ke Kemendikbud</title>
		<link>https://bontangpost.id/terkait-peralihan-kewenangan-smasmk-komisi-konsultasi-ke-kemendikbud/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[BontangPost]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 25 May 2017 04:56:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[dprd]]></category>
		<category><![CDATA[Pelimpahan SMA/SMK]]></category>
		<category><![CDATA[provinsi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=13514</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kegelisahan para guru di Bontang pasca peralihan kewenangan SMA/SMK sederajat dari Pemerintah Kabupaten/Kota ke Pemerintah Provinsi, mendapat atensi serius  oleh Komisi I DPRD Bontang. Rabu (24/5) kemarin, komisi yang membidangi  pendidikan sempat melakukan lawatan sekaligus konsultasi ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Dari hasil konsultasi tersebut, Kemendikbud menyarankan  agar  tahun ini pemberian insentif, kewenangannya kembali  [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/terkait-peralihan-kewenangan-smasmk-komisi-konsultasi-ke-kemendikbud/">Terkait Peralihan Kewenangan SMA/SMK, Komisi I Konsultasi ke Kemendikbud</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Kegelisahan para guru di Bontang pasca peralihan kewenangan SMA/SMK sederajat dari Pemerintah Kabupaten/Kota ke Pemerintah Provinsi, mendapat atensi serius  oleh Komisi I DPRD Bontang. Rabu (24/5) kemarin, komisi yang membidangi  pendidikan sempat melakukan lawatan sekaligus konsultasi ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).</p>
<p>Dari hasil konsultasi tersebut, Kemendikbud menyarankan  agar  tahun ini pemberian insentif, kewenangannya kembali  diberikan kepada daerah. Mengingat belum matangnya kesiapan, sarana dan prasarana oleh Pemprov di seluruh Indonesia.</p>
<p>“Meskipun sarannya mereka berupa dana hibah atau bansos. Hanya kementerian belum secara tertulis, sementara menunggu menteri pendidikan akan mengeluarkan Peraturan Menteri terkait hal itu,” kata anggota Komisi I DPRD, Setiyoko Waluyo saat dihubungi Bontang Post, Rabu (24/5).</p>
<p>Setiyoko mengatakan, tak hanya tenaga pendidik di Bontang yang gelisah ihwal penerapan UU Nomor 23 tahun 2014. Namun juga dirasakan semua daerah,  menurutnya, kebijakan pemerintah pusat terkesan gegabah tidak melakukan analisis dan kajian secara mendalam, soal dampak yang ditimbulkan pasca aturan tersebut diberlakukan.</p>
<p>“Kami bahkan sudah jelaskan, di Bontang ada peraturan daerah yang mengatur soal pemberian insentif, bahkan ini sudah berjalan bertahun-tahun. Namun mereka menjawab dengan bahasa yang politis, seharusnya dilakukan kajian di provinsi jika sudah siap baru diterapkan,” ujarnya.</p>
<p>Ia menambahkan, setelah Permendikbud keluar akan ada skema pemerintah kabupaten/kota memberikan anggaran kepada pemerintah provinsi. Dana tersebutlah yang bakal digunakan untuk dibayarkan kepada guru-guru di Kabupaten/Kota.</p>
<p>“Cuman saya masih agak sedikit pusing ini gimana nanti teknisnya,” imbuh dia.</p>
<p>Pun  begitu, dirinya akan terus mengawal kebijakan ini, sebab ia khawatir kondisi ini akan  berdampak terhadap kinerja guru dan tenaga kependidikan. “Akan kami kawal, sebelunya juga kami sudah bertemu dengan DPRD Provinsi untuk sama-sama mengawal,” pungkasnya.</p>
<p>Sementara Ketua Komisi I Agus Haris berpendapat, satu-satunya cara agar insetif bagi guru tetap diberikan adalah, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur membuat payung hukum soal regulasi pemberian. Artinya payung hukum itulah yang kemudian dijadikan dasar untuk memberikan insentif tiap bulannya ke guru.</p>
<p>“Saya ini pernah berkerja sebagai guru swasta, makanya ini satu-satunya cara untuk menyelesaikan persoalan ini. Karena Pemkot Bontang sebenarnya punya anggaran hanya terbentur aturan,” ucapnya. (*/nug)</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/terkait-peralihan-kewenangan-smasmk-komisi-konsultasi-ke-kemendikbud/">Terkait Peralihan Kewenangan SMA/SMK, Komisi I Konsultasi ke Kemendikbud</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
