bontangpost.id – Residivis kasus pencurian kembali berulah. Akibatnya dia diringkus oleh tim gabungan terdiri dari Unit Reskrim Polsek Marangkayu, Jatanras Polda Kaltim, Jataranras Polres Samarinda dan Sat Reskrim Polsek Samarinda Seberang, Rabu (17/2/2021) sekira pukul 13.30 Wita di Kelurahan Sungai Pinang, Samarinda.
AS (32) membawa kabur tas dan dompet milik korban yang sedang beristirahat di penumpukan karet Desa Perangat Baru, Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara, Minggu (24/1/2021) sekira pukul 00.15 Wita. Isi tas korban di antaranya satu unit ponsel, serta uang tunai Rp 6 juta.
“Dia tidur, setelah bangun, tas dan dompetnya sudah hilang,” ungkap Kapolsek Marangkayu AKP Sujarwanto melalui Kanit Reskrim Bripka Ambo Tang.
Atas perbuatan tersangka, korban pun mengalami kerugian sekira Rp 8 juta. Dan melapor ke Polsek Marangkayu pada Selasa (2/2/2021) lalu. “4 hari kami lakukan pencarian di Samarinda, alhamdulillah akhirnya bisa ditangkap juga sama tim gabungan,” katanya.
Setelah dikembangkan, tersangka juga sebelumnya melakukan pencurian sepeda motor di Samarinda, Selasa (22/12/2021). Sepeda motor curian itu pun kini dilipahkan ke Polsek Samarinda Ulu. Semenrara tersangka ditahan di Polsek Marangkayu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dia dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. “Ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: