• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Lurah Gunung Telihan Bontang Klaim Proses Izin Waralaba Modern Sesuai Aturan, Meski Bangunan Milik Keluarga

by Dwi Kurniawan Nugroho
1 Juli 2026, 10:00
in Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
Bangunan di Jalan Asmawarman, Kelurahan Gunung Telihan, yang tengah direnovasi untuk operasional toko modern waralaba. Bangunan tersebut disebut merupakan milik keluarga Lurah Gunung Telihan dan menjadi sorotan di tengah penolakan puluhan pedagang sekitar. (Dwi Kurniawan Nugroho/Bontang Post)

Bangunan di Jalan Asmawarman, Kelurahan Gunung Telihan, yang tengah direnovasi untuk operasional toko modern waralaba. Bangunan tersebut disebut merupakan milik keluarga Lurah Gunung Telihan dan menjadi sorotan di tengah penolakan puluhan pedagang sekitar. (Dwi Kurniawan Nugroho/Bontang Post)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID, Bontang – Lurah Gunung Telihan, Meti Tandi, akhirnya buka suara terkait polemik rencana operasional sebuah toko modern waralaba di Jalan Asmawarman, Bontang Barat. Ia mengakui bangunan yang kini masih direnovasi tersebut merupakan milik keluarganya, namun menegaskan tidak ada intervensi dalam proses perizinan.

Meti juga membantah telah menerima surat penolakan yang sebelumnya disebut diajukan oleh puluhan pedagang kepada pihak kelurahan.

“Saya sama sekali tidak menerima surat penolakan itu. Yang saya tanda tangani hanya dokumen izin usaha, bukan rekomendasi operasional,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (30/6/2026).

Menurutnya, proses administrasi usaha tersebut telah berjalan sebelum dirinya menjabat sebagai lurah. Ia menegaskan, penerbitan izin operasional tidak menjadi kewenangan penuh pemerintah kelurahan karena seluruh proses dilakukan melalui sistem perizinan yang berlaku.

Baca Juga:  Asosiasi Pedagang di Bontang Kritik Penambahan Toko Modern, Sebut Perubahan Regulasi Tak Transparan

Meski demikian, Meti mengaku sejak awal mengetahui adanya keberatan dari dua pemilik usaha yang berada di sekitar lokasi. Informasi tersebut diperoleh melalui komunikasi antara pihak pengelola toko modern, kecamatan, dan kelurahan.

Namun, ia mengaku baru mengetahui jumlah penolak mencapai 43 orang setelah informasi tersebut mencuat ke publik.

“Setahu saya awalnya hanya dua pemilik toko yang merasa keberatan. Kalau sekarang disebut ada 43 orang yang menolak, saya baru mengetahuinya,” katanya.

Meti juga membenarkan bangunan yang akan digunakan sebagai gerai waralaba itu merupakan aset milik keluarganya. Kendati demikian, ia menegaskan hubungan keluarga tidak memengaruhi proses administrasi.

“Betul, bangunan itu milik keluarga saya. Tapi bukan berarti karena milik keluarga lalu saya memberikan kemudahan. Saya melihat manfaatnya bagi perkembangan wilayah,” tegasnya.

Baca Juga:  Izin Usaha Aman, Reklame Jadi PR Terakhir Gerai Waralaba Kampung Baru Bontang

Ia menilai kehadiran toko modern waralaba berpotensi membuka lapangan pekerjaan baru, mempermudah masyarakat memperoleh kebutuhan sehari-hari, sekaligus menghadirkan berbagai layanan pembayaran digital yang lebih lengkap.

“Saya melihat ada sisi positifnya untuk masyarakat. Bukan karena faktor keluarga,” ujarnya.

Meti bahkan mengaku kerap berbelanja di gerai waralaba modern karena dinilai praktis.

“Saya memang sering berbelanja di sana. Kalau sekarang ada yang lebih dekat tentu akan lebih memudahkan masyarakat,” katanya.

Sebelumnya, rencana operasional toko modern waralaba di Jalan Asmawarman mendapat penolakan dari 43 pelaku usaha mikro, kecil, dan pedagang tradisional yang berasal dari RT 22, RT 19, RT 15, RT 24, RT 18, dan RT 29 Kelurahan Gunung Telihan.

Baca Juga:  Pedagang di Telihan Bontang Tolak Waralaba Baru, Soroti Bangunan Diduga Milik Keluarga Lurah

Mereka menyampaikan keberatan melalui surat pernyataan yang ditujukan kepada pemerintah kelurahan. Warga menilai kehadiran toko modern tersebut berpotensi mengurangi pendapatan pedagang kecil yang selama ini menggantungkan usaha di kawasan tersebut.

Salah seorang pedagang, Herman (50), mengatakan lokasi toko modern hanya dipisahkan satu gang dari swalayan miliknya sehingga dikhawatirkan memengaruhi keberlangsungan usaha lokal.

“Saya termasuk yang menandatangani surat penolakan. Kalau memang ingin membuka toko modern, sebaiknya di wilayah yang belum ada usaha sejenis,” ujarnya. (*)

Tags: toko modern waralabawaralaba modern
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

DPK Bontang Bangun Ekosistem Informasi Modern Lewat Kolaborasi Lintas Profesi

Next Post

Revisi RTRW Bontang Coret Rencana Bandara dan Estuary Dam, PUPRK Sebut Sudah Tak Realistis

Related Posts

Semua Toko Swalayan Waralaba di Bontang Langgar Aturan Jam Operasional
Bontang

Semua Toko Swalayan Waralaba di Bontang Langgar Aturan Jam Operasional

10 Juli 2026, 14:19
DKUMPP Bontang Klaim Aturan Jarak Toko Modern dengan Pasar Tradisional Sudah Tidak Berlaku
Bontang

DKUMPP Bontang Klaim Aturan Jarak Toko Modern dengan Pasar Tradisional Sudah Tidak Berlaku

3 Juli 2026, 10:00
Pedagang di Telihan Bontang Tolak Waralaba Baru, Soroti Bangunan Diduga Milik Keluarga Lurah
Bontang

Pedagang di Telihan Bontang Tolak Waralaba Baru, Soroti Bangunan Diduga Milik Keluarga Lurah

30 Juni 2026, 18:39
Izin Usaha Aman, Reklame Jadi PR Terakhir Gerai Waralaba Kampung Baru Bontang
Bontang

Izin Usaha Aman, Reklame Jadi PR Terakhir Gerai Waralaba Kampung Baru Bontang

27 Februari 2026, 10:06
Penambahan Kuota Toko Modern di Bontang Dikhawatirkan Berbenturan dengan Program Koperasi Merah Putih
Bontang

Penambahan Kuota Toko Modern di Bontang Dikhawatirkan Berbenturan dengan Program Koperasi Merah Putih

23 Februari 2026, 05:22
Dua Toko Modern Waralaba Nasional Bakal Isi Kuota di Bontang Barat, DPMPTSP; Satu Sudah Mengurus Izin
Bontang

Asosiasi Pedagang di Bontang Kritik Penambahan Toko Modern, Sebut Perubahan Regulasi Tak Transparan

24 November 2025, 10:00

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Absen di Singa Cup

    1 shares
    Share 1 Tweet 0
  • Ragam Alasan Masyarakat Pilih Golput

    2 shares
    Share 2 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.