BONTANG – Daftar bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) yang akan bertarung dalam Pemilu 2019 di Bontang masih dalam kondisi aman. Dalam hal ini, belum ada tanggapan atau masukan dari masyarakat terhadap Daftar Caleg Sementara (DCS) yang telah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang ke publik.
“Alhamdulillah, sejauh ini kalau untuk yang bermasalah terkait dengan hukum atau syarat pencalonan dan syarat calon, tanggapan dan masukan masyarakat itu belum (ada),” ungkap Ketua KPU Bontang Suardi, Senin (20/8) kemarin.
Dia menjelaskan, KPU saat ini sedang dalam proses menunggu masukan dan tanggapan masyarakat yang masanya tersisa beberapa hari lagi. Setelah proses tersebut selesai, barulah KPU beralih pada penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada 20 September mendatang.
“Kan setelah proses tanggapan ini bisa jadi ada yang memenuhi dan yang tidak memenuhi syarat. Masih bisa kemudian proses pergantian (caleg). Setelah melengkapi semua dokumen, baru kami menuju ke DCT di 20 September. Jadi (waktunya) masih cukup panjang,” beber Suardi.
Dari penelusuran KPU sendiri, diketahui ada tiga mantan narapidana (napi) yang mendaftar sebagai bacaleg. Akan tetapi, jelas Suardi, ketiga bacaleg eks napi tersebut telah melengkapi semua dokumen yang dipersyaratkan untuk bisa mengikuti pemilu. Dia mengklaim, komunikasi intens antara KPU dengan liaison officer (LO) masing-masing partai meminimalkan kemungkinan adanya dokumen pencalonan yang tertinggal.
“Jadi untuk mantan napi di Bontang itu, yang masuk di daftar bacaleg untuk di Bontang, kemarin sudah memenuhi syarat semua. Dari empat item yang mereka harus sampaikan syarat itu,” terang Suardi.
Keempat syarat yang dimaksud meliputi pengumuman pernah terlibat kasus hukum di media massa, surat keterangan dari pengadilan, serta surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan. Kata Suardi, dokumen-dokumen tersebut telah dilengkapi masing-masing bacaleg mantan napi.
Suardi menegaskan, ketiga bacaleg tersebut sebelumnya tidak terlibat dalam kasus hukum yang dilarang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Yaitu kasus korupsi, pelecehan seksual, dan Bandar narkoba. Dia mengklaim, hingga kini tidak ada laporan atau masukan tanggapan terkait dengan adanya tiga kriteria mantan napi yang dilarang tersebut.
“Dari penelusuran kami, tidak ditemukan tiga mantan napi itu. Tiga mantan napi yang mendaftar bacaleg kemarin itu yang terlibat pidana lain, yang masih bisa untuk jadi caleg. Tapi kalau misalnya memang ada (mantan napi yang dilarang), nanti akan kami proses,” jelas Suardi. (luk)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: