<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>PT Bontang Transport Arsip - Bontang Post</title>
	<atom:link href="https://bontangpost.id/tag/pt-bontang-transport/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://bontangpost.id/tag/pt-bontang-transport/</link>
	<description>Mencerdaskan dan Menginspirasi</description>
	<lastBuildDate>Sat, 12 Sep 2026 07:03:54 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2018/04/bp-cropped-favicon-bpost1-2-32x32.png</url>
	<title>PT Bontang Transport Arsip - Bontang Post</title>
	<link>https://bontangpost.id/tag/pt-bontang-transport/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>PT Bontang Transport Diminta Buka Laporan Keuangan, AUJ Kejar Kejelasan Setoran Kapal Roro</title>
		<link>https://bontangpost.id/pt-bontang-transport-diminta-buka-laporan-keuangan-auj-kejar-kejelasan-setoran-kapal-roro/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 12 Sep 2026 07:03:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[PT Bontang Transport]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=154403</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID, Bontang &#8211; Perumda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) Kota Bontang meminta PT Bontang Transport (anak usaha Perumda AUJ) membuka seluruh dokumen perusahaan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya membenahi hubungan antara perusahaan induk dengan anak usaha, termasuk menghitung potensi pendapatan dari pemanfaatan kapal Roro. Dewan Pengawas Perumda AUJ Dedi Haryanto mengatakan, selama ini belum terdapat mekanisme yang jelas [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/pt-bontang-transport-diminta-buka-laporan-keuangan-auj-kejar-kejelasan-setoran-kapal-roro/">PT Bontang Transport Diminta Buka Laporan Keuangan, AUJ Kejar Kejelasan Setoran Kapal Roro</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BONTANGPOST.ID, Bontang &#8211;</strong> Perumda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) Kota Bontang meminta PT Bontang Transport (anak usaha Perumda AUJ) membuka seluruh dokumen perusahaan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya membenahi hubungan antara perusahaan induk dengan anak usaha, termasuk menghitung potensi pendapatan dari pemanfaatan kapal Roro.</p>
<p>Dewan Pengawas Perumda AUJ Dedi Haryanto mengatakan, selama ini belum terdapat mekanisme yang jelas mengenai kewajiban PT Bontang Transport kepada Perumda AUJ atas aset yang menjadi bagian dari penyertaan modal pemerintah daerah.<b><strong><a href="https://kaltimpost.jawapos.com/bontang/2609110024/sejumlah-pembangkit-pln-bermasalah-listrik-bontang-dipadamkan-hingga-sore"> </a></strong></b></p>
<p>Padahal, kapal Roro tersebut menjadi salah satu aset yang masuk dalam penyertaan modal pemerintah kepada BUMD. “Harusnya sekarang begitu COCG ditetapkan, aset itu dicatat di neracanya Perumda AUJ. Bontang Transport selaku operator ada mekanisme yang diatur dengan Perumda AUJ,” kata Dedi.</p>
<p>Menurutnya, mekanisme tersebut dapat berupa pola kerja sama pengoperasian aset. Dengan begitu, PT Bontang Transport sebagai operator memiliki kewajiban yang jelas kepada perusahaan induk.</p>
<p>Namun, besaran kewajiban tersebut belum bisa langsung ditentukan. Perumda AUJ terlebih dahulu harus melihat laporan keuangan dan dokumen pemanfaatan aset yang dimiliki PT Bontang Transport.</p>
<p>Dedi menyebut dirinya telah meminta Direktur Perumda AUJ untuk menyurati PT Bontang Transport. Perusahaan tersebut diminta menyerahkan seluruh dokumen yang diperlukan untuk proses rekonsiliasi. “Termasuk laporan keuangan. Kita lihat juga kalau mereka mengontrakkan dengan pihak ketiga, berapa nilai kontraknya,” ucapnya.</p>
<p>Dari dokumen tersebut, Perumda AUJ dapat menghitung potensi pendapatan yang berasal dari kapal Roro. Termasuk menentukan nilai pemanfaatan aset berdasarkan kondisi dan nilai pasar.<b></b></p>
<p>Dedi menegaskan, persoalan ini bukan semata-mata mengenai berapa besar uang yang harus disetorkan PT Bontang Transport kepada Perumda AUJ. Lebih dari itu, yang ingin dibenahi ialah sistem hubungan antara induk dan anak perusahaan.</p>
<p>Sebab, selama ini Perumda AUJ sebagai holding justru belum memiliki mekanisme yang seragam dengan seluruh anak usahanya. “Semua anak perusahaan yang lain kan seperti itu. Ini yang sekarang lagi kami tempuh,” tutur dia.</p>
<p>Ia mengatakan, Perumda AUJ tidak boleh lagi membiarkan masing-masing anak usaha berjalan dengan mekanisme sendiri-sendiri. Seluruh perusahaan harus tunduk pada tata kelola yang telah ditetapkan.</p>
<p>Apalagi, pedoman Code of Corporate Governance (COCG) Perumda AUJ telah disusun dan ditetapkan. Dokumen tersebut sebelumnya juga telah mendapatkan review dari Kementerian Dalam Negeri sebelum diluncurkan.</p>
<p>Dedi berharap penerapan COCG menjadi titik awal untuk memperbaiki hubungan antara Perumda AUJ dan seluruh anak usaha, termasuk PT Bontang Transport. “Sekarang mau tidak mau anak-anak perusahaan harus tunduk dan patuh pada COCG yang ada,” terangnya.</p>
<p>Ia menambahkan, seluruh anak perusahaan akan diminta menyerahkan laporan keuangan, rencana kerja perusahaan, serta dokumen pendukung lainnya.</p>
<p>Bagi Dedi, keterbukaan dokumen tersebut penting agar Perumda AUJ dapat mengetahui kondisi sebenarnya setiap anak usaha sekaligus memastikan aset daerah yang dikelola memberikan kontribusi sesuai mekanisme yang semestinya.</p>
<p>Selain Bontang Transport, Perumda AUJ juga memiliki beberapa anak usaha lainnya. Meliputi Bontang Investindo Karya Mandiri (periklanan), Bontang Karya Utamindo (SPBN), Bank Bontang (perbankan), Laut Bontang Bersinar (operator pelabuhan), Jasa Amanah Bontang (jasa pengurusan transportasi), dan Bontang Berkah Jaya (bongkar muat). <b><strong>(*)</strong></b></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/pt-bontang-transport-diminta-buka-laporan-keuangan-auj-kejar-kejelasan-setoran-kapal-roro/">PT Bontang Transport Diminta Buka Laporan Keuangan, AUJ Kejar Kejelasan Setoran Kapal Roro</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Utang Rp56 Miliar Belum Lunas, Wawali Bontang Segera Panggil Direktur Bontang Transport</title>
		<link>https://bontangpost.id/utang-rp56-miliar-belum-lunas-wawali-bontang-segera-panggil-direktur-bontang-transport/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Dwi Kurniawan Nugroho]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 05 Sep 2026 05:06:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[PT Bontang Transport]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=154218</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID, Bontang – Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris bakal memanggil Direktur PT Bontang Transport Abdul Malik untuk membahas penyelesaian kewajiban perusahaan kepada PT Glora Kaltim. Agus Haris menilai persoalan tersebut tidak bisa terus dibiarkan berlarut-larut. Terlebih, kewajiban yang belum diselesaikan berpotensi kembali berujung pada proses penyitaan KMP Bontang Express II. Karena itu, dia berencana [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/utang-rp56-miliar-belum-lunas-wawali-bontang-segera-panggil-direktur-bontang-transport/">Utang Rp56 Miliar Belum Lunas, Wawali Bontang Segera Panggil Direktur Bontang Transport</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="isSelectedEnd"><strong>BONTANGPOST.ID, Bontang</strong> <strong>–</strong> Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris bakal memanggil Direktur PT Bontang Transport Abdul Malik untuk membahas penyelesaian kewajiban perusahaan kepada PT Glora Kaltim.</p>
<p class="isSelectedEnd">Agus Haris menilai persoalan tersebut tidak bisa terus dibiarkan berlarut-larut. Terlebih, kewajiban yang belum diselesaikan berpotensi kembali berujung pada proses penyitaan KMP Bontang Express II.</p>
<p class="isSelectedEnd">Karena itu, dia berencana meminta penjelasan langsung dari Abdul Malik terkait langkah yang akan ditempuh perusahaan. Ia mengaku hingga kini belum bertemu dengan Direktur PT Bontang Transport tersebut untuk membahas persoalan itu.</p>
<p class="isSelectedEnd">“Sebentar lagi saya akan panggil Direktur Bontang Transport. Sampai sekarang dia belum bertemu dengan saya,” ujar pria yang akrab disapa AH.</p>
<p class="isSelectedEnd">Persoalan tersebut berkaitan dengan kewajiban PT Bontang Transport kepada PT Glora Kaltim yang telah berlangsung lebih dari satu dekade.</p>
<p class="isSelectedEnd">Berdasarkan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), PT Bontang Transport diwajibkan membayar sekitar Rp1,012 miliar. Perusahaan juga dikenakan denda Rp10 juta per hari apabila kewajiban tersebut tidak diselesaikan.</p>
<p class="isSelectedEnd">Seiring berjalannya waktu, nilai kewajiban tersebut disebut telah membengkak hingga lebih dari Rp56 miliar.</p>
<p class="isSelectedEnd">Agus Haris memahami PT Bontang Transport merupakan anak perusahaan Perumda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ). Namun, menurutnya, status tersebut tidak berarti setiap persoalan bisnis perusahaan harus dibebankan kepada pemerintah daerah.</p>
<p class="isSelectedEnd">Ia menyayangkan langkah Direktur PT Bontang Transport Abdul Malik yang dinilai belum maksimal menyelesaikan persoalan dengan pihak yang menjadi rekanan bisnisnya.</p>
<p class="isSelectedEnd">AH mendorong perusahaan segera membuka komunikasi dengan PT Glora Kaltim untuk mencari jalan keluar. Menurutnya, negosiasi dapat dilakukan untuk membahas kemungkinan keringanan nilai kewajiban maupun skema pembayaran secara bertahap.</p>
<p class="isSelectedEnd">“Jangan menyeret-nyeret pemerintah untuk membantu membayar. Ini bisnis to bisnis,” pungkasnya.</p>
<p>Sementara itu, Bontang Post masih berupaya mengonfirmasi Direktur PT Bontang Transport Abdul Malik terkait pernyataan tersebut. Hingga berita ini ditulis, yang bersangkutan belum memberikan respons. <strong>(*)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/utang-rp56-miliar-belum-lunas-wawali-bontang-segera-panggil-direktur-bontang-transport/">Utang Rp56 Miliar Belum Lunas, Wawali Bontang Segera Panggil Direktur Bontang Transport</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Perumda AUJ Gugat Anak Perusahaan PT Bontang Transport Terkait Akta Perdamaian Kapal Roro</title>
		<link>https://bontangpost.id/perumda-auj-gugat-anak-perusahaan-pt-bontang-transport-terkait-akta-perdamaian-kapal-roro/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[BontangPost]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 24 Feb 2026 05:13:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[kapal roro]]></category>
		<category><![CDATA[Perumda AUJ]]></category>
		<category><![CDATA[PT Bontang Transport]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=147744</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID, Bontang &#8211; Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha dan Jasa (Perumda AUJ) mengugat anak perusahaannya PT Bontang Transport, dan PT Glora Kaltim di Pengadilan Negeri Bontang. Hal itu berkaitan dengan akta perdamaian keduanya dalam polemik pengelolaan kapal kapal roll-on, roll-off atau roro. Direktur Perumda AUJ Bontang, Abdu Rahman, menjelaskan langkah hukum ini diambil setelah menemukan sejumlah kejanggalan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/perumda-auj-gugat-anak-perusahaan-pt-bontang-transport-terkait-akta-perdamaian-kapal-roro/">Perumda AUJ Gugat Anak Perusahaan PT Bontang Transport Terkait Akta Perdamaian Kapal Roro</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BONTANGPOST.ID, Bontang </strong>&#8211; Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha dan Jasa (Perumda AUJ) mengugat anak perusahaannya PT Bontang Transport, dan PT Glora Kaltim di Pengadilan Negeri Bontang. Hal itu berkaitan dengan akta perdamaian keduanya dalam polemik pengelolaan kapal kapal <i>roll-on, roll-off </i>atau roro.</p>
<p>Direktur Perumda AUJ Bontang, Abdu Rahman, menjelaskan langkah hukum ini diambil setelah menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses penyelesaian sengketa sebelumnya, termasuk dalam kesepakatan damai yang pernah dibuat para pihak.</p>
<p>Polemik itu bermula dari pemutusan kontrak PT Glora Kaltim sebagai operator kapal roro oleh PT Bontang Transport. PT Glora Kaltim kemudian melakukan dua gugatan ke Badan <em>Arbitrase</em> Nasional Indonesia (BANI). Gugatan pertama dibacakan vonis pada 16 Desember 2010, selanjutnya 10 Agustus 2011.</p>
<p>Dalam salah satu putusannya, PT Bontang Transport diwajibkan membayar denda sebesar Rp1,012 miliar kepada PT Glora Kaltim. Jika tidak dibayar, maka terdapat denda Rp10 juta per hari. Hal itu membuat denda melonjak hingga lebih Rp30 miliar, karena belum dibayarkan hingga saat ini.</p>
<p>Berdasarkan dua putusan BANI itu, PT Glora Kaltim mengajukan gugatan perdata ke PN Bontang pada 2020. Gugatan itu menghasilkan akta perdamaian yang ditandatangani kuasa hukum PT Glora Kaltim, PT Bontang Transport, dan Kabag Hukum Pemkot Bontang.</p>
<p>&#8220;Proses dikeluarkannya akta perdamaian itu yang kami gugat ke PN Bontang. Mengapa ada kabag hukum ikut bertanda tangan, sementara dia tidak memiliki wewenang dalam permasalahan ini,&#8221; kata Abdu Rahman.</p>
<p>Perumda AUJ, kata Abdu, memiliki alasan hukum untuk menggugat akta perdamaian itu. Selain karena pemegang 99 persen saham PT Bontang Transport, Perumda AUJ juga sebagai pihak yang diserahkan langsung kapal roro oleh Pemkot Bontang.</p>
<p>Mengacu pada akta perdamaian, Pemkot Bontang adalah pihak yang bertanggung jawab membayar denda, karena sita jaminan yang diomohonkan adalah kapal roro. &#8220;Itu juga yang kami pertanyakan, karena yang bertanggung jawab harusnya perusahaan. Kami ingin menyelamatkan aset kapal roro,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Dengan begitu, akta perdamaian tersebut, menurut Abdu, cacat formil. Sehingga layak digugat. Selain itu, pihaknya juga mengadukan hakim yang memimpin sidang ke Komisi Yudisial. &#8220;Kami menduga ada kesalahan prosedural saat memimpin mediasi,&#8221; ujarnya. <strong>(*)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/perumda-auj-gugat-anak-perusahaan-pt-bontang-transport-terkait-akta-perdamaian-kapal-roro/">Perumda AUJ Gugat Anak Perusahaan PT Bontang Transport Terkait Akta Perdamaian Kapal Roro</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
