<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>rpp produk halal Arsip - Bontang Post</title>
	<atom:link href="https://bontangpost.id/tag/rpp-produk-halal/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://bontangpost.id/tag/rpp-produk-halal/</link>
	<description>Mencerdaskan dan Menginspirasi</description>
	<lastBuildDate>Fri, 08 Feb 2019 02:56:07 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2018/04/bp-cropped-favicon-bpost1-2-32x32.png</url>
	<title>rpp produk halal Arsip - Bontang Post</title>
	<link>https://bontangpost.id/tag/rpp-produk-halal/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>RPP Produk Halal Tinggal Paraf Presiden, Sertifikasi dikeluarkan BPJPH, MUI Punya 3 Kewenangan</title>
		<link>https://bontangpost.id/rpp-produk-halal-tinggal-paraf-presiden-sertifikasi-dikeluarkan-bpjph-mui-punya-3-kewenangan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[M Zulfikar Akbar]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 08 Feb 2019 06:30:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[bpjph]]></category>
		<category><![CDATA[kemenag]]></category>
		<category><![CDATA[mui]]></category>
		<category><![CDATA[rpp produk halal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=58772</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta – Draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Produk Halal yang disusun yang pemerintah sejak akhir tahun 2014 lalu akhirnya mulai memasuki babak akhir. Regulasi yang menjadi aturan turunan Undang-undang (UU) Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) itu sudah selesai pembahasan di tingkat kementerian. “Draf sudah di meja Bapak Presiden, tinggal menunggu [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/rpp-produk-halal-tinggal-paraf-presiden-sertifikasi-dikeluarkan-bpjph-mui-punya-3-kewenangan/">RPP Produk Halal Tinggal Paraf Presiden, Sertifikasi dikeluarkan BPJPH, MUI Punya 3 Kewenangan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Jakarta – Draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Produk Halal yang disusun yang pemerintah sejak akhir tahun 2014 lalu akhirnya mulai memasuki babak akhir. Regulasi yang menjadi aturan turunan Undang-undang (UU) Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) itu sudah selesai pembahasan di tingkat kementerian.</p>
<p>“Draf sudah di meja Bapak Presiden, tinggal menunggu tanda tangan bapak Presiden,” kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin (7/2). Kementerian yang terlibat adalah Kementerian Agama, Kemenko Perekonomian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Kesehatan, dan Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK)</p>
<p>Lukman menuturkan, hal pokok yang diatur dalam PP tersebut adalah pemberian label (sertifikasi) halal bagi produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia. Baik untuk produk yang diproduksi dalam negeri, maupun produk impor. Di mana sertifikasi halal itu akan di keluarkan oleh lembaga baru bernama Badan Pengelola Jaminan Produk Halal (BPJPH).</p>
<p>Meski sertifikat halal dikeluarkan BPJPH, menteri asal PPP itu memastikan jika Majelis Ulama Indonesia (MUI) tetap memiliki peran. Yakni, memberikan fatwa kehalalan dalam konteks keagamaan, mengesahkan auditor yang punya kualifikasi memeriksa kehalalan itu, dan memberikan kewenangan kepada lembaga pemeriksa halal tempat auditor bekerja. “Jadi tiga kewenangan itu masih ada di MUI,” imbuhnya.</p>
<p>Saat disinggung soal potensi tumpang tindih, termasuk dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Lukman membantahnya. Sebaliknya, dia menyebut semua lembaga terkait justru disinergikan di bawah BPJPH. Namun terkait detailnya, akan diatur lebih teknis pada aturan turunan ditingkat peraturan menteri.</p>
<p>“Itu kan tentu prosesnya panjang, tapi lembaga-lembaga yang ada justru itulah yang nanti diintergrasikan,” tuturnya. Jika RPP sudah disahkan, maka peraturan turunan akan dirancang. Di lingkup kementeriannya, dibutuhkan Peraturan Menteri Agama terkait penetapan tarif, hingga mekanisme prosedur sertifikasi, dan sebagainya.</p>
<p>Pemberlakuan terhadap skema baru sertifikasi produk halal dipastikan berlaku tahun ini. Pasalnya, UU nomor 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal sudah mengamanatkan agar ketentuan diberlakukan selambat-lambatnya pada 17 Oktober 2019 mendatang. (far/jpg)</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/rpp-produk-halal-tinggal-paraf-presiden-sertifikasi-dikeluarkan-bpjph-mui-punya-3-kewenangan/">RPP Produk Halal Tinggal Paraf Presiden, Sertifikasi dikeluarkan BPJPH, MUI Punya 3 Kewenangan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>RPP Produk Halal Segera disahkan</title>
		<link>https://bontangpost.id/rpp-produk-halal-segera-disahkan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[M Zulfikar Akbar]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 05 Feb 2019 06:00:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[kemenag]]></category>
		<category><![CDATA[rpp produk halal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=58585</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta – Pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Produk Halal belum juga diterbitkan. Meski demikian, pemerintah masih optimis jika peraturan turunan Undang-undang nomor 33 tahun 2014 tentang Produk Halal itu bisa selesai dan digunakan ketentuannya pada 17 Oktober 2019 mendatang. “Iya karena itu perintah UU. UU memerintahkan bahwa mulai 17 Oktober 2019 ini maka ini [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/rpp-produk-halal-segera-disahkan/">RPP Produk Halal Segera disahkan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Jakarta – Pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Produk Halal belum juga diterbitkan. Meski demikian, pemerintah masih optimis jika peraturan turunan Undang-undang nomor 33 tahun 2014 tentang Produk Halal itu bisa selesai dan digunakan ketentuannya pada 17 Oktober 2019 mendatang.</p>
<p>“Iya karena itu perintah UU. UU memerintahkan bahwa mulai 17 Oktober 2019 ini maka ini harus sudah,” ujar Menteri Agama Lukman Hakim Syarifuddin di Kantor Kementerian Sekretaris Negara (Kemensesneg), Jakarta, kemarin (4/2/2019).</p>
<p>Untuk diketahui, 17 Oktober 2019 merupakan waktu dimulainya kewenangan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai penerbit sekaligus pencabut sertifikat halal pada suatu produk. Sementara selama transisi pasca PP disahkan hingga 17 Oktober 2019, kewenangan itu masih dilakukan oleh LPPOM MUI.</p>
<p>Lukman menambahkan, secara umum, pembahasan poin-poin yang udah disepakati semua stekholder kementerian/lembaga. Termasuk ketentuan soal pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan, minuman, hingga obat-obatan.</p>
<p>Saat ini, kata dia, penuntasan tinggal selangkah lagi. Yakni hanya membutuhkan harmonisasi terakhir di tingkat menteri sebelum diundangkan. “Tinggal di tingkat menteri untuk mendapatkan terakhir kali, sebelum Pak Presiden menandatangani,” imbuhnya.</p>
<p>Politisi PPP itu menambahkan, keberadaan PP Produk Halal menjadi kunci guna pemberlakuan ketentuan UU 33/2014 sepenuhnya. Sebab, ada banyak aturan teknis yang baru bisa digarap usai PP tersebut diundangkan. Di lingkup kementeriannya, Peraturan Menteri Agama terkait penetapan tarif, hingga mekanisme prosedur sertifikasi ditetapkan menyesuaikan PP.</p>
<p>“Peraturan perundang-udangan di bawahnya lebih teknis sangat tergantung dari terbitnya PP ini,” tuturnya.</p>
<p>Pernyataan senada juga disampaikan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto. Dia menegaskan sudah tidak ada lagi perdebatan terkait isinya. Disinggung soal isu yang menjadi konsennya, politisi Golkar itu menyebut perlindungan UMKM jadi perhatiannya. Sebab, kewajiban untuk memiliki sertifikasi halal menambah ongkos produksi.</p>
<p>“Paling penting kita juga masalah UKM dan yag lain harus kita perhatikan,” ujarnya. Namun, dia belum bisa menjelaskan terkait upaya apa yang disiapkan pemerintah guna memproteksi UMKM. (far/jpg)</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/rpp-produk-halal-segera-disahkan/">RPP Produk Halal Segera disahkan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
