bontangpost.id – Tahapan pilkada yang akan digelar November mendatang telah dimulai.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang Muzarroby Renfly mengatakan, tahapan tersebut mengacu pada peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota tahun 2024.
Diungkapkan dia, anggaran yang digelontorkan untuk pilkada di Bontang sebesar Rp25,6 miliar. Mencakup seluruh tahapan, mulai pembentukan adhoc sampai tahapan di hari pemilihan nanti.
“Jadi saat ini pun kami sudah memulai tahapannya,” katanya.
Adapun pengumuman pendaftaran pasangan calon akan dimulai Sabtu (24/8/2024) sampai Senin (26/8/2024). Sementara durasi waktu pendaftaran pasangan calon selama tiga hari dari Selasa (27/8/2024) hingga Kamis (29/8/2024).
Kemudian, penelitian persyaratan calon pada Selasa (27/8/2024) sampai Sabtu (21/9/2024).
“Penetapan pasangan calon dilakukan Minggu (22/9/2024),” imbuh dia.
Lebih lanjut, pelaksanaan kampanye bakal dilakukan selama 60 hari, mulai Rabu (25/9/2024) hingga Sabtu (23/11/2024). Setelah masa kampanye berlangsung, akan dilanjutkan dengan masa tenang. Barulah pemilihan serentak dilaksanakan Rabu (27/11/2024).
“Penghitungan dan rekapitulasi hasil berjalan selama 20 hari, mulai Rabu (27/11/2024) sampai Senin (16/12/2024). Semoga berjalan dengan baik dan kondusif,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: