Sertifikasi halal rupanya belum banyak diterapkan pelaku usaha makanan. Terutama di sektor perhotelan. Di Bontang, tidak satu pun hotel mengantongi sertifikat halal.
BONTANG–Aturan untuk mengurus sertifikat halal tertuang dalam UU 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal. Segala jenis produk kemasan, UMKM, restoran, hotel, katering, maupun restoran harus memegang sertifikat berlabel halal.
“Termasuk mencantumkan produk itu tidak halal,” kata Kepala UPTD Laboratorium Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Dinas Peternakan dan Kesehatan Kaltim Rosmelati Situmeang, saat sosialisasi di Kantor Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Tanjung Laut, kemarin (21/10/2019).
Di kesempatan itu, Rosmelati menuturkan, hanya satu hotel di Kaltim dan Kaltara yang mengantongi sertifikat halal. “Kalau di Samarinda sudah 45 restoran dan usaha lainnya yang tersertifikasi,” ungkapnya.
Dia meminta, tidak hanya pelaku usaha yang peduli terhadap aturan tersebut. Konsumen wajib paham dengan aturan tersebut. Mengingat sertifikat halal itu penting, terkhusus untuk umat muslim. “Masih banyak yang cuek. Mereka (masyarakat) seperti tidak peduli hotel atau restoran punya sertifikat halal atau tidak,” jelasnya.
Pemerintah, lanjut dia, bakal memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha jika masih bandel dan tetap tidak mengurus sertifikat halal. Mulai denda hingga penutupan tempat usaha. “Mau tidak mau, suka tidak suka, harus segera mengurus,” tuturnya.
Rosmelati menuturkan, di Bontang, sejak 2016, sudah dinyatakan negatif produk tidak halal. Itu seiring masifnya sosialiasi. “Sebelumnya, 2012 banyak produk tidak halal. Bahkan ada yang positif mengandung hewan dilarang konsumsi tanpa ada label tidak halal,” kuncinya. (*/ak/dra2/k16/prokal)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post