• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Nasional

RPP Produk Halal Segera disahkan

by M Zulfikar Akbar
5 Februari 2019, 14:00
in Nasional
Reading Time: 1 min read
0
Ilustrasi

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Produk Halal belum juga diterbitkan. Meski demikian, pemerintah masih optimis jika peraturan turunan Undang-undang nomor 33 tahun 2014 tentang Produk Halal itu bisa selesai dan digunakan ketentuannya pada 17 Oktober 2019 mendatang.

“Iya karena itu perintah UU. UU memerintahkan bahwa mulai 17 Oktober 2019 ini maka ini harus sudah,” ujar Menteri Agama Lukman Hakim Syarifuddin di Kantor Kementerian Sekretaris Negara (Kemensesneg), Jakarta, kemarin (4/2/2019).

Untuk diketahui, 17 Oktober 2019 merupakan waktu dimulainya kewenangan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai penerbit sekaligus pencabut sertifikat halal pada suatu produk. Sementara selama transisi pasca PP disahkan hingga 17 Oktober 2019, kewenangan itu masih dilakukan oleh LPPOM MUI.

Baca Juga:  Resmi, Kementerian Agama Tiadakan Ibadah Haji 2020

Lukman menambahkan, secara umum, pembahasan poin-poin yang udah disepakati semua stekholder kementerian/lembaga. Termasuk ketentuan soal pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan, minuman, hingga obat-obatan.

Saat ini, kata dia, penuntasan tinggal selangkah lagi. Yakni hanya membutuhkan harmonisasi terakhir di tingkat menteri sebelum diundangkan. “Tinggal di tingkat menteri untuk mendapatkan terakhir kali, sebelum Pak Presiden menandatangani,” imbuhnya.

Politisi PPP itu menambahkan, keberadaan PP Produk Halal menjadi kunci guna pemberlakuan ketentuan UU 33/2014 sepenuhnya. Sebab, ada banyak aturan teknis yang baru bisa digarap usai PP tersebut diundangkan. Di lingkup kementeriannya, Peraturan Menteri Agama terkait penetapan tarif, hingga mekanisme prosedur sertifikasi ditetapkan menyesuaikan PP.

Baca Juga:  Kuota Haji Tambah 10 Ribu, Butuh Uang Subsidi Rp 346 M

“Peraturan perundang-udangan di bawahnya lebih teknis sangat tergantung dari terbitnya PP ini,” tuturnya.

Pernyataan senada juga disampaikan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto. Dia menegaskan sudah tidak ada lagi perdebatan terkait isinya. Disinggung soal isu yang menjadi konsennya, politisi Golkar itu menyebut perlindungan UMKM jadi perhatiannya. Sebab, kewajiban untuk memiliki sertifikasi halal menambah ongkos produksi.

“Paling penting kita juga masalah UKM dan yag lain harus kita perhatikan,” ujarnya. Namun, dia belum bisa menjelaskan terkait upaya apa yang disiapkan pemerintah guna memproteksi UMKM. (far/jpg)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: kemenagrpp produk halal
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Dewan Minta Pemkot Prioritaskan Horor Lama

Next Post

Biaya Haji 2019 Sudah Ditetapkan, Jemaah Cukup Bayar Segini

Related Posts

Pendaftaran Nikah Dibuka, Resepsi Tunggu Keputusan Tim Gugas Covid-19
Bontang

Berstatus Transmisi Lokal, Pemkot Bontang Tak Izinkan Resepsi Pernikahan

14 Agustus 2020, 14:00
Masjidilharam dan Masjid Nabawi Ditutup, Hanya Kumandangkan Azan selama Ramadan
Nasional

Resmi, Kementerian Agama Tiadakan Ibadah Haji 2020

2 Juni 2020, 12:50
Nasib Pelaksanaan Haji Belum Jelas
Nasional

Nasib Pelaksanaan Haji Belum Jelas

13 April 2020, 14:33
Masih Belum Jelas, Penyelenggaraan Haji 2020 Tunggu Ini
Nasional

Masih Belum Jelas, Penyelenggaraan Haji 2020 Tunggu Ini

10 April 2020, 12:30
Jelang Ramadan, Menag Minta Umat Islam Tarawih di Rumah dan Tak Bukber
Nasional

Jelang Ramadan, Menag Minta Umat Islam Tarawih di Rumah dan Tak Bukber

7 April 2020, 16:00
Makin Mudah, Lunasi Biaya Haji Tak Perlu ke Bank
Nasional

Kemenag Perpanjang Masa Pelunasan Biaya Haji

26 Maret 2020, 10:03

Terpopuler

  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Parkiran Semrawut di Tanjung Laut Bontang, Warga Keluhkan Akses Tertutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Residivis Bontang Berulah Lagi, Uang Curian Rp20 Juta Ludes untuk Judi Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dishub Bontang Siapkan Penataan Parkir Kafe di Tanjung Laut Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2.753 Warga Bontang Tak Lagi Ditanggung BPJS Gratis dari Pusat, Ini Solusi Pemkot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.