<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Spanduk Ilegal Arsip - Bontang Post</title>
	<atom:link href="https://bontangpost.id/tag/spanduk-ilegal/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://bontangpost.id/tag/spanduk-ilegal/</link>
	<description>Mencerdaskan dan Menginspirasi</description>
	<lastBuildDate>Sat, 03 Nov 2018 12:18:25 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2018/04/bp-cropped-favicon-bpost1-2-32x32.png</url>
	<title>Spanduk Ilegal Arsip - Bontang Post</title>
	<link>https://bontangpost.id/tag/spanduk-ilegal/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Spanduk Ilegal Ditertibkan</title>
		<link>https://bontangpost.id/spanduk-ilegal-ditertibkan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[BontangPost]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 03 Nov 2018 09:15:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[bontang]]></category>
		<category><![CDATA[Spanduk Ilegal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=53267</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANG – Sebanyak 15 spanduk berbagai ukuran ditertibkan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Bontang, Jumat (2/11).  Itu dilakukan karena spanduk itu telah melebihi batas. Tak sedikit juga yang memang tidak mengantongi izin. Kepala Bidang Pendapatan BPKD Febtri Manik menjelaskan, penertiban dilakukan di berbagai titik. Seperti simpang Bontang Kuala, Tanjung Laut, Pisangan, dan Plasa Taman.  &#8220;Pekan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/spanduk-ilegal-ditertibkan/">Spanduk Ilegal Ditertibkan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BONTANG –</strong> Sebanyak 15 spanduk berbagai ukuran ditertibkan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Bontang, Jumat (2/11).  Itu dilakukan karena spanduk itu telah melebihi batas. Tak sedikit juga yang memang tidak mengantongi izin.</p>
<p>Kepala Bidang Pendapatan BPKD Febtri Manik menjelaskan, penertiban dilakukan di berbagai titik. Seperti simpang Bontang Kuala, Tanjung Laut, Pisangan, dan Plasa Taman.  &#8220;Pekan lalu kami juga sudah menertibkan 20 spanduk. Rata-rata jenisnya iklan produk,&#8221; tuturnya.</p>
<p>Febtri menuturkan, penertiban spanduk tersebut mengacu pada Peraturan Daerah 9/2010. Dia mengungkapkan langkah itu diambil agar para pemasang bisa taat aturan. Harapannya, masyarakat yang memasang secara ilegal, bisa datang ke BPKD untuk mengurus izin. Sehingga menambah pendapatan daerah. &#8220;Bila penuh di sepanjang jalan, para pelaku usaha atau wajib pajak tidak mau memasang iklan,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Diterangkan, pihaknya akan terus melakukan razia spanduk ilegal. Mengingat tak sedikit yang nakal. Setelah dicabut, kembali di pasang pada malam hari.</p>
<p>&#8220;Diharapkan masyarakat yang mau memasang iklan, segera mendaftar ke BPKD. Karena kepengurusannya mudah, bahkan bisa ditunggu. Bila administrasi sudah selesai, bisa langsung dipasang,&#8221; jelasnya. <strong>(ver)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/spanduk-ilegal-ditertibkan/">Spanduk Ilegal Ditertibkan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Satpol PP Siap Bongkar Spanduk Ilegal </title>
		<link>https://bontangpost.id/satpol-pp-siap-bongkar-spanduk-ilegal/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[BontangPost]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 25 Oct 2018 09:30:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[Satpol PP]]></category>
		<category><![CDATA[Spanduk Ilegal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=52482</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bontang menegaskan siap membersihkan reklame atau spanduk iklan yang melanggar aturan.  Pelanggaran yang dimaksud terkait pengurusan izin pemasangan spanduk atau reklame. Terdapat dua kategori izin, pertama izin pemasangan yang berkaitan dengan pajak daerah dan yang kedua izin titik lokasi pemasangan. Eddy Foreswanto, Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/satpol-pp-siap-bongkar-spanduk-ilegal/">Satpol PP Siap Bongkar Spanduk Ilegal </a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>BONTANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bontang menegaskan siap membersihkan reklame atau spanduk iklan yang melanggar aturan.  Pelanggaran yang dimaksud terkait pengurusan izin pemasangan spanduk atau reklame. Terdapat dua kategori izin, pertama izin pemasangan yang berkaitan dengan pajak daerah dan yang kedua izin titik lokasi pemasangan.</p>
<p>Eddy Foreswanto, Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Bontang mengatakan, terkait dengan titik-titik lokasi pemasangan, ketentuan tersebut diatur oleh Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD). Jika terbukti melanggar dan ada laporan, pihaknya selaku eksekutor siap bertugas menertibkan spanduk ilegal tersebut.</p>
<p>“Biasanya yang paling banyak kami tertibkan spanduk tak berizin atau spanduk yang masa izinnya sudah habis,” ujarnya saat diwawancarai <em>Bontang Post</em>, Rabu (24/10) kemarin.</p>
<p>Untuk mengidentifikasi spanduk atau reklame tersebut membayar pajak atau tidak kata dia, dapat dilihat dari stiker yang menempel di spanduk. Selain itu, meskipun sudah membayar pajak namun jika pemasangannya tidak sesuai pada lokasi yang ditentukan, maka Satpol PP juga berhak untuk menertibkannya. Hanya saja, diakuinya penertiban ini biasanya dilakukan secara tentatif, tidak dalam kurun waktu tertentu.</p>
<p>“Karena baik Satpol PP dan BPKD juga punya program lain. Jadi biasanya kami koordinasi dan selalu bersama BPKD ketika menertibkan spanduk liar. Sampai sekarang belum ada laporan ke kami terkait spanduk ilegal. Tapi jika ada keluhan, kami tentu siap menindak,” ucapnya.</p>
<p>Umumnya, masalah yang sering dihadapi petugas di lapangan yaitu, ketika telah habis masa izin pemasangannya, si pemasang tidak mau melepas kembali spanduknya. Si pemasang baru pun juga malas untuk menurunkan spanduk sebelumnya. Sehingga rata-rata ketika ditertibkan, Satpol PP selalu menemukan spanduk yang saling tumpang tindih di lokasi yang sama.</p>
<p>“Idealnya, ada petugas khusus yang menangani terkait masa berlaku spanduk ini. Jadi ketika masa izinnya sudah habis, langsung diturunkan oleh petugas tersebut. Kalau tempat pemasangan terlihat kosong, tentu akan mengundang pemasang yang lain untuk memasang. Ketika memasang, tentu menjadi pemasukan bagi daerah juga,” tukasnya. (bbg)</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/satpol-pp-siap-bongkar-spanduk-ilegal/">Satpol PP Siap Bongkar Spanduk Ilegal </a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
