• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Pedagang di Telihan Bontang Tolak Waralaba Baru, Soroti Bangunan Diduga Milik Keluarga Lurah

by Dwi Kurniawan Nugroho
30 Juni 2026, 18:39
in Bontang
Reading Time: 3 mins read
0
Bangunan yang tengah direnovasi untuk operasional gerai waralaba  di Jalan Asmawarman, Bontang Barat. Lokasinya berdampingan dengan toko lokal dan memicu penolakan dari puluhan pedagang di kawasan tersebut. (Dwi Kurniawan Nugroho/ Bontang Post)

Bangunan yang tengah direnovasi untuk operasional gerai waralaba di Jalan Asmawarman, Bontang Barat. Lokasinya berdampingan dengan toko lokal dan memicu penolakan dari puluhan pedagang di kawasan tersebut. (Dwi Kurniawan Nugroho/ Bontang Post)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID, Bontang – Rencana operasional sebuah toko modern waralaba di Jalan Asmawarman, RT 22, Kelurahan Gunung Telihan, Bontang Barat, menuai penolakan dari puluhan pedagang dan pelaku usaha mikro di kawasan tersebut.

Sebanyak 43 pelaku usaha mikro, kecil, dan pedagang tradisional dari RT 22, RT 19, RT 15, RT 24, RT 18, dan RT 29 menyatakan keberatan atas kehadiran toko modern tersebut. Penolakan dituangkan dalam surat pernyataan yang ditujukan kepada Pemerintah Kelurahan Gunung Telihan. Salinan surat itu juga diterima redaksi.

Salah seorang pedagang, Herman (50), pemilik swalayan di RT 22, mengatakan lokasi toko modern waralaba itu hanya dipisahkan satu gang dari usahanya sehingga dikhawatirkan akan berdampak pada omzet pedagang lokal.

Ia mengaku telah menyampaikan keberatan sejak bangunan tersebut masih dalam tahap rencana penyewaan. Namun, setelah terjadi pergantian lurah, bangunan itu mulai direnovasi dan kini dipersiapkan untuk operasional.

Baca Juga:  DKUMPP Bontang Klaim Aturan Jarak Toko Modern dengan Pasar Tradisional Sudah Tidak Berlaku

“Saya termasuk yang menandatangani surat penolakan. Kalau memang ingin membangun toko modern, sebaiknya di wilayah yang memang belum ada usaha sejenis,” ujarnya saat ditemui, Selasa (30/6/2026).

Surat penolakan tersebut telah disampaikan kepada pihak kelurahan. Dalam dokumen itu, para pedagang menilai kehadiran toko modern waralaba berpotensi menekan pendapatan warung tradisional dan pelaku usaha mikro yang selama ini melayani kebutuhan masyarakat sekitar.

Herman juga menyebut bangunan yang akan digunakan sebagai toko modern masih merupakan milik keluarga lurah yang saat ini menjabat. Menurutnya, apabila bangunan itu dikelola sebagai usaha pribadi tidak akan menimbulkan persoalan. Namun, karena disewakan kepada jaringan toko modern waralaba, warga memilih menyampaikan keberatan.

Baca Juga:  Lurah Gunung Telihan Bontang Klaim Proses Izin Waralaba Modern Sesuai Aturan, Meski Bangunan Milik Keluarga

Selain itu, ia berharap pemerintah lebih memperhatikan keberlangsungan usaha kecil di sepanjang Jalan Asmawarman yang hingga kini masih didominasi warung sembako, toko kelontong, dan swalayan lokal.

“Di sini sudah banyak toko kecil. Kalau terus ditambah toko modern waralaba, kami akan semakin sulit bersaing,” katanya.

Keberatan serupa disampaikan Sicilia, pemilik warung kelontong di RT 24 yang berada tepat di depan bangunan tersebut. Ia mengaku tidak pernah diajak berdiskusi terkait rencana operasional toko modern itu, padahal usahanya telah bertahan selama 23 tahun.

“Saya hanya punya warung kecil dengan barang yang terbatas. Kalau nanti ada toko modern tepat di depan, tentu pelanggan akan berkurang,” ujarnya.

Dalam surat penolakan, warga menyampaikan empat poin keberatan, yakni potensi persaingan usaha yang tidak seimbang, dugaan ketidaksesuaian zonasi, kekhawatiran melemahnya perekonomian pelaku UMKM, serta ancaman terhadap keberlangsungan usaha masyarakat sekitar.

Baca Juga:  Lurah Gunung Telihan Bontang Klaim Proses Izin Waralaba Modern Sesuai Aturan, Meski Bangunan Milik Keluarga

Mereka meminta Pemerintah Kota Bontang tidak menerbitkan izin operasional toko modern waralaba tersebut demi menjaga keberlangsungan usaha mikro dan pedagang tradisional.

Sementara itu, Jabatan Fungsional Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus, memastikan seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi.

“Seluruh izin dan persyaratan sudah sesuai ketentuan. Persetujuan dari kelurahan juga sudah ada dan dilengkapi tanda tangan ketua RT,” ujarnya.

Meski seluruh dokumen perizinan dinyatakan lengkap, penolakan dari puluhan pedagang masih menjadi perhatian. Mereka berharap pemerintah turut mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi terhadap pelaku usaha lokal sebelum toko modern waralaba tersebut mulai beroperasi. (*)

Tags: gerai waralabatoko modern waralaba
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Uang Peserta Diduga Dipakai Bayar Utang, Penyelenggara Samarinda Half Marathon Jadi Tersangka

Next Post

DPK Bontang Dorong Seluruh OPD Maksimalkan Penggunaan Aplikasi Srikandi

Related Posts

DKUMPP Bontang Klaim Aturan Jarak Toko Modern dengan Pasar Tradisional Sudah Tidak Berlaku
Bontang

DKUMPP Bontang Klaim Aturan Jarak Toko Modern dengan Pasar Tradisional Sudah Tidak Berlaku

3 Juli 2026, 10:00
Lurah Gunung Telihan Bontang Klaim Proses Izin Waralaba Modern Sesuai Aturan, Meski Bangunan Milik Keluarga
Bontang

Lurah Gunung Telihan Bontang Klaim Proses Izin Waralaba Modern Sesuai Aturan, Meski Bangunan Milik Keluarga

1 Juli 2026, 10:00

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Absen di Singa Cup

    1 shares
    Share 1 Tweet 0
  • Ragam Alasan Masyarakat Pilih Golput

    2 shares
    Share 2 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.