• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang Kriminal

Pria 20 Tahun di Bontang Utara Setubuhi Anak di Bawah Umur, Sempat Ancam Pakai Sajam

by Yulianti Basri
29 Juli 2025, 10:26
in Kriminal
Reading Time: 1 min read
0
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano saat melakukan konferensi pers perihal tindak pidana asusila (Nasrullah/Bontang Post)

Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano saat melakukan konferensi pers perihal tindak pidana asusila (Nasrullah/Bontang Post)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID, Bontang – Polres Bontang berhasil mengungkap kasus asusila di bawah umur.

Polisi mengungkap kasus tindak pidana asusila di sebuah penginapan di wilayah Bontang Utara. Kejadian bermula pada 25 Juni 2025 lalu pukul 14.00. Tersangka Subangkit (20) awalnya mengajak korban yang masih berusia 16 tahun untuk membuka kamar di penginapan tersebut.

“Tersangka menjanjikan uang Rp200.0000 agar korban mau melayani dia. Tersangka dan korban ini tidak saling kenal,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano.

Mereka bertemu di rumah rekan korban. “Korban ada masalah dan kabur ke rumah temannya, akhirnya bertemu sama tersangka,” katanya.

Adapun perbuatannya itu tersangka lakukan sebanyak dua kali. Yang pertama dengan iming-iming uang, dan yang kedua berlandaskan ancaman menggunakan senjata tajam pisau.

Baca Juga:  Diduga Ancam Wanita dengan Gambar Syur, Anggota KPU di Berau Menyerahkan Diri

Perbuatannya yang kedua dilakukan di Samarinda. Tersangka juga memaksa korban meminum campuran obat batuk dan minuman penambah energi hingga mengalami pusing.

“Kami amankan sejumlah barang bukti, seperti pakaian, sepeda motor, serta ponsel,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal dugaan tindak pidana Kekerasan Seksual secara fisik dan/atau Pencabulan terhadap anak dibawah umur Pasal 6 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang TPKS dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

“Ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara,” ungkapnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Kekerasan perempuan dan anakkekerasan seksualtindak pidana asusila
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Sanksi Mengintai, Truk Material di Bontang Wajib Bersih dan Tertutup Mulai Bulan Depan

Next Post

Paman di Bontang Selatan Cabuli Keponakan 8 Tahun, Diiming-imingi Uang Rp3 Ribu

Related Posts

Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban
Kriminal

Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

28 April 2026, 14:58
Jaksa Tuntut 13 Tahun Penjara Pelaku Pencabulan Anak di Bontang
Kriminal

Jaksa Tuntut 13 Tahun Penjara Pelaku Pencabulan Anak di Bontang

10 Februari 2026, 15:30
WASPADA!!! Di Kutim, Kejahatan Seksual pada Anak Meningkat
Kriminal

Penjaga Kebun Sawit di Loa Janan Diringkus karena Perkosa Anak di Bawah Umur

28 Desember 2025, 20:02
M Sahnan, Ustaz Ponpes di Sumenep Dipenjara 20 Tahun, Divonis Kebiri Kimia Usai Perkosa 8 Santriwati
Kriminal

M Sahnan, Ustaz Ponpes di Sumenep Dipenjara 20 Tahun, Divonis Kebiri Kimia Usai Perkosa 8 Santriwati

13 Desember 2025, 15:58
Ayah Kandung di Samboja Kukar Dilaporkan Atas Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Anak
Kriminal

Ayah Kandung di Samboja Kukar Dilaporkan Atas Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Anak

9 Desember 2025, 18:09
Kasus Kekerasan di Kaltim Tembus 1.110 Pada 2025, 61 Persen Korbannya Anak
Kaltim

Kasus Kekerasan di Kaltim Tembus 1.110 Pada 2025, 61 Persen Korbannya Anak

5 Desember 2025, 15:17

Terpopuler

  • Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ironi Pajak Walet Bontang: Bangunan Ratusan, Setoran Nol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpolairud Polres Bontang Bongkar Jaringan Sabu di Tanjung Laut Indah, Tiga Orang Diringkus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masuk Aturan KTR, Vape Tak Lagi Boleh Dihisap di Tempat Umum Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reshuffle Kabinet Merah Putih, Prabowo Lantik 6 Pejabat Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.