bontangpost.id – GELANGGANG olahraga di Bontang Barat itu penuh canda tawa. Sore medio Juni lalu, pejabat teras di Bontang melakukan pembicaraan serius di sela aktivitas memeras keringat itu.
Tawar menawar dilakukan. Oknum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang meminta agar disiapkan Rp 2 miliar. Sebagai dispensasi agar salah satu nama yang tersangkut dalam dugaan korupsi di PT Bontang Migas Energi (BME) tidak dijadikan tersangka.
“Tetapi kesepakatannya menjadi Rp 1 miliar. Itu pun dibayar dua kali. Masing-masing Rp 500 juta. Untuk pertama sudah cair,” kata sumber Kaltim Post (grup bontangpost.id) yang mengetahui pertemuan tersebut.
Pihak yang ingin “diamankan” tersebut diketahui pernah bertugas di PT BME. Memegang jabatan yang penting. Bersama KR dan MT, dia disangka menyalahgunakan pengelolaan dana yang berasal dari penyertaan modal Pemkot Bontang yang digelontorkan pada 2017. Sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 805.657.693.
“Dihentikan melalui permintaan salah satu petinggi parpol di Bontang. Dia juga yang menyerahkan uang,” ucapnya.
Dari hasil penyidikan didapat alat bukti keterangan saksi yang berkesesuaian dengan dokumen, alat bukti keterangan ahli perusahaan dan ahli hukum pidana. Ketiganya memenuhi unsur dalam Pasal 2 ayat 1 UU 31/1999 yang diubah UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. Ditambah UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Namun, ketika Kejari Bontang memberikan keterangan pers 22 Juli lalu, hanya nama KR dan MT yang muncul.
Dikonfirmasi terpisah, Kasi Pidsus Kejari Bontang Ali Mustofa membantah adanya penghentian penetapan tersangka di kasus PT BME. Mengingat semua perkara yang ditangani kejaksaan masih dalam proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti.
“Info dari mana itu. Tidak benar. Semuanya itu tetap harus mengedepankan aspek keadilan ke masyarakat,” terang Ali.
Pun demikian dengan dugaan adanya kesepakatan harga penghentian tersangka. Menurutnya, potensi penambahan tersangka baru bisa terjadi. Ketika dalam pengembangan penyidikan ada oknum baru yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Sementara ini masih dua tersangka yang ditetapkan. Peluang ada tersangka baru tidak menutup kemungkinan bergantung pengembangan perkara,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejari telah menetapkan dua tersangka yakni KR dan MT dalam kasus ini saat peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-61 lalu. Penetapan ini berdasarkan hasil ekspose yang dilakukan antara tim penyidik Kejari pada 21 Juni 2021.
Diketahui KR merupakan mantan direktur BUMD tersebut. Ia dilantik pada Agustus 2017. Kepemimpinannya hanya berlangsung selama dua tahun. 14 Agustus 2019 melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), dia mengundurkan diri.
Sementara MT merupakan Plt direktur perusahaan pelat merah tersebut. Sebelum tongkat perusahaan dipegang oleh KR. Tepatnya pada periodesasi 2016-2017. Sebelumnya ia menjabat sebagai manajer keuangan dan sekretaris perusahaan. Setelah KR memegang tampuk kekuasaan, ia masih berstatus manajemen perusahaan itu. Pada September 2017 posisinya diganti oleh orang lain.
Konon diduga keduanya menggunakan uang perusahaan tidak sesuai dengan rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP) 2017. Bukan perihal keuangan bisnis perusahaan. Besarannya mencapai Rp 805 juta sesuai dengan taksiran perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Bontang.
Ketentuan itu umumnya diatur dalam rencana kerja anggaran perusahaan (RKAP) PT BME. Ditetapkan dalam rapat umum pemegang saham (RUPS). Bahkan tindakan yang dilakukan oleh oknum tersebut tanpa sepengetahuan dan seizin pemegang saham.
Akibatnya beban pengeluaran yang ditanggung BUMD tersebut meningkat. Kondisi ini menyebabkan kerugian keuangan PT BME. Padahal pendirian perusahaan pelat merah itu bertujuan untuk mendapatkan keuntungan. Dampaknya meningkatnya pendapatan asli daerah (PAD). (*/ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: