bontangpost.id – Jaksa penuntut umum (JPU) telah membacakan tuntutan terhadap terdakwa Mahmud Hidayat yang diduga menyalahgunakan dana hibah Pemprov Kaltim.
Kepala Kejari Bontang Saymsul Arif mengatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU 20/2001.
“Kami menuntut terdakwa berupa penjara selama empat tahun. Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara. Serta memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan,” kata Syamsul.
Selain itu terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta. Dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan pasca putusan inkrah, namun terdakwa tidak mampu membayar maka diganti dengan kurungan selama enam bulan.
Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 365.158.500. Apabila tidak dibayar kurun satu bulan pasca putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Jika hartanya pun tidak cukup maka diganti dengan penjara selama dua tahun,” ucapnya.
JPU menilai selama proses persidangan terdakwa bersikap kooperatif. Serta mengakui perbuatannya dan tidak akan mengulangi ke depan hari. Aspek itu yang menjadi pertimbangan tuntutan yang diberikan oleh JPU. Selanjutnya proses persidangan akan kembali digelar 17 Juli mendatang.
“Dengan agenda pembelaan dari terdakwa,” tutur dia.
Diketahui dana hibah yang disalurkan Pemprov Kaltim ke LKP Salon Excel sekira Rp 500 juta pada tahun anggaran 2014. Namun, Rp 300 juta diduga digelapkan.
Seharusnya dana tersebut bisa dipergunakan untuk membuka pelatihan. Ia ditangkap oleh Satreskrim Polres Bontang pada November tahun lalu.
Sementara empat orang saat ini masih berstatus DPO. DPO pertama seorang perempuan bernama Endah Listiani.
Sementara itu, DPO kedua atas nama Srianah Tri Wahyuni. Perempuan kelahiran Blitar 21 Februari 1983 itu merupakan warga Jalan MH Thamrin, RT 25, Kelurahan Bontang Baru.
DPO ketiga yakni Yuwansa. Seorang pria yang berdomisili di belakang SPBU Tanjung Laut itu bertugas sebagai calo. Hingga kini masih diburu polisi. Terakhir perempuan dengan sapaan Lin, berdomisili di Jalan Soekarno Hatta, Bontang Lestari. (ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post