bontangpost.id – Terdakwa kasus dugaan mafia tanah atas nama Marmin telah dibacakan tuntutannya oleh jaksa penuntut umum. Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Samsul Arif mengatakan jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tipikor secara bersama-sama.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang-Undang 31/1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair.
“Jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan,” kata Samsul.
Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp500 juta. Jika tidak dibayar terhitung putusan inkrah kurun satu bulan maka diganti kurungan enam bulan. Serta uang pengganti sejumlah Rp878.465.250.
Dengan ketentuan jika terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti paling lambat satu bulan sesudah putusan pengadilan atas perkara ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun,” ucapnya.
Persidangan akan kembali digelar pada 29 November. Dengan agenda pembelaan dari penasihat hukum terdakwa secara tertulis. Diketahui, Marmin ditetapkan menjadi tersangka pada Juli 2022 lalu. Kemudian berkasnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Samarinda sebulan kemudian.
Marmin berperan dalam kasus ini sebagai kuasa pemilik lahan yang akan dibebaskan oleh Pemkot Bontang. Dia pun juga bersama SHA tidak membayarkan kepada pemilik tanah dengan harga Rp85 ribu per meter persegi. Hanya Rp35 ribu saja yang diberikan. Sehingga keuntungan yang diraup mencapai Rp878 juta.
Sebelumnya pada kasus serupa telah menyeret Noorhayati, Basir, dan Rendy Iriawan. Ketiganya sebelumnya menjabat sebagai ASN Bontang. Mulai dari masuk tim sembilan, Lurah Bontang Lestari, dan Camat Bontang Selatan. Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara dirugikan Rp5,2 miliar. Luas lahan yang diberikan itu 550 meter persegi dan 500 meter persegi. (ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: