• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Nasional

RPP Produk Halal Tinggal Paraf Presiden, Sertifikasi dikeluarkan BPJPH, MUI Punya 3 Kewenangan

by M Zulfikar Akbar
8 Februari 2019, 14:30
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
0
Ilustrasi.

Ilustrasi.

Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Produk Halal yang disusun yang pemerintah sejak akhir tahun 2014 lalu akhirnya mulai memasuki babak akhir. Regulasi yang menjadi aturan turunan Undang-undang (UU) Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) itu sudah selesai pembahasan di tingkat kementerian.

“Draf sudah di meja Bapak Presiden, tinggal menunggu tanda tangan bapak Presiden,” kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin (7/2). Kementerian yang terlibat adalah Kementerian Agama, Kemenko Perekonomian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Kesehatan, dan Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK)

Lukman menuturkan, hal pokok yang diatur dalam PP tersebut adalah pemberian label (sertifikasi) halal bagi produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia. Baik untuk produk yang diproduksi dalam negeri, maupun produk impor. Di mana sertifikasi halal itu akan di keluarkan oleh lembaga baru bernama Badan Pengelola Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Baca Juga:  RPP Produk Halal Segera disahkan

Meski sertifikat halal dikeluarkan BPJPH, menteri asal PPP itu memastikan jika Majelis Ulama Indonesia (MUI) tetap memiliki peran. Yakni, memberikan fatwa kehalalan dalam konteks keagamaan, mengesahkan auditor yang punya kualifikasi memeriksa kehalalan itu, dan memberikan kewenangan kepada lembaga pemeriksa halal tempat auditor bekerja. “Jadi tiga kewenangan itu masih ada di MUI,” imbuhnya.

Saat disinggung soal potensi tumpang tindih, termasuk dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Lukman membantahnya. Sebaliknya, dia menyebut semua lembaga terkait justru disinergikan di bawah BPJPH. Namun terkait detailnya, akan diatur lebih teknis pada aturan turunan ditingkat peraturan menteri.

“Itu kan tentu prosesnya panjang, tapi lembaga-lembaga yang ada justru itulah yang nanti diintergrasikan,” tuturnya. Jika RPP sudah disahkan, maka peraturan turunan akan dirancang. Di lingkup kementeriannya, dibutuhkan Peraturan Menteri Agama terkait penetapan tarif, hingga mekanisme prosedur sertifikasi, dan sebagainya.

Baca Juga:  Perayaan Hari Amal Bakti Kemenag ke 71, Dirayakan secara Sederhana

Pemberlakuan terhadap skema baru sertifikasi produk halal dipastikan berlaku tahun ini. Pasalnya, UU nomor 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal sudah mengamanatkan agar ketentuan diberlakukan selambat-lambatnya pada 17 Oktober 2019 mendatang. (far/jpg)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: bpjphkemenagmuirpp produk halal
Share3TweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Anggota DPR Tersangka Korupsi Lagi

Next Post

Aturan Larangan Plastik Mulai Disosialisasikan, Ini Respon Warganet Bontang

Related Posts

Mahfud MD Tegaskan Tidak Ada Hubungan MUI dengan Teroris
Nasional

Mahfud MD Tegaskan Tidak Ada Hubungan MUI dengan Teroris

22 November 2021, 20:00
Pendaftaran Nikah Dibuka, Resepsi Tunggu Keputusan Tim Gugas Covid-19
Bontang

Berstatus Transmisi Lokal, Pemkot Bontang Tak Izinkan Resepsi Pernikahan

14 Agustus 2020, 14:00
Masjidilharam dan Masjid Nabawi Ditutup, Hanya Kumandangkan Azan selama Ramadan
Nasional

Resmi, Kementerian Agama Tiadakan Ibadah Haji 2020

2 Juni 2020, 12:50
MUI Tegaskan Tidak Dukung Paslon
Nasional

MUI: Puasa Tingkatkan Imun Tubuh di Tengah Pandemi Korona

20 April 2020, 12:00
Nasib Pelaksanaan Haji Belum Jelas
Nasional

Nasib Pelaksanaan Haji Belum Jelas

13 April 2020, 14:33
Masih Belum Jelas, Penyelenggaraan Haji 2020 Tunggu Ini
Nasional

Masih Belum Jelas, Penyelenggaraan Haji 2020 Tunggu Ini

10 April 2020, 12:30

Terpopuler

  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Residivis Bontang Berulah Lagi, Uang Curian Rp20 Juta Ludes untuk Judi Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Parkiran Semrawut di Tanjung Laut Bontang, Warga Keluhkan Akses Tertutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 30 Penginapan di Bontang Kuala, Baru 2 yang Bayar Pajak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dishub Bontang Siapkan Penataan Parkir Kafe di Tanjung Laut Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.