bontangpost.id – Sebagai kontraktor di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Bontang, PT Timorano Putra Mandiri mendapat surat peringatan pertama atau SP1 dari Pemkot Bontang.
“Iya, sudah kami layangkan surat teguran. Per tanggal berapa saya lupa,” ucap Sekretaris Kota Bontang Aji Erlynawat, Selasa (16/8/2022).
Diketahui, hal itu dilayangkan lantaran 88 petugas cleaning service di lingkungan Setda Kota Bontang belum menerima upah pokok, upah lembur sejak Juni hingga uang konsumsi.
Seharusnya puluhan petugas kebersihan tersebut paling lambat menerima gaji sekira 5 Agustus lalu.
Hal ini pun disayangkan oleh Sekkot. Menurutnya, semestinya kontraktor berkaca dari pengalaman sebelumnya yakni pada April 2022 lalu, agar membayar upah karyawan secara tepat waktu.
“Kasian juga petugas kebersihan kalau sampai sekarang belum dibayar. Sebelumnya kondisi ini pernah terjadi,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, Iin sapaan akrabnya mendorong pihak kontraktor untuk segera menunaikan kewajibannya dengan membayar gaji para karyawan.
“Secara teknis sudah kami beri tahu apa saja yang harus dipenuhi pihak kontraktor. Selama ini kan karyawan sudah menunaikan kewajibannya juga,” tuturnya.
Sementara itu, redakasi bontangpost.id berupaya untuk menghubungi pihak PT Timorano Putra Mandiri. Namun, hingga saat ini masih belum mendapat respons. (Adv Kominfo)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post