bontangpost.id – Polsek Bontang Selatan meringkus seorang pria berinisial Ju, Jumat (26/5/2023).
Warga Tanjung Laut Indah itu ditangkap lantaran melakukan tindak pidana pengancaman menggunakan senjata tajam jenis parang.
Kapolsek Bontang Selatan AKP Abdul Khoiri menyebut, awalnya tersangka dan rekannya datang ke rumah korban di Jalan Sultan Hasanuddin, Berbas Pantai, Bontang Selatan.
Selanjutnya korban memberikan uang hasil penjualan tanah kepada Jo rekan tersangka sebanyak Rp 5 juta.
“Nah tersangka juga minta bagian. Awas tidak ada bagianku,” kata Kapolsek menirukan tersangka.
Kemudian tersangka pulang, mengambil parang, dan mengancam korban.
“Jika kamu tidak kasih malam ini, kuselesaikan kamu,” ucap tersangka kepada korban.
Korban pun mengambil uang di dalam kamar, namun sebelum memberikan uang tersebut, dia berpura-pura membeli minuman, namun ternyata pergi melapor ke Mapolsek Bontang Selatan.
Tersangka pun telah ditahan di Mapolsek Bontang Selatan. Dia dijerat pasal 335 KUHPidana Jo Pasal 2 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: