• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

Buru PAD, Warung Makan Dipungut Pajak 10 Persen 

by BontangPost
5 Januari 2018, 11:02
in Breaking News
Reading Time: 2 mins read
0
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutim, Musaffa

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutim, Musaffa

Share on FacebookShare on Twitter

SANGATTA – Tidak hanya restauran yang  diwajibkan untuk memungut pajak 10 persen kepada konsumen,  akan tetapi  warung makan juga ditutut pada 2018 ini.

Hal ini dilakukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), di Kabupaten Kutim.

Dikatakan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutim, Musaffa, setiap restoran dan warung makan di Kutim di wajibkan untuk menarik pajak kepada Konsumen senilai 10 persen.

Hal tersebut berdasarkan peraturan Daerah (Perda) Kutim nomor 1 tahun 2011 tentang pajak daerah, dan Undang – undang nomor  28 tahun 2009. Tentang penarikan pajak 10 persen hotel dan restoran.

“Ini guna menghindari adanya penggelapan pajak, jika nanti akan ada auditor yang menghitung keuangan,” ujar Musaffa.

Baca Juga:  Musrembangcam Sangkulirang, Warga Ajukan Lima Tuntutan ke Pemkab

Selain itu,  ia mengatakan jika peraturan akan adanya penarikan 10 persen kepada konsumen sudah dilakukan sejak dulu pada tahun 2012.

Akan tetapi, masih banyak para pedagang yang tidak melakukan hal tersebut. Dengan alasan, jika pajak 10 persen tersebut diterapkan, maka terancam kehilangan pelanggan.

“Pajak semua bisa di paksakan dan berlaku ke semua orang. Makanya kita kembalikan ke aturan yang ada,” katanya.

Penarikan pajak 10 persen tersebut tidak hanya di lakukan kepada para pemilik warung makan dan restoran  tingkat atas saja, melainkan seluruh warung makan dan restoran yang memiliki omset lebih dari Rp. 500 ribu per bulannya.

Sebagai mempermudah dalam melakukan penarikan pajak,  Bapenda memberikan mesin Cash Register kepada para pemilik warung makan.

Baca Juga:  Bapenda Sulit Kelola Pajak Minerba

“Ada 6 unit mesin Cash Register sudah di berikan. Tahun 2018 ini kami akan berikan 20 lagi,”katanya.

Selain itu Bapenda menargetkan agar seluruh warung makan dan restoran di Sangatta memiliki mesin Cash Register.

Sementara warung makan yang belum memiliki mesin Cash Register untuk sementara waktu menggunakan buku nota.

“Tahun 2019 kita menargetkan seluruh pemilik warung makan punya Cash Register,”katanya.

Apabila para pemilik warung makan yang ketahuan tidak menarik pajak kepada konsumennya,  maka akan dikenakan sanksi berubah denda 10 persen.

“Tentu saja ada Sanki  yang berlaku apa bila tidak mengikuti taat pajak. Nantinya kami akan berikan Surat Pembayaran Pajak Daerah (SPPD),” tutupnya. (dy)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: pajak RestoranPendapatan Asli DaerahSangatta Post
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Soal Kantor Desa Hentikan Pelayanan, Camat Kongbeng Sebut Cuma Hoax 

Next Post

Awas Atlet Terbengkalai 

Related Posts

Tegaskan Hanya Boleh Satu KTP-el
Breaking News

Tegaskan Hanya Boleh Satu KTP-el

24 Desember 2018, 15:30
Terkait Harga TBS, Petani Sawit Pilih Gerak Sendiri
Breaking News

Terkait Harga TBS, Petani Sawit Pilih Gerak Sendiri

24 Desember 2018, 15:10
Pemkab Harus Terbuka
Breaking News

Pemkab Harus Terbuka

24 Desember 2018, 15:05
Daerah Perbatasan Butuh Pengawasan Khusus
Breaking News

Daerah Perbatasan Butuh Pengawasan Khusus

24 Desember 2018, 15:00
Dua Tahun Bebas Karhutla, PT EBL Beri Penghargaan 
Advertorial

Dua Tahun Bebas Karhutla, PT EBL Beri Penghargaan 

24 Desember 2018, 08:00
Pembalap Liar Terancam Penjara
Breaking News

Pembalap Liar Terancam Penjara

23 Desember 2018, 15:30

Terpopuler

  • Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Ringkus Perempuan di Jalan Parikesit Bontang, Sabu Disembunyikan dalam Dompet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpolairud Polres Bontang Bongkar Jaringan Sabu di Tanjung Laut Indah, Tiga Orang Diringkus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.