<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>video porno Arsip - Bontang Post</title>
	<atom:link href="https://bontangpost.id/tag/video-porno/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://bontangpost.id/tag/video-porno/</link>
	<description>Mencerdaskan dan Menginspirasi</description>
	<lastBuildDate>Mon, 09 Jan 2023 11:20:16 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2018/04/bp-cropped-favicon-bpost1-2-32x32.png</url>
	<title>video porno Arsip - Bontang Post</title>
	<link>https://bontangpost.id/tag/video-porno/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Bisnis Video Porno, Kakek 51 Tahun Raup Ratusan Juta</title>
		<link>https://bontangpost.id/bisnis-video-porno-kakek-51-tahun-raup-ratusan-juta/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 09 Jan 2023 11:20:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[bisnis porno]]></category>
		<category><![CDATA[video porno]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=109154</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id &#8211; Bisnis bisnis konten video pornografi intip celana dalam wanita yang dilakoni AM cukup menggiurkan. Dalam satu tahun, dia bisa meraup pendapatan Rp100 juta. Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo tidak menampik jika tersangka AM (51) bisa berhasil meraup keuntungan Rp100 juta per tahun. Kata Kusworo, AM memiliki sebuah grup di media sosial yang [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/bisnis-video-porno-kakek-51-tahun-raup-ratusan-juta/">Bisnis Video Porno, Kakek 51 Tahun Raup Ratusan Juta</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>bontangpost.id &#8211;</strong> Bisnis bisnis konten video pornografi intip celana dalam wanita yang dilakoni AM cukup menggiurkan. Dalam satu tahun, dia bisa meraup pendapatan Rp100 juta.</p>
<p>Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo tidak menampik jika tersangka AM (51) bisa berhasil meraup keuntungan Rp100 juta per tahun.</p>
<p>Kata Kusworo, AM memiliki sebuah grup di media sosial yang mana berisikan para member atau pelanggan video buatannya.</p>
<p>“Untuk yang followersnya itu sudah 11.500 pengikut dan member di grup yang berbayar sudah 1.531,” kata Kusworo di Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jumat (6/1).</p>
<p>Setiap orang yang akan bergabung sebagai member di grup itu, wajib membayar uang sebesar Rp 50.000 sampai Rp 100.000.</p>
<p>Dari konten video tersebut, Kusworo mengkalkulasikan keuntungan yang didapat tersangka mencapai Rp 100 juta per tahun. “Sudah setahun ini dan meraup keuntungan karena untuk bisa masuk ke dalam grup di media sosial rata-rata per orang membayar Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu sehingga dikalkulasikan sejak pertama kali grup dibuat sudah sekitar Rp 100 juta,” jelasnya.</p>
<p>Adapun motif tersangka melakukan perbuatan tak terpuji itu adalah desakan ekonomi dan kesenangan pribadinya.</p>
<p>“Motifnya pada awalnya yang bersangkutan senang, jadi untuk koleksi pribadi, Jadi setelah videonya jadi kemudian ditonton untun konsumsi pribadi. Namun demikian, ketika sudah bertemu dengan temannya, temannya menyarankan kenapa tidak dijual saja,” ujarnya.</p>
<p>Sementara itu, AM mengaku bahwa perbuatannya tersebut melanggar hukum.</p>
<p>“Pertamanya hobi, gak ada niatan dijual apa-apa. Tadinya ya hanya begitu saja, enggak berami malah. Cuma kan saya ada grup ya, saya kasih lihat videonya, nih cantik gitu. Terus dipojok-pojokin, (katanya) dicoba ke bawah, berani gak lu, gitu. Jadi ada tantangan,” ucap AM.</p>
<p><strong>KRONOLOGI</strong></p>
<p>Polresta Bandung membekuk pria pembuat konten video porno di wilayah Kabupaten Bandung. Pelaku berinisial AM (51) itu mengincar perempuan yang sedang menggunakan rok lalu kemudian merekam bagian dalam roknya.</p>
<p>Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, modus yang dipakai pelaku dalam menjalankan aksinya adalah dengan berpura-pura menelepon dan kemudian mengarahkan kameranya kepada wajah korban. Kemudian, pelaku mulai menjatuhkan barang untuk kemudian memasukan kamera ponselnya ke dalam rok korban ketika sedang mengambil barang.</p>
<p>“Dengan alat handphone dimasukkan ke dalam rok korban, kemudian dengan berpura-pura menelepon kameranya menyorot kepada si korban sehingga menampakan wajah korban. Kemudian, mendapatkan gambar dibalik rok si korban,” kata Kusworo dalam konferensi pers di Kantor Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jumat (6/1/2022).</p>
<p>Selain itu, kata Kusworo, pelaku juga memanfaatkan situasi dan kondisi yang berdesakan untuk membuat konten tersebut. “Lokasinya berpindah-pindah, yang pasti adalah ketika sedang berdesak-desakan. Jadi tersangka memanfaatkan kondisi berdesak-desakan itu dengan memasukan handphone dengan kamera yang menyala diposisikan ke atas,” jelasnya.</p>
<p>Setelah mengambil rekaman, pelaku juga mengeditnya sendiri untuk kemudian dijual kepada para pelanggannya di media sosial. “Video itu diedit yang bersangkutan menggunakan PC sehingga bisa slow motion dan bisa ditonton anggota yang sudah berbayar di grup media sosial,” jelasnya. <strong>(jpnn/fajar)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/bisnis-video-porno-kakek-51-tahun-raup-ratusan-juta/">Bisnis Video Porno, Kakek 51 Tahun Raup Ratusan Juta</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tak Terima Digugat Cerai, Sebar Video Mantan Istri di Medsos</title>
		<link>https://bontangpost.id/tak-terima-digugat-cerai-sebar-video-mantan-istri-di-medsos/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 07 Dec 2021 06:51:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[video porno]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=93544</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id &#8211; Satuan Reserse Kriminal Polres Samarinda dan Jatanras Polda Kaltim menangkap pria berinisial WF (32) di rumahnya Jalan KH Samanhudi Gang Annur I pada 3 Desember 2021 lalu. Pria WF ditangkap setelah menyebarkan video porno hubungan suami istri dengan mantan istrinya melalui aplikasi twitter pada 30 November 2021. Terungkapnya kasus ini setelah korban yang merupakan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/tak-terima-digugat-cerai-sebar-video-mantan-istri-di-medsos/">Tak Terima Digugat Cerai, Sebar Video Mantan Istri di Medsos</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>bontangpost.id &#8211;</strong> Satuan Reserse Kriminal Polres Samarinda dan Jatanras Polda Kaltim menangkap pria berinisial WF (32) di rumahnya Jalan KH Samanhudi Gang Annur I pada 3 Desember 2021 lalu.</p>
<p data-reader-unique-id="2">Pria WF ditangkap setelah menyebarkan video porno hubungan suami istri dengan mantan istrinya melalui aplikasi twitter pada 30 November 2021.</p>
<p data-reader-unique-id="11">Terungkapnya kasus ini setelah korban yang merupakan mantan istri tersangka yakni LR (30) melapor ke polisi. Video itu ia ketahui dari rekannya.</p>
<p data-reader-unique-id="12">Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena menjelaskan motif tersangka WF sebarkan video porno mantan istrinya karena sakit hati digugat cerai.</p>
<p data-reader-unique-id="13">&#8220;Tersangka sebelumnya sudah mengancam korban. Bahwa akan sebarkan videonya bila tak cabut gugatan cerainya,&#8221; jelas Andika, Senin (6/12/2021).</p>
<p data-reader-unique-id="26">Tersangka WF menyebarkan video mantan istrinya LR melalui akun pribadi twitter dengan memberi link video instagram.</p>
<p data-reader-unique-id="27">Andika menjelaskan untuk penyidikan kasus ini, polisi telah menyita barang bukti video rekaman dan ponsel milik tersangka. Polisi juga akan melakukan pemblokiran video tersebut di media sosial.</p>
<p data-reader-unique-id="34">&#8220;Sekarang, WF dalam penahanan untuk penyidikan. Dia kami jerat dengan pasal 45 jo pasal 27 UU ITE dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara,&#8221; jelasnya.</p>
<p data-reader-unique-id="35">Hasil penyidikan sementara, korban yang diketahui pegawai bank tidak mengetahui dirinya saat direkam oleh tersangka.</p>
<p data-reader-unique-id="36">&#8220;Video direkam sudah lama sekali dan korban tak mengetahui sama sekali ketika dirinya direkam. Dan saat ini korban kondisinya tertekan,&#8221; kata Andika.</p>
<p data-reader-unique-id="37">Diketahui, WF dan LR menjalin hubungan suami istri selama dua tahun. Mereka kini resmi bercerai, usai korban melayangkan gugatan ke Pengadilan Agama pada September 2021.<b> (myn)</b></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/tak-terima-digugat-cerai-sebar-video-mantan-istri-di-medsos/">Tak Terima Digugat Cerai, Sebar Video Mantan Istri di Medsos</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tak Terima Diputusi, Ancam Sebar Video Porno Mantan</title>
		<link>https://bontangpost.id/tak-terima-diputusi-ancam-sebar-video-porno-mantan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[BontangPost]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 27 Nov 2020 02:44:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kaltim]]></category>
		<category><![CDATA[pencabulan]]></category>
		<category><![CDATA[Pencabulan Anak]]></category>
		<category><![CDATA[video porno]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=81035</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id &#8211; Apa yang dilakukan oleh pelaku DA (28) ini sungguh bejat. Tak terima diputusi, ia tega mengancam AA (17) dengan akan menyebarkan video porno, hubungan seksual mereka ke media sosial. Saat diinterogasi oleh polisi, DA mengaku telah menyetubuhi korban sebanyak empat kali. Terhitung sejak memasuki bulan keempat mereka berpacaran, yakni April. “Benar, kami telah [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/tak-terima-diputusi-ancam-sebar-video-porno-mantan/">Tak Terima Diputusi, Ancam Sebar Video Porno Mantan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>bontangpost.id &#8211;</strong> Apa yang dilakukan oleh pelaku DA (28) ini sungguh bejat. Tak terima diputusi, ia tega mengancam AA (17) dengan akan menyebarkan video porno, hubungan seksual mereka ke media sosial.</p>
<p>Saat diinterogasi oleh polisi, DA mengaku telah menyetubuhi korban sebanyak empat kali. Terhitung sejak memasuki bulan keempat mereka berpacaran, yakni April.</p>
<p>“Benar, kami telah mengamankan seseorang yang diduga melakukan tindak pencabulan kepada anak dibawah umur, kepada korban (AA) sebanyak empat kali, dari April hingga November,” terang Kanit PPA Satreskrim Polresta Balikpapan Iptu Hadi Purwanto, Kamis (26/11).</p>
<p>Lanjut dia, korban yang tak terima dengan ancaman tersebut kemudian langsung memberitahukan kepada orang tuanya. Akhirnya dilanjutkan dengan pelaporan ke Mapolresta Balikpapan.</p>
<p>Keduanya sendiri diketahui sudah menjalin hubungan sepasang kekasih selama kurang lebih 11 bulan.</p>
<p>Sedangkan, saat ditanyai oleh awak media DA, mengatakan, video hubungan badan mereka, ia ambil saat di bulan Mei. Saat itu keduanya sudah melakukan tindakan mesum tersebut yang ketiga kalinya.</p>
<p>“Pertamanya di <em>kos-kosan</em>. Saat itu saya sedang minum. Dia juga ikut minum sampai tertidur, saya <em>gak</em> maksa. Pas bangun, baru kami melakukan (hubungan suami-istri),” ungkap DA.</p>
<p>Sementara itu, terkait video mesum mereka yang ingin ia sebar, ia mengatakan, memang bertujuan untuk memberitahu orang tua AA. Sedangkan ancaman penyebaran video tersebut hanyalah dalih belaka.</p>
<p>“<em>Gak</em> mau (putus) karena memang sayang. Awalnya saya tidak tahu umurnya, karena ini juga anak-anak tidak sekolah. Dan dia posisinya lagi magang di hotel jadi tahunya dia lagi kerja saja,” tuturnya.</p>
<p>Atas perbuatannya tersebut, DA akhirnya harus mendekam dibalik sel tahanan Mapolresta Balikpapan. Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2003, tentang Pencabulan Anak dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 15 tahun penjara dan minimal 3 tahun penjara. <strong>(rin/prokal)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/tak-terima-diputusi-ancam-sebar-video-porno-mantan/">Tak Terima Diputusi, Ancam Sebar Video Porno Mantan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pembagi Video Asusila Bakal Dipidana</title>
		<link>https://bontangpost.id/pembagi-video-asusila-bakal-dipidana/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[M Zulfikar Akbar]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 22 Feb 2019 11:00:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kaltim]]></category>
		<category><![CDATA[samarinda]]></category>
		<category><![CDATA[video asusila]]></category>
		<category><![CDATA[video porno]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=59735</guid>

					<description><![CDATA[<p>SAMARINDA-Dua pelakon dalam video asusila yang diduga masih di bawah umur telah diketahui keberadaannya oleh kepolisian. Yakni di Kutai Barat. Namun, belum jelas kapan pasangan berinisial AD (pemeran perempuan) dan TH (pemeran laki-laki), berada di Samarinda. Kapolresta Samarinda Kombes Pol Vendra Riviyanto mengatakan hingga kemarin dia belum mendapat informasi terbaru. “Kalau koordinasi sudah ada dengan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/pembagi-video-asusila-bakal-dipidana/">Pembagi Video Asusila Bakal Dipidana</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>SAMARINDA-Dua pelakon dalam video asusila yang diduga masih di bawah umur telah diketahui keberadaannya oleh kepolisian. Yakni di Kutai Barat. Namun, belum jelas kapan pasangan berinisial AD (pemeran perempuan) dan TH (pemeran laki-laki), berada di Samarinda. Kapolresta Samarinda Kombes Pol Vendra Riviyanto mengatakan hingga kemarin dia belum mendapat informasi terbaru.</p>
<p>“Kalau koordinasi sudah ada dengan anggota di sana (Kubar), kami sih berharap tidak dibesar-besarkan,” terang perwira menengah polisi berpangkat melati tiga tersebut. Menurut Vendra, hal itu bukan hanya berpengaruh dengan penyelidikan, melainkan kondisi kejiwaan keduanya. Setelah video dua versi dengan masing-masing durasi 2 menit 12 detik, dan 43 detik beredar luas, Vendra memerintahkan jajarannya patroli siber untuk memantau. Khususnya di beberapa akun media sosial Kota Tepian. Pantauan Kaltim Post, masih ada warga yang meminta untuk dikirimkan link terkait gambar bergerak yang diperankan muda mudi di dalam kamar tersebut. Ribuan komentar, dan semuanya nyaris meminta video tersebut. “Buat apa seperti itu (meminta video), nanti kalau terbukti jelas diproses hukum,” tuturnya.</p>
<p>“Lebih baik dihapus. Urusan perkara hukum, saya tidak main-main,” ucapnya dengan nada tegas.</p>
<p>Berdasarkan penelusuran Kaltim Post, saat mencoba mengonfirmasi pihak sekolah tempat AD sebelumnya belajar, namun tak banyak yang ingin memberikan penjelasan. Salah satu guru di sekolah AD menyebut, langkah pengunduran diri yang diambil, tentu sudah berdasarkan kesepakatan bersama. “Ya jelas kami juga mempertimbangkan kondisi dia (AD),” sebut seorang guru yang identitasnya tak ingin dipublikasikan.</p>
<p>Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kaltim Harimurti juga sempat berkomentar. Namun, dia tak ingin menyudutkan AD. “Masalah ini jelas harus menjadi tugas pengawasan bersama. Kalau memang terjadi di luar jam pelajaran, artinya orangtualah yang berperan penting,” tegasnya. (*/dra/riz/k15/kpg)</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/pembagi-video-asusila-bakal-dipidana/">Pembagi Video Asusila Bakal Dipidana</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
