SAMARINDA – Dukungan terhadap para bakal calon gubernur (cagub) maupun calon wakil gubernur (cawagub) dalam polling Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim 2018 terus mengalir. Jajak pendapat garapan Metro Samarinda (Kaltim Post Group) ini, telah mengumpulkan lebih dari 260 ribu suara, tepatnya 263.077 suara sejak pertama kali diadakan, awal 2017 lalu. Para tokoh dari Kaltim pun saling berebut untuk menjadi pemegang suara terbanyak, yang akan menjadi salah satu indikator pencalonan dirinya dalam Pilgub Kaltim 2018 mendatang.
Salah satunya seperti Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Bupati yang juga Ketua DPD I Golkar Kaltim ini makin kokoh di bursa cagub mengalahkan kesepuluh pesaing lainnya. Putri dari Syaukani HR ini mengantongi 50.787 suara atau 29,38 persen. Di posisi kedua, Rusmadi yang juga Sekretaris Provinsi Kaltim ini mengantongi 40.337 suara atau 23,33 persen. Perolehan suaranya yang besar, disinyalir keterlibatan dirinya sebagai Ketua Ikapakarti Kaltim. Sementara di posisi ketiga, ditempati Syaharie Jaang yang juga Wali Kota Samarinda. Ketua DPD Demokrat Kaltim ini mengantongi 28.276 suara atau 16,36 persen.
Sementara di bursa cawagub, Sofyan Hasdam masih tak tertandingi di posisi pertama. Mengantongi 16.844 suara atau 18,67 persen, mantan Wali Kota Bontang ini mengungguli Awang Ferdian Hidayat yang berada di posisi kedua dengan perolehan yang cukup tipis. Politisi PDI Perjuangan ini hanya mendapatkan 16.500 suara atau 19,29 persen. Sedangkan di posisi ketiga, Nusyirwan Ismail memperoleh 10.908 suara atau 12,09 persen.
Polling Pilgub Kaltim 2018 yang diadakan Metro Samarinda ini dapat diikuti dan dilihat hasilnya di portal resmi Bontang Post dengan alamat bontangpost.id/pilkada-kaltim-2018. Setiap harinya perkembangan terbaru polling ini dapat dilihat di portal resmi Bontang Post maupun harian Metro Samarinda. (zul)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post