SANGATTA- Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kutim sudah mengambil tindakan tegas kepada pegawainya yang diduga menjadi pengedar barang haram di Kutim.
Ya, RF (25) warga Jalan Yos Sudarso I Gang Nurillahi RT. 03 Desa Sangatta Utara Kecamatan Sangatta Utara itu dipecat secara tidak hormat. Hal ini dilakukan lantaran, narkoba merupakan musuh bersama yang laik diperangi.
Terlebih, pihaknya kerap kali memberikan himbauan kepada semua anggotanya dikala apel maupun pertemuan-pertemuan lainnya. Baik secara langsung maupun tidak. Bukan kali pertama, akan tetapi sudah berulang kali diberikan nasehat agar menjauhi narkoba.
“Kami sangat serius kalau masalah narkoba. Makanya setiap apel kami berikan himbauan agar jangan coba-coba dengan narkoba. Kalau seperti ini ya terpaksa kami pecat. Secara otomatis saya coret. Saya keluarkan. Statusnya tidak TK2D lagi,” tegas Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kutim didampingi Kepala Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Joko Sutikno.
Pemecatan ini merupakan saksi terberat yang harus diterima. Sehingga pegawai lainnya dapat berkaca dan mengetahui akibat dari peristiwa memalukan tersebut. Jangan sampai, perbuatan buruk ini kembali terulang di DPKP.
“Tentu saja kami tidak menghendaki hal itu. Kalau terbukti, tanggung sendiri konsekuensinya. Kami akan langsung berhentikan. Jadi jangan main-main,” ancamnya.
Memang katanya, pemecatan ini hanya bersifat sementara. Sambil menunggu putusan tetap. Jika dugaan tersebut benar, maka secara otomatis pelaku akan dipecat selamanya.
“Dia (RF) sudah setahun bekerja di DPKP. SK nya 2017. Kalau bekerja di lapangan rajin juga. Tidak pernah ada masalah. Saya khawatir dia seperti itu karena dari pergaulan,” katanya.
Jangankan terlibat narkoba, tidak masuk kerja tanpa pemberitahuan dan atau alasan tidak jelas dalam waktu yang ditentukan, maka OPD terkait berhak memberikan pemecatan.
“Pasal 6 tentang sanksi poin A dijelaskan apabila tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah dikumulatifkan selama lima hari kerja dikenakan teguran tertulis. Poin B tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah di kumulatifkan selama delapan hari kerja dikenakan penundaan selama satu bulan, dan poin C tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah dikumulatifkan 12 hari kerja akan dikenakan saksi berupa pemberhentian tidak hormat,” jelasnya.
Kasus ini tidak hanya diberlakukan kepada TK2D, akan tetapi semua pegawai termasuk PNS. Hanya saja, untuk PNS terbilang lama. Perlu proses panjang untuk memecatnya apabila terlibat narkoba.
“Kalau sampai saat ini, kasus ini kali pertama. Sebelum-sebelumnya belum pernah. Kami berharap ini yang terakhir. Tidak ada lagi kejadian serupa. Yabg jelas, jika terlibat narkoba, kami serahkan sepenuhnya kepada penegak hukum,” katanya. (dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: