Ingatkan Masyarakat Waktu Makin Menipis
BONTANG – Program pengampunan pajak atau Tax Amnesty di Bontang sudah menghasilkan uang tebusan sebesar Rp 17.673.433.374. Program tersebut akan berakhir pada 31 Maret 2017. Mengingat waktu yang tersisa hanya beberapa hari, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang mengimbau masyarakat agar memanfaatkan sisa waktu untuk turut serta dalam program Tax Amnesty.
Kepala KPP Pratama Bontang M Herijanto Wahjudi Utomo mengatakan, jumlah peserta Tax Amnesty sudah mencapai 728. Terdiri dari peserta orang pribadi sebanyak 413 Wajib Pajak (WP) serta 326 WP dari badan lembaga.
Sementara untuk uang tebusan yang diterima sudah sebesar Rp 17.673.433.374 dan pelunasan tunggakan sebesar Rp 4.780.532.366. “Jadi realisasi berdasarkan Surat Setoran Pajak (SSP) yang diterima mencapai Rp 22.453.965.740,” jelas Heri saat ditemui di ruangannya, didampingi Kasi Waskon IV Akhmad Mukhatob dan Kasubag Umum Eko Agus Santosa, Senin (13/3) kemarin.
Sementara, dijelaskan dia, harta berdasarkan Surat Pernyataan Harta (SPH) yang disampaikan sudah mencapai Rp 941.517.146.875. Total komposisi SPH itu antara lain UKM Rp 275.520.163.069, deklarasi dalam negeri mencapai Rp 665.759.383.806, deklarasi luar negeri sebesar Rp 237.600.000. “Sedangkan untuk dana repatriasi atau dana yang dikembalikan dari luar negeri ke dalam negeri di wilayah kerja KPP Pratama Bontang ini, yakni Bontang dan Kutai Timur (Kutim) tidak ada, deklarasi luar negeri saja terbilang kecil,” ungkapnya.
Disebutkan, pihaknya telah mengirim email kepada 1.600 WP. Namun kenyataannya, dari pusat justru memberikan data lebih detail, dari 1.600 dan baru 738 WP yang ikut program Tax Amnesty. “Yang pernah menerima email, diharapkan segera turut serta karena waktunya semakin mepet,” tegas dia.
Apalagi, Kementerian Keuangan akan melacak harta yang tidak mengikuti tax amnesty. Tak hanya itu, tahun 2018 menjadi waktu paling lambat dalam penerapan Automatic Exchange of Information (AEOI) atau pertukaran informasi secara otomatis untuk kepentingan pajak yang akan diberlakukan di Indonesia. “Melihat AEOI itu, semua transaksi perbankan harus terbuka, pemerintah sudah berusaha mengingatkan, jadi manfaatkan sisa waktu Tax Amnesty sebelum mati (programnya, Red),” imbau dia.
Ditambahkan Kasi Waskon IV, Akhmad Mukhatob bahwa periode ketiga program Tax Amnesty ini memang sedikit menyita waktu. Pasalnya, menjelang berakhirnya program Tax Amnesty, bersamaan juga dengan waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi tahun 2016.
“Makanya kami berharap para WP melaporkan SPT melalui aplikasi e-Filing, jadi bisa dilakukan secara online dan real time tanpa mengantre di kantor pajak,” ujarnya.
Terkait program Tax Amnesty, ada sanksi jika WP tidak ikut serta dalam program pengampunan pajak tersebut. Jika nantinya setelah program berakhir ditemukan harta yang belum dibayar pajaknya, maka dinilai sebagai penghasilan. Untuk pembayaran pajaknya dikenakan tarif progresif mulai dari 5 hingga 30 persen. “Termasuk sanksi administrasi karena telat pembayaran pajak berupa denda,” tandasnya. (Mga)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: