Pemerintah menyebut tambahan cuti bersama atau libur Lebaran tak akan memotong hak cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun, pemotongan hak cuti tahunan akan berlaku bagi pegawai swasta.
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menyebut tambahan cuti bersama sebanyak tiga hari tetap akan memangkas cuti tahunan yang seharusnya diterima oleh pegawai swasta. Pegawai harus rela menerima kenyataan bahwa cuti tahunannya harus dipotong tujuh hari di kala hari raya Idul Fitri.
Meski demikian, ia meminta pegawai untuk memaklumi bahwa penambahan cuti hari raya Idul Fitri ini ditujukan untuk kebaikan bersama. Ia bilang, sesuai kesepakatan pemerintah, cuti ditambah demi mengurai kemacetan lalu lintas.
Sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, cuti minimal diberikan ke pegawai sekurang-kurangnya 12 hari dalam setahun. Dengan demikian, cuti tahunan di luar hari raya hanya akan tersisa lima hari bagi yang hanya memiliki cuti 12 hari.
“Prinsipnya ini untuk kepentingan bersama, prinsip dasarnya membantu rekayasa lalu lintas sebelum lebaran. Jadinya mohon dipahami,” ujar Hanif di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kamis (19/4).
Selain itu, ia juga meminta pengusaha untuk tetap tenang meski libur pegawai kini makin panjang. Menurut dia, cuti ini hanya setahun sekali, sehingga pengusaha jangan takut jika produktivitas tidak berjalan dengan baik.
“Ya ini kan hanya setahun sekali,” papar dia.
Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan bahwa seluruh kegiatan usaha akan terganggu lantaran libur pegawai semakin lama. Utamanya, dari sisi logistik dan produksi.
Namun, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Ketenagakerjaan Sahat Sinurat menjelaskan cuti bersama bersifat fluktuatif atau pilihan. Cuti bersama bisa diambil atau tidak bergantung kebijakan perusahaan.
“Pelaksanaannya harus diatur oleh pengusaha dan pekerja. Jika terdapat perbedaan antara pekerja dan pengusaha, maka pelaksanaan diserahkan kepada perusahaan,” jelas dia.
Tak Pangkas Cuti PNS
Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PAN RB) Asman Abnur menegaskan cuti bersama PNS tak akan memangkas hak cuti bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Ini (cuti bersama yang menjadi tujuh hari) tidak akan memotong hak cuti PNS,” ungkap Asman kepada awak media.
Pemerintah sebelumnya mengumumkan penambahan cuti bersama tiga hari, yakni pada 11, 12, dan 20 Juni 2018. Dengan hari raya Idul Fitri yang diperkirakan jatuh pada 15 dan 16 Juni 2018, libur Lebaran tahun ini akan berlangsung mulai tanggal 11 hingga 20 Juni 2018 dari sebelumnya 13 hingga 19 Juni 2018. (agi/cnn)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: