bontangpost.id – Pengambilalihan pengelolaan parkir di Plaza Taman Ramayana dari Perumda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) mendapat sorotan legislator. Wakil Ketua DPRD Agus Haris mengatakan kebijakan itu dipandang terlalu terburu-buru. Tanpa mempertimbangkan visi dan misi pemkot membuat Perumda AUJ.
“Ini suatu kekeliruan. Padahal selama ini sudah baik,” kata wakil rakyat yang akrab disapa AH ini.
Apalagi pengambilalihan pengelolaan parkir itu tanpa adanya presentasi dari perusahaan yang ditunjuk. Sebagai pihak kedua saat ini. Politikus Partai Gerindra ini mempertanyakan apa pertimbangan yang dibuat pemkot. Sebab selama ini pemkot selalu meminta Perumda AUJ untuk menyumbang dividen. Tetapi salah satu sektor usahanya justru dipindahtangankan ke perusahaan luar Bontang.
“Ini sama saja memperkaya perusahaan dari luar Bontang. Padahal erat kaitannya jika dikelola Perumda AUJ itu berpihak ke kas daerah,” ucapnya.
Tak hanya itu, DPRD juga meminta direksi Perumda AUJ untuk membuat surat nota keberatan. Tujuannya agar kebijakan ini ditinjau ulang. Ia mendorong direksi untuk mengambil sikap. Jangan mau berdiam diri seolah-olah menerima pengambilalihan ini secara sepihak. Karena perumda AUJ tidak dilibatkan dalam addendum kerja sama ini.
“Jangan mau dikibulin. Padahal Perumda AUJ itu harapan warga Bontang untuk bersumbangsih ke kas daerah. Kalau seperti ini justru yang banyak mendapat perusahaan luar itu,” tutur dia.
Sebab sifat Perumda adalah mandatory pintu utama untuk menggenjot pendapatan asli daerah (PAD). Rencananya DPRD akan memanggil pemkot dan direksi Perumda AUJ dalam waktu dekat. Mempertanyakan mengenai kebijakan ini.
“Kami akan panggil perwakilan pemkot untuk menjelaskan soal ini,” terangnya.
Ia juga menilai seharusnya perusahaan yang ditunjuk sebagai pihak kedua itu tahu diri. Karena salah satu PAD berasal dari salah satu pengelolaan kantong parkir itu. AH juga mendorong agar tidak merapat ke aset milik daerah. “Kalau mau mencari keuntungan itu seharusnya masuk perusahaan bukan di aset pemkot,” sebutnya.
Secara tegas pun DPRD menolak adanya kebijakan ini. Sebelumnya diberitakan, pendapatan Perumda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) dari sektor parkir di triwulan ketiga ini dipastikan susut. Setelah keluar addendum kerja sama antara Pemkot Bontang dengan PT Inti Griya selaku pihak Ramayana Departemen Store.
Direktur Perumda AUJ Abdu Rahman mengatakan addendum itu berlaku sejak September lalu. Sebelumnya Perumda AUJ merupakan pihak kedua kini berubah status menjadi pihak ketiga. Sebab ditunjuk perusahaan yang berasal dari Jakarta untuk mengelola pos tersebut.
“Kami diberitahu setelah ada addendum itu. Sehingga tidak bisa berbuat apa-apa,” kata Abdu.
Semula dari total pendapatan parkir di lokasi itu 20 persen masuk ke pajak daerah. Sementara 80 persen ke rekening Perumda AUJ. Termasuk untuk biaya operasional. Meskipun perusahaan itu tetap menggandeng Perumda AUJ, tetapi skema perhitungannya berubah.
“Kalau sekarang 30 persen dari neto profit setelah dikeluarkan biaya operasional masuk kas Perumda AUJ,” ucapnya.
Addendum kerja sama ini berlaku selama lima tahun ke depan. Namun demikian untuk petugas masih memakai karyawan Perumda AUJ berjumlah tiga orang. Sebab statusnya sudah karyawan tetap. Perubahan ini tidak berdampak terhadap pendapatan pajak parkir ke kas daerah. Dengan simulasi 20 persen dari pendapatan parkir. (ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: