<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>usaha walet Arsip - Bontang Post</title>
	<atom:link href="https://bontangpost.id/tag/usaha-walet/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://bontangpost.id/tag/usaha-walet/</link>
	<description>Portal resmi Bontang Post, menyajikan berita terkini dari wilayah Bontang, Kalimantan Timur, Nasional, dan Internasional.</description>
	<lastBuildDate>Mon, 02 Sep 2019 10:16:50 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2018/04/bp-cropped-favicon-bpost1-2-32x32.png</url>
	<title>usaha walet Arsip - Bontang Post</title>
	<link>https://bontangpost.id/tag/usaha-walet/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Bangunan Sarang Walet Ganggu Warga Sekitar</title>
		<link>https://bontangpost.id/bangunan-sarang-walet-ganggu-warga-sekitar/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[M Zulfikar Akbar]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 02 Sep 2019 12:00:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[Sarang Walet]]></category>
		<category><![CDATA[usaha walet]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=64898</guid>

					<description><![CDATA[<p>BERDIRINYA bangunan sarang walet memang berdampak positif bagi petani usaha tersebut. Pundi rupiah pun selalu dapat dipanen beberapa kali dalam setahun. Namun, bagi warga sekitar bangunan justru merasakan gangguan. Berupa kebisingan yang dihasilkan oleh audio pemanggil walet. Pemerhati lingkungan Hamzah mengatakan, bunyi itu keluar pada saat tertentu setiap hari. “Bunyi biasanya terdengar sekira pukul 17.00–18.00 Wita. [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/bangunan-sarang-walet-ganggu-warga-sekitar/">Bangunan Sarang Walet Ganggu Warga Sekitar</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>BERDIRINYA bangunan sarang walet memang berdampak positif bagi petani usaha tersebut. Pundi rupiah pun selalu dapat dipanen beberapa kali dalam setahun.</p>
<p>Namun, bagi warga sekitar bangunan justru merasakan gangguan. Berupa kebisingan yang dihasilkan oleh audio pemanggil walet. Pemerhati lingkungan Hamzah mengatakan, bunyi itu keluar pada saat tertentu setiap hari.</p>
<p>“Bunyi biasanya terdengar sekira pukul 17.00–18.00 Wita. Ini untuk memanggil walet agar masuk ke bangunan tersebut,” kata Hamzah.</p>
<p>Baca juga: <a href="https://bontangpost.id/64891-usaha-sarang-walet-terus-menjamur/">Usaha Sarang Walet Terus Menjamur</a></p>
<p>Pria yang menjabat sebagai direktur Yayasan Bina Kelola Lingkungan (Bikal) berujar bunyi tersebut terdengar hingga radius 100 meter. Bersumber dari sarana pengeras suara yang dipasang di bangunan tersebut. Menurut dia, umumnya warga di sekitar bangunan terkena dampak langsung gangguan itu.</p>
<p>“Saya pun merasakan sendiri karena di samping rumah ada bangunan walet juga. Frekuensi suaranya tidak tinggi tetapi ini tiap hari. Bunyinya cit cit begitu,” ucapnya.</p>
<p>Sementara itu, untuk kotoran burung tidak terlalu berdampak bagi warga sekitar bangunan. Sebab, kotoran itu jatuh di dalam bangunan. “Sepengetahuan saya tidak ada yang keluar. Kotoran itu yang menghasilkan bersama liurnya,” tutur dia.</p>
<p>Baca juga: <a href="https://bontangpost.id/64895-pakai-alasan-ini-satpol-pp-ngaku-terbatas-dalam-penindakan/">Pakai Alasan Ini, Satpol PP Ngaku Terbatas dalam Penindakan</a></p>
<p>Diberitakan sebelumnya, seluruh bangunan sarang walet di Kota Taman belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB). Walhasil, retribusi IMB pun tidak bisa ditarik kepada pemilik bangunan. Permasalahannya ialah bangunan tersebut pada umumnya telah berdiri sebelum regulasi dibuat.</p>
<p>Salah satunya terkait radius bangunan. Dalam Perda 3/2013 tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Walet harus pengusaha harus mendapat persetujuan dari warga dalam radius 100 meter dari bangunan. Tak hanya itu, struktur bangunan pun kerap tidak sesuai standar.</p>
<p>“Sehingga izin tidak bisa diterbitkan,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Puguh Harjanto.</p>
<p>Secara otomatis, izin usaha sarang walet dipastikan belum ada yang memiliki. Berdasarkan data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bontang hingga Juli belum ada pemasukan dari pos tersebut. Hal itu dibenarkan oleh Kepala Bapenda Sigit Alfian. “Memang tahun ini kayaknya belum ada pemasukan terkait itu,” kata Sigit.</p>
<p>Berdasarkan laman www.pajak.go.id milik Direktorat Jendral Pajak disebutkan pajak sarang walet adalah pajak atas kegiatan pengambilan atau pengusahaan sarang walet. Dasar pengenaan pajak ialah nilai jual sarang walet. Berdasarkan perkalian antara harga sarang umum dan volume sarang walet. Tarif pajaknya sebesar 10 persen. (*/ak/kri/k8/prokal)</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/bangunan-sarang-walet-ganggu-warga-sekitar/">Bangunan Sarang Walet Ganggu Warga Sekitar</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pakai Alasan Ini, Satpol PP Ngaku Terbatas dalam Penindakan</title>
		<link>https://bontangpost.id/pakai-alasan-ini-satpol-pp-ngaku-terbatas-dalam-penindakan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[M Zulfikar Akbar]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 02 Sep 2019 11:30:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[Sarang Walet]]></category>
		<category><![CDATA[usaha walet]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=64895</guid>

					<description><![CDATA[<p>MENJAMURNYA bangunan sarang walet di Kota Bontang membuat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terbatas dalam melakukan penindakan. Pasalnya, bangunan tersebut dianggap telah berdiri sebelum Perda 3/2013 tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Walet terbit. “Paling memberi tahu pemilik untuk melengkapi izin,” kata Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Andi Harto. Baca juga: Usaha Sarang Walet [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/pakai-alasan-ini-satpol-pp-ngaku-terbatas-dalam-penindakan/">Pakai Alasan Ini, Satpol PP Ngaku Terbatas dalam Penindakan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>MENJAMURNYA bangunan sarang walet di Kota Bontang membuat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terbatas dalam melakukan penindakan. Pasalnya, bangunan tersebut dianggap telah berdiri sebelum Perda 3/2013 tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Walet terbit.</p>
<p>“Paling memberi tahu pemilik untuk melengkapi izin,” kata Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Andi Harto.</p>
<p>Baca juga: <a href="https://bontangpost.id/64891-usaha-sarang-walet-terus-menjamur/">Usaha Sarang Walet Terus Menjamur</a></p>
<p>Dia menjelaskan, penindakan akan dilakukan jika terdapat bangunan walet yang didirikan setelah terbitnya perda tersebut. Meski begitu, sejauh ini diakuinya belum pernah melakukan pendataan ke lapangan. “Kalau ada bangunan baru, kami akan hentikan,” jelasnya.</p>
<p>Lebih lanjut disampaikan, aduan warga atas ketidaknyamanan terhadap bangunan sarang walet kerap dia jumpai. Akan tetapi, lagi-lagi bangunan tersebut merupakan bangunan lama. Langkah penindakan menjadi terbatas.</p>
<p>Meski kini walet mulai berkurang di Kota Taman, namun pihaknya menekankan, pemilik melengkapi segala perizinan. “Sekarang walet juga mulai sepi, tidak seperti dulu,” tambahnya.</p>
<p>Akan tetapi, wewenang pembinaan petani sarang walet menjadi teka-teki. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Puguh Harjanto menyebut ranah itu menjadi tugas Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan, dan Pertanian (DPK3).</p>
<p>Pasalnya, DPM-PTSP hanya melayani pengurusan izinnya saja. Namun, seluruh bangunan hingga kini dipastikan belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).</p>
<p>Pun demikian, Kepala DKP3 Aji Erlynawati mengatakan, wewenang pembinaan menjadi ranah Pemprov Kaltim. Dulu, DKP3 sifatnya hanya membantu kepada petani walet untuk menjaga lingkungannya. (rsy/kri/k8/prokal)</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/pakai-alasan-ini-satpol-pp-ngaku-terbatas-dalam-penindakan/">Pakai Alasan Ini, Satpol PP Ngaku Terbatas dalam Penindakan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Usaha Sarang Walet Terus Menjamur</title>
		<link>https://bontangpost.id/usaha-sarang-walet-terus-menjamur/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[M Zulfikar Akbar]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 02 Sep 2019 11:00:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[Sarang Walet]]></category>
		<category><![CDATA[usaha walet]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=64891</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kegiatan usaha sarang walet di Bontang semakin padat. Namun, dari aspek perizinan belum tertib. Sehingga kontribusi bagi peningkatan pendapatan daerah belum optimal. BONTANG–Usaha sarang walet terus menjamur di Kota Taman. Dari hasil penelusuran Kaltim Post (induk Bontangpost.id) di Kelurahan Tanjung Laut Indah, terdapat 14 bangunan. Tepatnya di sekitar Jalan Sultan Syahrir. Bangunan pertama terletak di [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/usaha-sarang-walet-terus-menjamur/">Usaha Sarang Walet Terus Menjamur</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Kegiatan usaha sarang walet di Bontang semakin padat. Namun, dari aspek perizinan belum tertib. Sehingga kontribusi bagi peningkatan pendapatan daerah belum optimal.</strong></p>
<p>BONTANG–Usaha sarang walet terus menjamur di Kota Taman. Dari hasil penelusuran <em>Kaltim Post</em> (induk <em>Bontangpost.id</em>) di Kelurahan Tanjung Laut Indah, terdapat 14 bangunan. Tepatnya di sekitar Jalan Sultan Syahrir.</p>
<p>Bangunan pertama terletak di sisi kiri jalan. Jika dari arah Masjid Al Hijrah. Bangunan tersebut berketinggian sekira 10 meter. Terdiri dari tiga lantai. Lantai dasar dijadikan toko. Di atasnya ialah rumah tinggal pemilik. Sarang walet itu berada di lantai paling atas.</p>
<p>Bangunan sarang walet terus berjejer. Titik terakhir di kelurahan tersebut terdapat di samping SMP 3. Tepatnya di Jalan Pelabuhan III. Ketinggian bangunan justru lebih rendah. Mengingat lokasi ini dekat dengan laut.</p>
<p>Beralih ke Kelurahan Berbas Pantai. Jumlahnya semakin meningkat. Tercatat 22 bangunan. Mulai Jalan Sultan Hasanuddin hingga Pangeran Antasari. Terbanyak justru terdapat di Kelurahan Berebas Tengah.</p>
<p>Di Jalan WR Soepratman terdapat 13 bangunan berjejer. Perinciannya, 11 bangunan berada di sebelah kanan jalan jika dari arah Kelurahan Tanjung Laut. Sisanya di kiri jalan.</p>
<p>Uniknya, lokasi di sebelah kanan jalan ini bangunannya berdempetan. Bangunan yang terletak di Jalan Sultan Hasanuddin tetapi masuk kawasan ini pun terdapat lima bangunan.</p>
<p>Terbanyak berada di kawasan Jalan Zamrut. Total mencapai 20 bangunan. Detail bangunan pun sama. Mulai satu hingga tiga lantai. Selain itu, bangunan dapat dikhususkan untuk sarang walet atau sekaligus kediaman pemilik.</p>
<p><a href="https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2019/09/waletgraf.jpg"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-64893" src="https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2019/09/waletgraf.jpg" alt="" width="319" height="640" /></a></p>
<p>Salah satu petani sarang walet di Kelurahan Berbas Pantai, Astutik, berkata memulai usaha ini sejak 2014. Harga sarang walet kini fluktuatif. Berdasarkan penjualan terakhir, dia dipatok oleh pembeli seharga Rp 12 juta per kilogram. Itu pun sarangnya harus berbentuk bagus layaknya mangkok dan bersih.</p>
<p>Dia berujar, penjualan sarang walet ini tidak susah. Astutik mengaku dalam setahun belakangan ini dapat memanen sekira 10 kali. Meski besaran panen tidak menentu. Terkadang banyak atau sedikit.</p>
<p>&#8220;Orangnya datang ke sini. Dia (pembeli) berasal dari Jakarta. Tetapi mempunyai rekan di sini (Bontang),&#8221; kata Astutik.</p>
<p>Prosesnya ialah ketika walet bertelur, dia bakal menunggu telur itu menetas agar walet berkembang biak. Jadi, jumlahnya banyak. Setelah menetas, Astutik menunggu walet itu pergi. Kemudian, mengambil sarang tersebut. Dituturkan dia, hasil panen pun sangat bergantung pada lokasi bangunan.</p>
<p>Umumnya, jika berada di dekat laut, walet yang masuk bangunan semakin banyak. Selain itu, struktur bangunan, material yang dipakai, hingga fasilitas seperti sarana uap pun memengaruhi.</p>
<p>Astutik mengatakan, bersyukur dengan berapa pun jumlah panen. Pasalnya, dia tidak repot memelihara walet. Karena burung tersebut datang sendiri ke bangunannya. &#8220;Disyukuri saja karena kan tidak memelihara,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Di samping itu, dia mengaku belum mengurus proses perizinan. Mengingat, sebelumnya terhambat status kepemilikan bangunan. &#8220;Dulunya itu tanahnya atas nama suami saya. Nah ketika dia meninggal, tidak bisa saya urus izin mendirikan bangunan (IMB) atas nama saya. Sebab itu, saya balik nama dulu,&#8221; sebutnya.</p>
<p>Proses itu sudah dilakukan belum lama ini. Kini dia berjanji mengurus IMB dalam waktu dekat. Meski, pendapatan saat ini tidak sebesar dulu. Sebab, Astutik menuturkan dulu satu kilogram bisa mencapai Rp 18 juta.</p>
<p>Sementara itu, Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan, dan Pertanian (DKP3) melakukan pendataan terakhir pada 2011. Kepala DKP3 Aji Erlynawati mengatakan, saat itu pihaknya hanya membantu melakukan pendataan.</p>
<p>&#8220;Kewenangan ini ada di Pemprov Kaltim. Sesuai UU 23/2014. Karena walet ini kan merupakan hasil hutan non-kayu,&#8221; kata Aji. (*/ak/kri/k8/prokal)</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/usaha-sarang-walet-terus-menjamur/">Usaha Sarang Walet Terus Menjamur</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
