<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>tindak pidana asusila Arsip - Bontang Post</title>
	<atom:link href="https://bontangpost.id/tag/tindak-pidana-asusila/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://bontangpost.id/tag/tindak-pidana-asusila/</link>
	<description>Mencerdaskan dan Menginspirasi</description>
	<lastBuildDate>Fri, 08 Aug 2025 00:13:01 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2018/04/bp-cropped-favicon-bpost1-2-32x32.png</url>
	<title>tindak pidana asusila Arsip - Bontang Post</title>
	<link>https://bontangpost.id/tag/tindak-pidana-asusila/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kakak di Samarinda Tega Berbuat Asusila ke Adik Kandung, Begini Modusnya</title>
		<link>https://bontangpost.id/kakak-di-samarinda-tega-berbuat-asusila-ke-adik-kandung-begini-modusnya/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 08 Aug 2025 00:13:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kaltim]]></category>
		<category><![CDATA[tindak pidana asusila]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=140865</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID, Samarinda &#8211; Seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di Samarinda harus menghadapi kenyataan pahit. Dia diduga menjadi korban perbuatan asusila yang dilakukan kakak kandungnya. Kasus itu telah dilaporkan ke kepolisian dan tersangka sudah ditahan di Polsek Sungai Pinang. Peristiwa memilukan itu terungkap berkat laporan dari masyarakat yang diteruskan kepada Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/kakak-di-samarinda-tega-berbuat-asusila-ke-adik-kandung-begini-modusnya/">Kakak di Samarinda Tega Berbuat Asusila ke Adik Kandung, Begini Modusnya</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BONTANGPOST.ID, Samarinda &#8211; </strong>Seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di Samarinda harus menghadapi kenyataan pahit.</p>
<p>Dia diduga menjadi korban perbuatan asusila yang dilakukan kakak kandungnya. Kasus itu telah dilaporkan ke kepolisian dan tersangka sudah ditahan di Polsek Sungai Pinang.</p>
<p>Peristiwa memilukan itu terungkap berkat laporan dari masyarakat yang diteruskan kepada Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim. Diduga, perbuatan tidak terpuji tersebut telah terjadi sejak korban masih duduk di bangku kelas IX SMP.</p>
<p>“Yang melaporkan dari tim TRC PPA. Tesangka sudah kami pastikan ditahan,” ujar Sudirman, Biro Hukum TRC PPA Kaltim, Kamis (7/8).</p>
<p>TRC PPA, lanjut dia, memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan menyeluruh. Tidak hanya secara hukum, korban juga akan menerima pendampingan psikologis untuk memulihkan traumanya.</p>
<p><center></center>Koordinasi intens dilakukan dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) guna mendukung proses pemulihannya.</p>
<p>“Anak ini akan kami dampingi penuh. Karena kami terbatas tenaga, kami gandeng UPTD PPA untuk bantu proses pendampingan psikisnya,” lanjut Sudirman.</p>
<p>Salah seorang relawan, turut mendampingi korban sejak proses pelaporan hingga larut malam. Saat ini, demi keselamatan dan ketenangan mental, korban sementara tidak tinggal di rumah.</p>
<p>Dari informasi yang dihimpun, tersangka merupakan anak keempat dari lima bersaudara, sedangkan korban adalah anak bungsu dalam keluarga tersebut. Tersangka ditangkap di Kecamatan Samarinda Utara.</p>
<p>Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksarudin menyebut, pihaknya sudah meringkus tersangka.</p>
<p>&#8220;Kasusnya hingga kini masih didalami lebih lanjut. Kalau pemeriksaan awal tiga kali melakukan,&#8221; ujarnya. Polisi juga akan melengkapi berkas perkara dan pemeriksaan menyeluruh. <strong>(*)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/kakak-di-samarinda-tega-berbuat-asusila-ke-adik-kandung-begini-modusnya/">Kakak di Samarinda Tega Berbuat Asusila ke Adik Kandung, Begini Modusnya</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tak Hanya Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pria di Bontang Utara Juga Gadaikan Motor Korban</title>
		<link>https://bontangpost.id/tak-hanya-setubuhi-anak-di-bawah-umur-pria-di-bontang-utara-juga-gadaikan-motor-korban/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 29 Jul 2025 04:04:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[tindak pidana asusila]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=140599</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID, Bontang – Seorang pemuda berusia 20 tahun di Loktuan, Kecamatan Bontang Utara, tidak hanya melakukan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur, tetapi juga melakukan penggelapan sepeda motor. Kapolres Kota Bontang AKBP Widho Anriano, menjelaskan bahwa kejadian penggelapan motor terjadi pada Rabu, 25 Juli 2025, sekitar pukul 13.00. Tersangka Subangkit meminjam motor  korban [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/tak-hanya-setubuhi-anak-di-bawah-umur-pria-di-bontang-utara-juga-gadaikan-motor-korban/">Tak Hanya Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pria di Bontang Utara Juga Gadaikan Motor Korban</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-start="183" data-end="421"><strong data-start="183" data-end="210">BONTANGPOST.ID, Bontang</strong> – Seorang pemuda berusia 20 tahun di Loktuan, Kecamatan Bontang Utara, tidak hanya melakukan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur, tetapi juga melakukan penggelapan sepeda motor.</p>
<p data-start="530" data-end="893">Kapolres Kota Bontang AKBP Widho Anriano, menjelaskan bahwa kejadian penggelapan motor terjadi pada Rabu, 25 Juli 2025, sekitar pukul 13.00.</p>
<p data-start="530" data-end="893">Tersangka Subangkit meminjam motor  korban yang masih di bawah umur tanpa izin orangtua korban. Namun, alih-alih mengembalikan, dia justru membawa kabur motor tersebut ke Samarinda dan menggadaikannya.</p>
<p data-start="895" data-end="1044">&#8220;Dia menjual motor tersebut seharga Rp1juta, rencana dia menggunakan uang hasil penjualan untuk menikah dengan pacarnya,&#8221; ungkap Kapolres.</p>
<p data-start="1046" data-end="1241">Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Hari Supranoto, menambahkan bahwa motor tersebut juga digunakan oleh tersangka saat membawa korban yang masih berusia 16 tahun.</p>
<p data-start="1243" data-end="1609">Polres Bontang sendiri telah mengungkap kasus tindak pidana asusila yang terjadi pada 25 Juni 2025 di sebuah penginapan di wilayah Bontang Utara.</p>
<p data-start="1243" data-end="1609">Awalnya, tersangka mengajak korban untuk menyewa kamar di penginapan tersebut dengan iming-iming uang sebesar Rp200.000 agar korban mau melayani permintaannya. Tersangka dan korban diketahui tidak saling mengenal sebelumnya.</p>
<p data-start="1611" data-end="1730">“Mereka bertemu di rumah teman korban setelah korban melarikan diri dari rumah karena masalah pribadi,” jelas Kapolres.</p>
<p data-start="1732" data-end="2042">Perbuatan asusila ini dilakukan tersangka sebanyak dua kali. Pertama, dengan janji imbalan uang, dan kedua dengan ancaman menggunakan pisau.</p>
<p data-start="1732" data-end="2042">Pada perbuatan kedua yang dilakukan di Samarinda, tersangka bahkan memaksa korban meminum campuran obat batuk dan minuman penambah energi hingga korban mengalami pusing.</p>
<p data-start="2044" data-end="2138">Kasus ini tengah dalam proses penyidikan dan tersangka telah ditahan di Mapolres Bontang. <strong>(Dwi Kurniawan Nugroho)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/tak-hanya-setubuhi-anak-di-bawah-umur-pria-di-bontang-utara-juga-gadaikan-motor-korban/">Tak Hanya Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pria di Bontang Utara Juga Gadaikan Motor Korban</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Paman di Bontang Selatan Cabuli Keponakan 8 Tahun, Diiming-imingi Uang Rp3 Ribu</title>
		<link>https://bontangpost.id/paman-di-bontang-selatan-cabuli-keponakan-8-tahun-diiming-imingi-uang-rp3-ribu/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Yulianti Basri]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 29 Jul 2025 02:47:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kekerasan perempuan dan anak]]></category>
		<category><![CDATA[kekerasan seksual]]></category>
		<category><![CDATA[tindak pidana asusila]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=140591</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID, Bontang &#8211; Polres Bontang lagi-lagi mengungkap kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Kejadiannya pada Sabtu (19/7/2025) pukul 16.30 di wilayah Bontang Selatan. Pria berinisial S (25) melakukan perbuatannya dengan modus iming-iming akan diberikan uang. Perbuatan tercela tersangka terkuak usai korban mengeluh kepada ibunya lantaran merasa kesakitan saat hendak buang air kecil. &#8220;Setelah ditanya [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/paman-di-bontang-selatan-cabuli-keponakan-8-tahun-diiming-imingi-uang-rp3-ribu/">Paman di Bontang Selatan Cabuli Keponakan 8 Tahun, Diiming-imingi Uang Rp3 Ribu</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BONTANGPOST.ID, Bontang &#8211; </strong>Polres Bontang lagi-lagi mengungkap kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Kejadiannya pada Sabtu (19/7/2025) pukul 16.30 di wilayah Bontang Selatan.</p>
<p>Pria berinisial S (25) melakukan perbuatannya dengan modus iming-iming akan diberikan uang.</p>
<p>Perbuatan tercela tersangka terkuak usai korban mengeluh kepada ibunya lantaran merasa kesakitan saat hendak buang air kecil.</p>
<p>&#8220;Setelah ditanya akhirnya mengaku adanya perbuatan pencabulan itu,&#8221; ungkap Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano.</p>
<p>Adapun diketahui tersangka merupakan paman tiri korban yang masih berusia 8 tahun. Untuk melancarkan aksinya pria tersebut mengiming-imingi korban uang Rp3.000.</p>
<p>Kini tersangka ditahan di Mapolres Bontang. Dia dijerat pasal dugaan tindak pidana Kekerasan Seksual secara fisik dan/atau Pencabulan terhadap anak dibawah umur Pasal 6 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang TPKS dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.</p>
<p>“Ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya. <strong>(*)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/paman-di-bontang-selatan-cabuli-keponakan-8-tahun-diiming-imingi-uang-rp3-ribu/">Paman di Bontang Selatan Cabuli Keponakan 8 Tahun, Diiming-imingi Uang Rp3 Ribu</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pria 20 Tahun di Bontang Utara Setubuhi Anak di Bawah Umur, Sempat Ancam Pakai Sajam</title>
		<link>https://bontangpost.id/pria-20-tahun-di-bontang-utara-setubuhi-anak-di-bawah-umur-sempat-ancam-pakai-sajam/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Yulianti Basri]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 29 Jul 2025 02:26:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kekerasan perempuan dan anak]]></category>
		<category><![CDATA[kekerasan seksual]]></category>
		<category><![CDATA[tindak pidana asusila]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=140583</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID, Bontang &#8211; Polres Bontang berhasil mengungkap kasus asusila di bawah umur. Polisi mengungkap kasus tindak pidana asusila di sebuah penginapan di wilayah Bontang Utara. Kejadian bermula pada 25 Juni 2025 lalu pukul 14.00. Tersangka Subangkit (20) awalnya mengajak korban yang masih berusia 16 tahun untuk membuka kamar di penginapan tersebut. &#8220;Tersangka menjanjikan uang Rp200.0000 agar [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/pria-20-tahun-di-bontang-utara-setubuhi-anak-di-bawah-umur-sempat-ancam-pakai-sajam/">Pria 20 Tahun di Bontang Utara Setubuhi Anak di Bawah Umur, Sempat Ancam Pakai Sajam</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BONTANGPOST.ID, Bontang &#8211; </strong>Polres Bontang berhasil mengungkap kasus asusila di bawah umur.</p>
<p>Polisi mengungkap kasus tindak pidana asusila di sebuah penginapan di wilayah Bontang Utara. Kejadian bermula pada 25 Juni 2025 lalu pukul 14.00. Tersangka Subangkit (20) awalnya mengajak korban yang masih berusia 16 tahun untuk membuka kamar di penginapan tersebut.</p>
<p>&#8220;Tersangka menjanjikan uang Rp200.0000 agar korban mau melayani dia. Tersangka dan korban ini tidak saling kenal,&#8221; ungkap Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano.</p>
<p>Mereka bertemu di rumah rekan korban. &#8220;Korban ada masalah dan kabur ke rumah temannya, akhirnya bertemu sama tersangka,&#8221; katanya.</p>
<p>Adapun perbuatannya itu tersangka lakukan sebanyak dua kali. Yang pertama dengan iming-iming uang, dan yang kedua berlandaskan ancaman menggunakan senjata tajam pisau.</p>
<p>Perbuatannya yang kedua dilakukan di Samarinda. Tersangka juga memaksa korban meminum campuran obat batuk dan minuman penambah energi hingga mengalami pusing.</p>
<p>&#8220;Kami amankan sejumlah barang bukti, seperti pakaian, sepeda motor, serta ponsel,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal dugaan tindak pidana Kekerasan Seksual secara fisik dan/atau Pencabulan terhadap anak dibawah umur Pasal 6 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang TPKS dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.</p>
<p>“Ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara,” ungkapnya. <strong>(*)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/pria-20-tahun-di-bontang-utara-setubuhi-anak-di-bawah-umur-sempat-ancam-pakai-sajam/">Pria 20 Tahun di Bontang Utara Setubuhi Anak di Bawah Umur, Sempat Ancam Pakai Sajam</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
