Terkait Putusan Penjara Seumur Hidup
SANGATTA – Terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu 14,026 kilogram (Kg) Suwardi bin Nipon (43) yang divonis pidana penjara seumur hidup, mengajukan banding ke tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Samarinda. Proses hukum tersebut disampaikan, Selasa (21/2) lalu.
“Ya, banding sudah diajukan terdakwa (Suwardi, Red.) pekan lalu. Kami juga sudah menyiapkan memori banding,” sebut Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutim Mulyadi, kemarin.
Sementara terkait terdakwa, Galeh Widigdo Alias Eddo bin Dwi Gunawan (18), kata Mulyadi, menerima putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Sangatta. Sehingga, langsung dieksekusi ke Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas II Bontang.
“Eksekusinya Jumat (24/2) lalu ke LP Bontang. Apakah nanti dipindahkan lagi, itu tergantung LP. Karena sudah sepenuhnya kewenangan mereka,” ucapnya.
Terpisah, Humas PN Sangatta Andreas Pungky Maradona juga mengakui, pengajuan gugatan putusan terhadap Suwardi sudah diajukan. Terdakwa, menunjuk Firminus sebagai pengacaranya.
“Suardi hanya menyatakan banding tanggal 21 Februari lalu. Tapi sampai sekarang belum mengajukan memori banding,” sebut Andreas.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Sangatta menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup terhadap dua kurir sabu seberat 14,026 kilogram yakni Galeh Widigdo Alias Eddo bin Dwi Gunawan (18) warga Tarakan dan Suwardi bin Nipon (43) warga Samarinda, Kamis (16/2). Sebab, perbuatan keduanya terbukti melanggar dakwaan kesatu primer Pasal 114 ayat (1) Juncto (Jo) Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang pemberantasan nartkotika.
Putusan ini pun sama dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Vonis yang dijatuhkan, semata-mata berdasarkan unsur keadilan. Karena majelis hakim menilai bahwa kasus peredaran narkoba 14,026 kilogram ini terputus mata rantainya di tengah jalan atau tidak tuntas. Sebab, kedua terpidana ini hanya merupakan kurir. Sementara pemilik barang yang meminta mengambil narkotika di Samarinda termasuk bandar besar yang disinyalir dari Malaysia, belum terungkap.
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: