<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>toko modern waralaba Arsip - Bontang Post</title>
	<atom:link href="https://bontangpost.id/tag/toko-modern-waralaba/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://bontangpost.id/tag/toko-modern-waralaba/</link>
	<description>Mencerdaskan dan Menginspirasi</description>
	<lastBuildDate>Fri, 03 Jul 2026 02:13:44 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2018/04/bp-cropped-favicon-bpost1-2-32x32.png</url>
	<title>toko modern waralaba Arsip - Bontang Post</title>
	<link>https://bontangpost.id/tag/toko-modern-waralaba/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>DKUMPP Bontang Klaim Aturan Jarak Toko Modern dengan Pasar Tradisional Sudah Tidak Berlaku</title>
		<link>https://bontangpost.id/dkumpp-bontang-klaim-aturan-jarak-toko-modern-dengan-pasar-tradisional-sudah-tidak-berlaku/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Dwi Kurniawan Nugroho]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 03 Jul 2026 02:00:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[toko modern waralaba]]></category>
		<category><![CDATA[waralaba modern]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=152120</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID, Bontang – Polemik rencana beroperasinya sebuah toko retail nasional di Jalan Asmawarman, Kelurahan Gunung Telihan, terus bergulir. Di tengah penolakan puluhan pedagang yang menilai lokasinya terlalu dekat dengan Pasar Telihan, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUMPP) Bontang menegaskan ketentuan mengenai jarak minimal antara toko modern dan pasar tradisional sudah tidak lagi berlaku. [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/dkumpp-bontang-klaim-aturan-jarak-toko-modern-dengan-pasar-tradisional-sudah-tidak-berlaku/">DKUMPP Bontang Klaim Aturan Jarak Toko Modern dengan Pasar Tradisional Sudah Tidak Berlaku</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="qMYqUG_convSearchResultHighlightRoot">
<div class="" data-turn-id-container="request-6a3ddf95-1328-83ec-a1bb-36fc740d937f-175" data-is-intersecting="true">
<section class="text-token-text-primary w-full focus:outline-none has-data-writing-block:pointer-events-none [&amp;:has([data-writing-block])&gt;*]:pointer-events-auto R6Vx5W_threadScrollVars scroll-mb-[calc(var(--scroll-root-safe-area-inset-bottom,0px)+var(--thread-response-height))] scroll-mt-[calc(var(--header-height)+min(200px,max(70px,20svh)))]" dir="auto" data-turn-id="request-6a3ddf95-1328-83ec-a1bb-36fc740d937f-175" data-turn-id-container="request-6a3ddf95-1328-83ec-a1bb-36fc740d937f-175" data-testid="conversation-turn-354" data-turn="assistant">
<div class="text-base my-auto mx-auto pb-10 [--thread-content-margin:var(--thread-content-margin-xs,calc(var(--spacing)*4))] @w-sm/main:[--thread-content-margin:var(--thread-content-margin-sm,calc(var(--spacing)*6))] @w-lg/main:[--thread-content-margin:var(--thread-content-margin-lg,calc(var(--spacing)*16))] px-(--thread-content-margin)">
<div class="[--thread-content-max-width:40rem] @w-lg/main:[--thread-content-max-width:48rem] mx-auto max-w-(--thread-content-max-width) flex-1 group/turn-messages focus-visible:outline-hidden relative flex w-full min-w-0 flex-col agent-turn" data-conversation-screenshot-content="">
<div class="flex max-w-full flex-col gap-4 grow">
<div class="min-h-8 text-message relative flex w-full flex-col items-end gap-2 text-start break-words whitespace-normal outline-none keyboard-focused:focus-ring [.text-message+&amp;]:mt-1" dir="auto" tabindex="0" data-message-author-role="assistant" data-message-id="66945c9e-75cf-4848-b691-664de35da55f" data-message-model-slug="gpt-5-5" data-turn-start-message="true">
<div class="flex w-full flex-col gap-1 empty:hidden">
<div class="markdown prose dark:prose-invert wrap-break-word w-full dark markdown-new-styling">
<p class="PDq2pG_selectionAnchorContainer" data-start="832" data-end="1270"><strong>BONTANGPOST.ID, Bontang –</strong> Polemik rencana beroperasinya sebuah toko retail nasional di Jalan Asmawarman, Kelurahan Gunung Telihan, terus bergulir. Di tengah penolakan puluhan pedagang yang menilai lokasinya terlalu dekat dengan Pasar Telihan, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUMPP) Bontang menegaskan ketentuan mengenai jarak minimal antara toko modern dan pasar tradisional sudah tidak lagi berlaku.</p>
<p data-start="1272" data-end="1664">Jafung Analisis Perdagangan Ahli Muda DKUMPP Bontang, Bachrian Hadi Saputra, menjelaskan aturan tersebut sebelumnya tercantum dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 34 Tahun 2018. Namun, sejak diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan, ketentuan itu otomatis tidak lagi menjadi acuan.</p>
<p data-start="1668" data-end="1806">&#8220;Ketika ada peraturan yang lebih tinggi mengatur ketentuan baru, otomatis aturan di bawahnya gugur demi hukum,&#8221; ujarnya, Kamis (2/7/2026).</p>
<p data-start="1808" data-end="2133">Ia menjelaskan, Perwali lama mengatur jarak minimal satu kilometer antara toko retail modern dengan pasar tradisional. Namun, perda yang baru hanya mengatur secara umum bahwa pendirian toko swalayan harus mempertimbangkan keberadaan pasar rakyat dan kondisi ekonomi masyarakat sekitar, tanpa menetapkan batas radius tertentu.</p>
<p data-start="2135" data-end="2231">Saat ini, pemerintah masih menyusun peraturan wali kota sebagai aturan pelaksana perda tersebut.</p>
<p data-start="2235" data-end="2317">&#8220;Perwali turunannya masih berproses dan kami upayakan selesai tahun ini,&#8221; katanya.</p>
<p data-start="2319" data-end="2503">Selama aturan teknis itu belum terbit, pembatasan pendirian toko retail modern hanya mengacu pada kuota gerai di setiap kecamatan, bukan berdasarkan jarak dengan pasar tradisional.</p>
<p data-start="2505" data-end="2836">Mengacu pada Naskah Akademik Kajian Rasionalitas Tahun 2022, Kecamatan Bontang Barat memiliki kuota maksimal empat gerai dan baru terisi satu. Sementara Bontang Utara dibatasi tujuh gerai dan seluruh kuotanya telah terpenuhi, sedangkan Bontang Selatan memiliki kuota enam gerai dengan satu slot yang masih tersedia.</p>
<p data-start="2840" data-end="2990">&#8220;Untuk sekarang pembatasannya hanya berdasarkan jumlah gerai di tiap wilayah. Kalau soal jarak memang belum ada aturan yang mengikat,&#8221; jelas Bachrian.</p>
<p data-start="2992" data-end="3130">Ia mencontohkan kondisi serupa juga terdapat di Kelurahan Loktuan, di mana toko retail modern berdiri berdekatan dengan pasar tradisional.</p>
<p data-start="3132" data-end="3297">Sementara itu, Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus, memastikan seluruh persyaratan administrasi gerai di Jalan Asmawarman telah dinyatakan lengkap.</p>
<p data-start="3299" data-end="3600">Ia menjelaskan, berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, gerai tersebut masuk kategori usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) karena nilai investasinya berada di bawah Rp1 miliar, yakni berkisar Rp450 juta hingga Rp600 juta per gerai.</p>
<p data-start="3602" data-end="3739">Menurut Idrus, seluruh proses penerbitan izin dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola pemerintah pusat.</p>
<p data-start="3743" data-end="3911">&#8220;Kalau sekarang muncul penolakan, kenapa surat itu baru ada? Harusnya persoalan itu selesai di tingkat kelurahan. Kami tidak bisa melarang orang berinvestasi,&#8221; ujarnya.</p>
<p data-start="3913" data-end="4083">Ia menambahkan, DPMPTSP hanya bertugas melakukan pendampingan administrasi dan tidak memiliki kewenangan membatalkan izin usaha yang telah diterbitkan melalui sistem OSS.</p>
<p data-start="4087" data-end="4183" data-is-last-node="">&#8220;Kalau izin sudah terbit di OSS, bagaimana mau dicabut. Nanti kami yang disalahkan,&#8221; pungkasnya. <strong>(*)</strong></p>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</section>
</div>
</div>
<div class="pointer-events-none -mt-px h-px translate-y-[calc(var(--scroll-root-safe-area-inset-bottom)-14*var(--spacing))]" aria-hidden="true"></div>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/dkumpp-bontang-klaim-aturan-jarak-toko-modern-dengan-pasar-tradisional-sudah-tidak-berlaku/">DKUMPP Bontang Klaim Aturan Jarak Toko Modern dengan Pasar Tradisional Sudah Tidak Berlaku</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Lurah Gunung Telihan Bontang Klaim Proses Izin Waralaba Modern Sesuai Aturan, Meski Bangunan Milik Keluarga</title>
		<link>https://bontangpost.id/lurah-gunung-telihan-bontang-klaim-proses-izin-waralaba-modern-sesuai-aturan-meski-bangunan-milik-keluarga/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Dwi Kurniawan Nugroho]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 01 Jul 2026 02:00:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[toko modern waralaba]]></category>
		<category><![CDATA[waralaba modern]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=152037</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID, Bontang – Lurah Gunung Telihan, Meti Tandi, akhirnya buka suara terkait polemik rencana operasional sebuah toko modern waralaba di Jalan Asmawarman, Bontang Barat. Ia mengakui bangunan yang kini masih direnovasi tersebut merupakan milik keluarganya, namun menegaskan tidak ada intervensi dalam proses perizinan. Meti juga membantah telah menerima surat penolakan yang sebelumnya disebut diajukan oleh [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/lurah-gunung-telihan-bontang-klaim-proses-izin-waralaba-modern-sesuai-aturan-meski-bangunan-milik-keluarga/">Lurah Gunung Telihan Bontang Klaim Proses Izin Waralaba Modern Sesuai Aturan, Meski Bangunan Milik Keluarga</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="PDq2pG_selectionAnchorContainer" data-start="578" data-end="909"><strong>BONTANGPOST.ID, Bontang –</strong> Lurah Gunung Telihan, Meti Tandi, akhirnya buka suara terkait polemik rencana operasional sebuah toko modern waralaba di Jalan Asmawarman, Bontang Barat. Ia mengakui bangunan yang kini masih direnovasi tersebut merupakan milik keluarganya, namun menegaskan tidak ada intervensi dalam proses perizinan.</p>
<p data-start="911" data-end="1040">Meti juga membantah telah menerima surat penolakan yang sebelumnya disebut diajukan oleh puluhan pedagang kepada pihak kelurahan.</p>
<p data-start="1044" data-end="1226">&#8220;Saya sama sekali tidak menerima surat penolakan itu. Yang saya tanda tangani hanya dokumen izin usaha, bukan rekomendasi operasional,&#8221; ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (30/6/2026).</p>
<p data-start="1228" data-end="1495">Menurutnya, proses administrasi usaha tersebut telah berjalan sebelum dirinya menjabat sebagai lurah. Ia menegaskan, penerbitan izin operasional tidak menjadi kewenangan penuh pemerintah kelurahan karena seluruh proses dilakukan melalui sistem perizinan yang berlaku.</p>
<p data-start="1497" data-end="1728">Meski demikian, Meti mengaku sejak awal mengetahui adanya keberatan dari dua pemilik usaha yang berada di sekitar lokasi. Informasi tersebut diperoleh melalui komunikasi antara pihak pengelola toko modern, kecamatan, dan kelurahan.</p>
<p data-start="1730" data-end="1842">Namun, ia mengaku baru mengetahui jumlah penolak mencapai 43 orang setelah informasi tersebut mencuat ke publik.</p>
<p data-start="1846" data-end="1997">&#8220;Setahu saya awalnya hanya dua pemilik toko yang merasa keberatan. Kalau sekarang disebut ada 43 orang yang menolak, saya baru mengetahuinya,&#8221; katanya.</p>
<p data-start="1999" data-end="2199">Meti juga membenarkan bangunan yang akan digunakan sebagai gerai waralaba itu merupakan aset milik keluarganya. Kendati demikian, ia menegaskan hubungan keluarga tidak memengaruhi proses administrasi.</p>
<p data-start="2203" data-end="2379">&#8220;Betul, bangunan itu milik keluarga saya. Tapi bukan berarti karena milik keluarga lalu saya memberikan kemudahan. Saya melihat manfaatnya bagi perkembangan wilayah,&#8221; tegasnya.</p>
<p data-start="2381" data-end="2602">Ia menilai kehadiran toko modern waralaba berpotensi membuka lapangan pekerjaan baru, mempermudah masyarakat memperoleh kebutuhan sehari-hari, sekaligus menghadirkan berbagai layanan pembayaran digital yang lebih lengkap.</p>
<p data-start="2604" data-end="2695">&#8220;Saya melihat ada sisi positifnya untuk masyarakat. Bukan karena faktor keluarga,&#8221; ujarnya.</p>
<p data-start="2697" data-end="2782">Meti bahkan mengaku kerap berbelanja di gerai waralaba modern karena dinilai praktis.</p>
<p data-start="2786" data-end="2911">&#8220;Saya memang sering berbelanja di sana. Kalau sekarang ada yang lebih dekat tentu akan lebih memudahkan masyarakat,&#8221; katanya.</p>
<p data-start="2913" data-end="3157">Sebelumnya, rencana operasional toko modern waralaba di Jalan Asmawarman mendapat penolakan dari 43 pelaku usaha mikro, kecil, dan pedagang tradisional yang berasal dari RT 22, RT 19, RT 15, RT 24, RT 18, dan RT 29 Kelurahan Gunung Telihan.</p>
<p data-start="3159" data-end="3408">Mereka menyampaikan keberatan melalui surat pernyataan yang ditujukan kepada pemerintah kelurahan. Warga menilai kehadiran toko modern tersebut berpotensi mengurangi pendapatan pedagang kecil yang selama ini menggantungkan usaha di kawasan tersebut.</p>
<p data-start="3410" data-end="3590">Salah seorang pedagang, Herman (50), mengatakan lokasi toko modern hanya dipisahkan satu gang dari swalayan miliknya sehingga dikhawatirkan memengaruhi keberlangsungan usaha lokal.</p>
<p data-start="3594" data-end="3746">&#8220;Saya termasuk yang menandatangani surat penolakan. Kalau memang ingin membuka toko modern, sebaiknya di wilayah yang belum ada usaha sejenis,&#8221; ujarnya. <strong>(*)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/lurah-gunung-telihan-bontang-klaim-proses-izin-waralaba-modern-sesuai-aturan-meski-bangunan-milik-keluarga/">Lurah Gunung Telihan Bontang Klaim Proses Izin Waralaba Modern Sesuai Aturan, Meski Bangunan Milik Keluarga</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pedagang di Telihan Bontang Tolak Waralaba Baru, Soroti Bangunan Diduga Milik Keluarga Lurah</title>
		<link>https://bontangpost.id/pedagang-di-telihan-bontang-tolak-waralaba-baru-soroti-bangunan-diduga-milik-keluarga-lurah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Dwi Kurniawan Nugroho]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 30 Jun 2026 10:39:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[gerai waralaba]]></category>
		<category><![CDATA[toko modern waralaba]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=152020</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID, Bontang – Rencana operasional sebuah toko modern waralaba di Jalan Asmawarman, RT 22, Kelurahan Gunung Telihan, Bontang Barat, menuai penolakan dari puluhan pedagang dan pelaku usaha mikro di kawasan tersebut. Sebanyak 43 pelaku usaha mikro, kecil, dan pedagang tradisional dari RT 22, RT 19, RT 15, RT 24, RT 18, dan RT 29 menyatakan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/pedagang-di-telihan-bontang-tolak-waralaba-baru-soroti-bangunan-diduga-milik-keluarga-lurah/">Pedagang di Telihan Bontang Tolak Waralaba Baru, Soroti Bangunan Diduga Milik Keluarga Lurah</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="qMYqUG_convSearchResultHighlightRoot">
<div class="" data-turn-id-container="request-6a3ddf95-1328-83ec-a1bb-36fc740d937f-112" data-is-intersecting="true">
<section class="text-token-text-primary w-full focus:outline-none has-data-writing-block:pointer-events-none [&amp;:has([data-writing-block])&gt;*]:pointer-events-auto R6Vx5W_threadScrollVars scroll-mb-[calc(var(--scroll-root-safe-area-inset-bottom,0px)+var(--thread-response-height))] scroll-mt-[calc(var(--header-height)+min(200px,max(70px,20svh)))]" dir="auto" data-turn-id="request-6a3ddf95-1328-83ec-a1bb-36fc740d937f-112" data-turn-id-container="request-6a3ddf95-1328-83ec-a1bb-36fc740d937f-112" data-testid="conversation-turn-228" data-turn="assistant">
<div class="text-base my-auto mx-auto pb-10 [--thread-content-margin:var(--thread-content-margin-xs,calc(var(--spacing)*4))] @w-sm/main:[--thread-content-margin:var(--thread-content-margin-sm,calc(var(--spacing)*6))] @w-lg/main:[--thread-content-margin:var(--thread-content-margin-lg,calc(var(--spacing)*16))] px-(--thread-content-margin)">
<div class="[--thread-content-max-width:40rem] @w-lg/main:[--thread-content-max-width:48rem] mx-auto max-w-(--thread-content-max-width) flex-1 group/turn-messages focus-visible:outline-hidden relative flex w-full min-w-0 flex-col agent-turn" data-conversation-screenshot-content="">
<div class="flex max-w-full flex-col gap-4 grow">
<div class="min-h-8 text-message relative flex w-full flex-col items-end gap-2 text-start break-words whitespace-normal outline-none keyboard-focused:focus-ring [.text-message+&amp;]:mt-1" dir="auto" tabindex="0" data-message-author-role="assistant" data-message-id="58bde231-cc50-4ab4-a183-a21badda4172" data-message-model-slug="gpt-5-5" data-turn-start-message="true">
<div class="flex w-full flex-col gap-1 empty:hidden">
<div class="markdown prose dark:prose-invert wrap-break-word w-full dark markdown-new-styling">
<p class="PDq2pG_selectionAnchorContainer" data-start="740" data-end="969"><strong>BONTANGPOST.ID, Bontang –</strong> Rencana operasional sebuah toko modern waralaba di Jalan Asmawarman, RT 22, Kelurahan Gunung Telihan, Bontang Barat, menuai penolakan dari puluhan pedagang dan pelaku usaha mikro di kawasan tersebut.</p>
<p data-start="971" data-end="1290">Sebanyak 43 pelaku usaha mikro, kecil, dan pedagang tradisional dari RT 22, RT 19, RT 15, RT 24, RT 18, dan RT 29 menyatakan keberatan atas kehadiran toko modern tersebut. Penolakan dituangkan dalam surat pernyataan yang ditujukan kepada Pemerintah Kelurahan Gunung Telihan. Salinan surat itu juga diterima redaksi.</p>
<p data-start="1292" data-end="1508">Salah seorang pedagang, Herman (50), pemilik swalayan di RT 22, mengatakan lokasi toko modern waralaba itu hanya dipisahkan satu gang dari usahanya sehingga dikhawatirkan akan berdampak pada omzet pedagang lokal.</p>
<p data-start="1510" data-end="1722">Ia mengaku telah menyampaikan keberatan sejak bangunan tersebut masih dalam tahap rencana penyewaan. Namun, setelah terjadi pergantian lurah, bangunan itu mulai direnovasi dan kini dipersiapkan untuk operasional.</p>
<p data-start="1726" data-end="1920">&#8220;Saya termasuk yang menandatangani surat penolakan. Kalau memang ingin membangun toko modern, sebaiknya di wilayah yang memang belum ada usaha sejenis,&#8221; ujarnya saat ditemui, Selasa (30/6/2026).</p>
<p data-start="1922" data-end="2187">Surat penolakan tersebut telah disampaikan kepada pihak kelurahan. Dalam dokumen itu, para pedagang menilai kehadiran toko modern waralaba berpotensi menekan pendapatan warung tradisional dan pelaku usaha mikro yang selama ini melayani kebutuhan masyarakat sekitar.</p>
<p data-start="2189" data-end="2517">Herman juga menyebut bangunan yang akan digunakan sebagai toko modern masih merupakan milik keluarga lurah yang saat ini menjabat. Menurutnya, apabila bangunan itu dikelola sebagai usaha pribadi tidak akan menimbulkan persoalan. Namun, karena disewakan kepada jaringan toko modern waralaba, warga memilih menyampaikan keberatan.</p>
<p data-start="2519" data-end="2717">Selain itu, ia berharap pemerintah lebih memperhatikan keberlangsungan usaha kecil di sepanjang Jalan Asmawarman yang hingga kini masih didominasi warung sembako, toko kelontong, dan swalayan lokal.</p>
<p data-start="2721" data-end="2841">&#8220;Di sini sudah banyak toko kecil. Kalau terus ditambah toko modern waralaba, kami akan semakin sulit bersaing,&#8221; katanya.</p>
<p data-start="2843" data-end="3100">Keberatan serupa disampaikan Sicilia, pemilik warung kelontong di RT 24 yang berada tepat di depan bangunan tersebut. Ia mengaku tidak pernah diajak berdiskusi terkait rencana operasional toko modern itu, padahal usahanya telah bertahan selama 23 tahun.</p>
<p data-start="3104" data-end="3249">&#8220;Saya hanya punya warung kecil dengan barang yang terbatas. Kalau nanti ada toko modern tepat di depan, tentu pelanggan akan berkurang,&#8221; ujarnya.</p>
<p data-start="3251" data-end="3512">Dalam surat penolakan, warga menyampaikan empat poin keberatan, yakni potensi persaingan usaha yang tidak seimbang, dugaan ketidaksesuaian zonasi, kekhawatiran melemahnya perekonomian pelaku UMKM, serta ancaman terhadap keberlangsungan usaha masyarakat sekitar.</p>
<p data-start="3514" data-end="3684">Mereka meminta Pemerintah Kota Bontang tidak menerbitkan izin operasional toko modern waralaba tersebut demi menjaga keberlangsungan usaha mikro dan pedagang tradisional.</p>
<p data-start="3686" data-end="3834">Sementara itu, Jabatan Fungsional Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus, memastikan seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi.</p>
<p data-start="3838" data-end="3981">&#8220;Seluruh izin dan persyaratan sudah sesuai ketentuan. Persetujuan dari kelurahan juga sudah ada dan dilengkapi tanda tangan ketua RT,&#8221; ujarnya.</p>
<p data-start="3983" data-end="4251">Meski seluruh dokumen perizinan dinyatakan lengkap, penolakan dari puluhan pedagang masih menjadi perhatian. Mereka berharap pemerintah turut mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi terhadap pelaku usaha lokal sebelum toko modern waralaba tersebut mulai beroperasi. <strong>(*)</strong></p>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</section>
</div>
</div>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/pedagang-di-telihan-bontang-tolak-waralaba-baru-soroti-bangunan-diduga-milik-keluarga-lurah/">Pedagang di Telihan Bontang Tolak Waralaba Baru, Soroti Bangunan Diduga Milik Keluarga Lurah</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
