Langkah pemerintah membatalkan kenaikan tarif dasar listrik untuk pelanggan golongan 900 VA (Volt Ampere) bagi rumah tangga mampu (RTM) dinilai menimbulkan dua dampak. Di satu sisi, beban masyarakat memang berkurang. Tapi, di sisi lain, efeknya bakal dirasakan PLN dan dikhawatirkan bisa mengganggu target rasio elektrifikasi.
”Dengan pembatalan ini, jelas dampaknya pada keuangan PLN. Karena otomatis PLN harus memberi subsidi terlebih dulu kepada pengguna tersebut,” ujar pengamat perlistrikan Mamit Setiawan kepada Jawa Pos kemarin (28/12/2019).
Sesuai dengan aturan, pemerintah wajib memberikan dana kompensasi kepada PLN karena adanya selisih harga keekonomian. Tapi, pada kenyataannya, pemerintah tidak langsung memberikan dana kompensasi tersebut. Jika tak kunjung dibayarkan pemerintah kepada PLN, dana itu akan menjadi kewajiban utang.
”Itu belum tahu kapan dibayarkan, tergantung APBN,” kata direktur eksekutif Energy Watch tersebut.
Dengan kondisi itu, lanjut dia, dampaknya, otomatis kinerja PLN untuk pembangunan jaringan transmisi akan terganggu.
”Pembangunan gardu maupun jaringan transmisi membutuhkan dana besar agar target rasio elektrifikasi bisa tercapai,” jelasnya.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menuturkan, keputusan penundaan tarif listrik untuk pelanggan golongan 900 VA RTM itu terhitung sejak 1 Januari 2020. Arifin menjelaskan, kenaikan tarif listrik itu dibatalkan karena pertimbangan stabilitas ekonomi dan menjaga daya beli masyarakat.
”Belum (ada kenaikan). Kita jaga kestabilan dulu,” ujarnya di Jakarta.
Arifin menyampaikan, rencana kebijakan penyesuaian tarif listrik tahun depan belum diperlukan meski PT PLN (Persero) telah mengajukan permohonan penyesuaian kepada pihaknya. Bahkan, pihaknya juga memutuskan untuk membatalkan pencabutan subsidi bagi pelanggan 900 VA rumah tangga mampu.
Pemerintah pun meminta kepada PLN untuk melakukan verifikasi data pelanggan 900 VA lebih dahulu secara akurat. Dengan demikian, kebijakan kenaikan tarif bisa dikenakan kepada pelanggan yang tepat. Dan, di sisi lain, subsidinya bisa tepat sasaran.
Mengutip keterangan pers Kementerian ESDM, nanti pendataan pelanggan PLN disesuaikan dengan data Badan Pusat Statistik mengenai jumlah pelanggan golongan RTM. Sesuai dengan data PLN per 31 Oktober 2019, jumlah pelanggan 900 VA RTM tercatat 22,1 juta. Adapun pada 2020, jumlah pelanggan diproyeksikan mencapai 24,4 juta.
Tarif listrik golongan 900 VA RTM yang bersubsidi tercatat mencapai Rp 1.352 per kilowatt hour (kWh) dengan jumlah pelanggan hingga 24,4 juta. Sementara itu, tarif golongan nonsubsidi (tariff adjustment) 1.300 VA hingga 6.600 VA ke atas dipatok Rp 1.467,28 per kWh.
Meski begitu, kebijakan pembatalan kenaikan tarif listrik tersebut tidak akan memberikan tambahan subsidi listrik sehingga tidak membebani APBN 2020. Alokasi subsidi listrik dalam APBN 2020 mencapai Rp 62,2 triliun.
Arifin pun mendorong PLN agar mampu meningkatkan efisiensi. Salah satunya, mengurangi konsumsi bahan bakar minyak pada pembangkit listriknya.
Menurut Mamit, ke depan pemerintah memang harus melakukan pencocokan data kembali terkait dengan golongan 900 VA. Sebab, di beberapa wilayah, pengguna dari golongan tersebut justru merupakan pemilik kos-kosan maupun kontrakan. Padahal, seharusnya golongan 900 VA dimiliki satu orang saja.
”Yang jadi masalah, UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah) juga masih banyak yang menggunakan 900 VA. Saya melihatnya, subsidi harusnya lebih tepat sasaran,” imbuhnya.
Langkah lain untuk penghematan, menurut Arifin, adalah mempersiapkan regulasi terkait dengan perpanjangan kebijakan harga batu bara khusus di dalam negeri. ”Melalui aturan ini, kami ingin menjaga supaya tarif listrik tidak naik karena ekonomi global belum membaik sehingga kita perlu menjaga industri bisa bangkit.”
Sebelumnya, anggota Komisi VII DPR dari Fraksi PKS Saadiah Ulluputy meminta PLN tidak menaikkan tarif dasar listrik bagi pelanggan, khususnya masyarakat. Menurut dia, kondisi rasio elektrifikasi saat ini naik secara signifikan, tapi tidak diimbangi dengan ketahanan listrik. (jpc)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post