BONTANGPOST.ID, Bontang – Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUMPP) Bontang menemukan semua minimarket waralaba nasional di Kota Bontang masih melanggar ketentuan jam operasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.
Temuan tersebut diperoleh saat tim DKUMPP melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah gerai minimarket.
Jafung Analis Perdagangan Ahli Muda DKUMPP Bontang, Bachrian Hadi Saputra, mengatakan masih ada gerai yang beroperasi sebelum waktu yang ditentukan.
“Berdasarkan hasil sidak, masih ada gerai yang sudah beroperasi sebelum pukul 10.00 Wita. Bahkan saat kami turun sekitar pukul 09.00 Wita, sudah ada minimarket yang buka,” ujarnya.
Dalam Perda Nomor 9 Tahun 2025 Pasal 21 ayat (2), toko swalayan hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 10.00 hingga 22.00 Wita pada Minggu sampai Jumat. Khusus Sabtu, hari besar keagamaan, dan hari libur nasional, jam operasional dapat diperpanjang hingga pukul 23.00 Wita.
Bachrian menjelaskan, pembatasan jam operasional diberlakukan untuk memberikan ruang bagi pelaku UMKM dan toko kelontong lokal agar mampu bersaing dengan minimarket waralaba.
Menurutnya, pengaturan tersebut bukan kebijakan baru. Sebelum Perda diterbitkan, ketentuan serupa telah diatur melalui Peraturan Wali Kota (Perwali).
Saat ini DKUMPP masih mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi kepada seluruh pelaku usaha. Evaluasi kepatuhan akan dilakukan dalam tiga bulan ke depan.
“Kalau setelah masa sosialisasi masih ditemukan pelanggaran, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya, Jumat (10/7/2026).
Sanksi bagi pelanggar diatur dalam Pasal 28 Perda Nomor 9 Tahun 2025. Bentuknya berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, penutupan gudang, denda administratif, hingga pencabutan perizinan berusaha.
“Kami akan memberikan teguran tertulis terlebih dahulu sebanyak tiga kali. Jika tetap tidak dipatuhi, baru dilanjutkan dengan sanksi berikutnya sesuai aturan,” pungkasnya. (*)






