SAMARINDA – Tergiur harga murah, banyak generasi milenial yang tertipu dengan keberadaan kosmetik ilegal. Apalagi di zaman yang serba canggih ini, pengedaran kosmetik ilegal semakin tak terbendung dan kerap menjerat para penggunanya.
Seperti yang diungkapkan oleh Direktur Pengawasan Kosmetik Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI juga selaku Plt Kepala BPOM Perwakilan Kaltim Arus Setiono. Ia mengatakan, kemajuan zaman kerap dimanfaatkan oleh distributor kosmetik online memasarkan produknya namun tidak mendapatkan legalitas dari BPOM.
“Padahal, kosmetik yang tidak mendapatkan legalitas dari BPOM ini tidak dianjurkan. Karena kemungkinan besar mengandung bahan-bahan berbahaya yang tidak baik bagi kulit,” ujarnya, Senin (8/10) kemarin.
Untuk itu, ia pun mengajak generasi milenial agar lebih pandai dalam pemilihan kosmetik. Pasalnya, sampai saat ini barang yang paling banyak disita oleh BPOM RI berasal dari kosmetik ilegal. Tak tanggung-tanggung, nilainya pun mencapai Rp 106 miliaran.
“Dari hasil pengamatan kami, kebanyakan konsumennya berasal dari kalangan milenial. Oleh karena itu, perlu adanya edukasi dari setiap BPOM daerah kepada kalangan milenial ini agak tak terjebak pada penggunaan kosmetik ilegal,” kata dia.
Tak tinggal diam, pihaknya pun berupaya bekerjasama dengan instansi terkait untuk menekan peredaran kosmetik ilegal ini. Kendati demikian, peredaran barang ilegal di media online sulit ditekan. Ibarat kata, hilang satu tumbuh seribu.
“Untuk itu, kami imbau kepada generasi milenial jangan mudah tertipu. Jika ragu, bisa di cek di website kami, jika tidak terdaftar jangan dibeli,” ucapnya.
Hal serupa juga diungkapkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Peningkatan Kualitas Hidup Keluarga dan Perempuan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Samarinda, Deasy Evriyani. Ia mengungkapkan, bahwa putrinya juga sempat tertipu dan terkena dampak buruk dari kosmetik ilegal yang kerap dijual di media online.
“Tidak usah jauh-jauh, contohnya anak saya. Dia iseng-iseng beli kosmetik online, eh enggak tahunya tidak cocok. Namanya kulit remaja, reaksinya langsung cepat terlihat. Wajah anak saya langsung iritasi. Mau tidak mau langsung dibawa ke dokter kulit daripada semakin parah,” tutur Deasy.
Sehingga, sebagai bagian dari instansi yang juga berkaitan dengan perlindungan anak, ia pun meminta kepada BPOM untuk bekerjasama dengan organisasi perangkat daerah (OPD), untuk menindak media online yang memasarkan produk kosmetik ilegal.
“Harus ditindak. Soalnya peredaran kosmetik ilegal ini sama dengan miras (minuman keras, Red.). Sudah dirazia, disita, namun tak berapa lama keluar lagi di pasaran,” ujarnya.
Untuk generasi milenial, ia pun menyarankan, agar jangan mudah tertipu dengan kosmetik murah namun tidak jelas kandungannya. Karena tak jarang, setelah kulit mengalami iritasi maka seorang produsen kosmetik harus merogoh kocek yang lebih dalam untuk pengobatan kulitnya.
“Mending pakai yang pasti-pasti aja, yang sudah ada BPOM-nya. Ada harga dan kualitas. Jangan tergiur harga murah di online atau pasar karena kalau kulit sudah kena iritasi, biaya pengobatannya lebih mahal,” pungkasnya. (*/dev)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: