BONTANG – Menebang pohon di pinggir jalan tanpa izin akan dikenakan sanksi. Dikarenakan, pohon-pohon itu dirawat Pemkot Bontang, yang berguna mengurangi polusi dan membuat teduh jalan. Hal ini sampaikan Sekretaris Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Bontang, Maksi Dwiyanto saat di konfirmasi media ini, Selasa (14/2) kemarin.
Dikatakannya, apabila ada yang menebang pohon di pinggir jalan tanpa izin, tentunya akan dikenakan sanksi. Sanksi tersebut berupa sebuah teguran, atau bisa disuruh mengganti pohon dengan cara menanam bibit yang baru. Bahkan terkait hal ini, PLN Bontang bila ingin melakukan pemangkasan dan penebangan pohon karena mengganggu jalur kabel, mereka pun selalu meminta izin kepada pihaknya sesuai prosedur selama ini.
“Sanksinya bisa mengganti dengan menanam sebanyak 10 pohon,” tegasnya.
Dia menjelaskan, pihaknya memiliki program rutin untuk merawat pohon-pohon yang berada di pinggir jalan. Pasalnya bila tidak rutin, ranting-ranting dan daun pohon tersebut dapat melebar ke jalan, yang tentunya dapat mengganggu dan membahayakan warga saat melintas.
Namun bukan hanya pemangkasan rutin, mereka pun siap terjun langsung bila terjadi kejadian insidentil, seperti adanya pohon tumbang dan dibutuhkan warga bila ada pohon yang ingin ditebang karena membahayakan warga.
“Prinsipnya semua ini dilakukan demi keamanan, keselamatan, dan kenyamanan warga,” pungkasnya. (ver)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: