BONTANG – Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 23 tahun 2018, pajak untuk hotel dan restoran diturunkan dari 1 persen menjadi 0,5 persen. Peraturan itu mulai berlaku sejak 1 Juli 2018. Melalui aturan ini, diharapkan para pengusaha hotel dan restoran bisa rutin membayarkan pajaknya untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang Windu Kumoro mengatakan, PP Nomor 23 Tahun 2018 tentang pajak penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, mengatur pengenaan Pajak Penghasilan Final (PPh Final) bagi Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto (omzet) sampai dengan Rp 4,8 milyar dalam satu tahun. “Ketentuan tersebut merupakan perubahan atas ketentuan pengenaan PPh Final sebelumnya sebagaimana diatur dalam PP nomor 46 tahun 2013 yang diberlakukan secara efektif pada 1 Juli 2018,” jelas Windu di Aula KPP Pratama, Kamis (9/8) kemarin.
Pokok-pokok perubahan dari PP nomor 23 tahun 2018 tersebut meliputi penurunan tarif PPh final bagi UMKM dari 1 persen menjadi 0,5 persen dari peredaran usaha. Para wajib pajak pun, kata Windu dapat memilih untuk mengikuti tarif dengan skema final 0,5 persen atau menggunakan skema normal yang mengacu pada Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Dalam PP 23 tahun 2018 juga diatur jangka waktu pengenaan tarif pajak penghasilan final 0,5 persen, yakni bagi Wajib Pajak orang pribadi selama 7 tahun. Bagi wajib pajak badan berbentuk koperasi persekutuan komanditer atau firma selama 4 tahun, serta bagi wajib pajak badan berbentuk Perseroan Terbatas selama 3 tahun. Pengaturan jangka waktu tersebut, kata Windu untuk memberikan waktu bagi pelaku UMKM untuk mempersiapkan diri sebelum wajib pajak melaksanakan hak dan kewajiban pajak secara umum sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Dalam penurunan tarif itu juga Windu menjelaskan, tujuannya untuk mendorong masyarakat berperan dalam kegiatan ekonomi dengan memberikan kemudahan dan kesederhanaan kepada pelaku UMKM melaksanakan kewajiban perpajakannya. “Penurunan tarif PPh final menjadi 0,5 persen juga dimaksudkan agar pelaku UMKM memiliki kemampuan ekonomi yang lebih baik dalam mengembangkan usaha dan melakukan investasi,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Bontang Amiludin mengatakan, pihaknya sangat menyambut baik apa yang diselenggarakan oleh KPP Pratama, karena dapat mendorong PAD Bontang. Mengingat mekanisme pajak terbaru untuk perhotelan dan restoran bisa memberikan pemahaman bahwa pajak yang mereka bayarkan bisa bermanfaat untuk semua. “Diharapkan bukan hanya di sini saja kerja samanya tetapi bisa dibidang lain,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil dari PHRI Bontang Sutikno merasa bersyukur dan mengucapkan terima kasih kepada pemerintah yang telah melakukan penurunan tarif pajak perhotelan dan restoran. Sutikno berharap, agar pemerintah bisa membangun potensi wisata yang ada di Bontang. Mengingat saat ini objek wisata sudah menjadi bagian dari kontribusi dalam hal setoran pajak. “Mudah-mudahan dibangun wisata lain supaya menarik wisata lokal atau asing dengan infrastruktur yang lebih bagus,” tukasnya.(mga)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: