bontangpost.id – Tarif baru tes reverse transcription polymerase chain reaction (RT-PCR) akhirnya ditetapkan pemerintah. Untuk area Jawa dan Bali, harga maksimal adalah Rp 275 ribu. Sementara di luar Jawa-Bali seperti Kalimantan Timur, tarif tertinggi Rp 300 ribu.
Terkait kebijakan baru itu, pemerintah pusat meminta Dinas Kesehatan provinsi dan kabupaten/kota agar melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR sesuai kewenangan masing-masing. Bilamana ada laboratorium yang memakai harga tidak mengikuti ketetapan pemerintah, akan dilakukan pembinaan. Apabila masih tidak mengikuti aturan yang ditetapkan, sanksi terakhir adalah penutupan laboratorium dan pencabutan izin operasional.
Dikonfirmasi Kaltim Post (induk bontangpost.id), Kepala Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Provinsi Kaltim Joko Praptomo menyampaikan, meski ditetapkan sejak Rabu (27/10), kebijakan tersebut belum tentu langsung diterapkan. Sebab, masih ada sejumlah mekanisme yang harus dilakukan. Mengingat, harga bisa saja berbeda. Karena itu, saat ini pihaknya masih berusaha menghitung hati-hati dan menunggu instruksi dari Dinas Kesehatan Kaltim.
“Untuk sementara belum dapat memutuskan. Mengingat harga BHP masih belum ada tanggapan dari penyedia. Kami hitung dulu dengan hati-hati,” katanya. Sementara itu, dalam keterangan persnya kemarin, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Prof dr Abdul Kadir Sp THT-KL(K) mengatakan, penetapan harga tersebut berdasar hasil evaluasi perhitungan beberapa komponen.
Di antaranya, jasa pelayanan atau SDM, reagen dan bahan habis pakai (BHP), administrasi, overhead, dan komponen lainnya. Tarif baru tersebut dinaungi oleh Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 yang diterbitkan kemarin. Dia menekankan agar rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas pemeriksa lainnya mematuhi aturan itu. Hasil pemeriksaan RT-PCR dengan tarif anyar ini dikeluarkan dengan durasi maksimal 1×24 jam dari pengambilan sampel.
“Dinas Kesehatan daerah harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tarif tertinggi,” ucapnya. Jika ada yang tidak patuh, Diskes setempat harus memberi sanksi berupa teguran hingga pencabutan izin operasi. Pemerintah juga berusaha memenuhi kebutuhan laboratorium untuk PCR. Sebab, hingga kini belum semua wilayah memiliki laboratorium ini. Akibatnya, durasi pemeriksaan sampelnya lama. ”Saat ini ada 1.000 lab PCR yang tersedia,” katanya. Kemenkes tengah mengidentifikasi daerah mana saja yang belum memiliki laboratorium PCR. Bagi daerah yang belum memiliki lab, pemda diminta untuk menganggarkan.
Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Polhukam-PMK Iwan Taufik Purwanto mengatakan, lembaganya telah melakukan evaluasi harga RT-PCR. Penurunan harga PCR ini dianggapnya wajar. Sebab, hasil audit menunjukkan bahwa harga barang pendukung RT-PCR juga turun. ”Dari hasil audit, e-katalog, dan harga pasar, terdapat potensi harga lebih rendah,” ucapnya.
Adapun, pemerintah mulai bersiap menghadapi momen Natal dan Tahun Baru (Nataru). Persiapan difokuskan pada antisipasi risiko kenaikan kasus Covid-19 yang kerap mengikuti momen libur panjang. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, akhir tahun memang identik dengan hari berlibur. Namun, perlu diingat bahwa pandemi Covid-19 belum hilang. Karena itu, momen Nataru dikhawatirkan memicu gelombang ketiga Covid-19 yang akan berdampak buruk. Karena itu, sejumlah langkah antisipasi disiapkan.
Antara lain, memangkas cuti bersama pada 24 Desember 2021. Keputusan itu termaktub dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021. “Kebijakan tersebut semata-mata untuk membatasi pergerakan orang yang lebih masif menjelang libur akhir tahun,” ujarnya. Selain itu, terdapat larangan mengambil cuti dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021. “Kita upayakan menekan agar sesedikit mungkin yang akan bepergian. Dan ini sudah diberi pagar-pagar pembatasan,” tuturnya. Kebijakan tersebut, kata dia, akan disosialisasikan lebih masif kepada masyarakat oleh pihak kepolisian, Dinas Perhubungan, dan media massa.
Kendati demikian, tetap ada pengecualian bagi mereka yang harus bepergian pada hari-hari libur tersebut karena alasan khusus. Misal, sakit atau keperluan mendesak lainnya. “Perlu pemeriksaan syarat perjalanan yang lebih ketat,” ungkap mantan Mendikbud tersebut. Seperti diketahui, saat ini untuk menaiki moda transportasi minimal harus sudah menerima vaksin dosis pertama. Untuk transportasi udara diterapkan syarat surat negatif tes PCR. Begitu pula untuk moda transportasi darat yang mewajibkan negatif Covid-19 dengan menggunakan PCR maupun tes antigen. Dengan syarat itu, lanjut dia, diharapkan bisa menekan jumlah orang yang akan melakukan perjalanan.
Selain itu, pada libur akhir tahun, pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di sejumlah destinasi juga mutlak dilakukan. Utamanya di tiga tempat, yakni di gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal. “Di samping membatasi jumlah, juga pengawasan terhadap kepatuhan protokol kesehatan,” jelasnya.
Muhadjir juga meminta agar pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi lebih dimaksimalkan di tempat-tempat umum. Hal itu penting untuk melakukan pengawasan dan tracing pada masyarakat. Kebijakan ini diharapkan bisa tetap menyokong jalannya roda perekonomian, namun sektor kesehatan juga bisa dijaga.
Selain itu, dia meminta Kementerian Perdagangan untuk memastikan suplai bahan pokok tetap terjaga pada akhir tahun. “Yang harus kita pertimbangkan betul, bagaimanapun ketatnya, konservatifnya kita menerapkan berbagai macam ketentuan untuk mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak,” paparnya.
Kementerian Perhubungan juga menyiapkan langkah pengaturan mobilitas masyarakat. Menhub Budi Karya Sumadi menjelaskan, pembatasan mobilitas dan pengawasan prokes harus dilakukan agar jangan sampai terjadi kenaikan kasus usai libur Nataru. “Semua pihak harus belajar dari Tiongkok, Inggris, Jerman, dan beberapa negara lain yang mengalami gelombang ketiga kasus Covid-19. Saya harap seluruh pemangku kepentingan dapat bersama-sama menjaga kondisi yang mulai membaik ini,” jelas Budi.
Selain pengendalian mobilitas dan pengetatan prokes, Budi juga menginstruksikan agar para operator transportasi memastikan kesiapan sarana transportasi massal. Baik dari aspek keselamatan, kelaikan, kesehatan SDM, dan aspek penting lainnya. “Saya mendorong agar ramp check pada seluruh moda dapat dilakukan. Tidak hanya pengecekan kelaikan sarana, tetapi juga pengecekan kondisi kesehatan awak transportasinya,” ujarnya.
Hal lain yang perlu diwaspadai adalah pelanggaran protokol kesehatan. Pemerintah menyatakan dengan tegas akan memberi sanksi terhadap pelanggar prokes. Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan, tindakan tegas perlu dilakukan sebagai penguatan upaya pencegahan gelombang ke-3 penyebaran Covid-19. Beberapa pelanggaran yang ditemukan, misalnya, tidak mengimplementasikan aplikasi PeduliLindungi. Pelanggaran seperti ini sering ditemukan di tempat wisata dan restoran.
“Kami melakukan identifikasi di lapangan dan menemukan hanya satu orang atau perwakilan dari kelompok yang melakukan scanning QR Code,” tutur Johnny. Padahal, Johnny menyebut, PeduliLindungi menjadi aplikasi penting untuk mengendalikan pandemi di tengah peningkatan mobilitas masyarakat. Sejumlah bar dan klub malam masih beroperasi tanpa memerhatikan protokol kesehatan.
”Bahkan, di beberapa bar, para pengunjung tidak diperbolehkan mengambil gambar dan video untuk menutupi potensi pelanggaran yang terjadi,” katanya. “Pemerintah tidak akan ragu menindak tempat hiburan yang melakukan pelanggaran,” ungkapnya.
Dikonfirmasi, Kepala Dinas Kesehatan dr Bahauddin menyebut, pihaknya baru akan berkoordinasi dengan rumah sakit yang melayani PCR di Bontang. “Belum bisa langsung diterapkan, kita tidak tahu mereka ini masih ada stok lama atau tidak, mau ditinjau dulu, kapan bisa mulai berlakukan aturan baru,” jawabnya. (nyc/jpg/riz/k16)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post