bontangpost.id – Dua orang ditangkap di Gunung Telihan (sebelumnya tertulis Kanaan), Bontang Barat. Keduanya terlibat penyalahgunaan narkoba. Satu di antaranya merupakan ibu rumah tangga. Sementara, satu lainnya merupakan anak di bawah umur.
Rabu (27/4/2022) sekira pukul 20.00, polisi menangkap Budi (bukan nama sebenarnya), di wilayah Gunung Telihan, Bontang Barat. Kala itu, ABG 17 tahun tersebut hendak pesta sabu bersama rekan-rekannya.
Warga jalan poros Bontang ini kedapatan membawa sabu sebanyak 1 poket atau seberat 0,41 gram. Sabu tersebut sempat dibuang ke parit, untuk menghilangkan jejak.
“Tapi berhasil kami temukan,” kata Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Resnarkoba AKP Tatok Tri Haryanto.
Menurut pengakuan Budi, dia baru menggunakan barang haram itu selama satu bulan terakhir ini. Dia beralasan, mengonsumsi sabu untuk menambah stamina ketika bekerja. Diketahui, Budi bekerja sebagai kernet di perusahaan sawit wilayah Bengalon, Kutai Timur.
“Biar kuat begadang, tidak ngantuk, karena biasa masuk ke pabrik malam,” ujarnya kepada redaksi bontangpost.id.
Budi kerap membeli sabu paketan yang dibanderol seharga Rp 300 ribu. Biasanya, barang haram itu diambil di belakang terminal Sangatta, Kutim.
“Jadi kalau mau sabu, dia bilang ke temannya, nanti ada yang datang bawa sabu itu ke belakang terminal,” beber Tatok.
Di hari yang sama namun lokasi berbeda, Satresnarkoba Polres Bontang juga meringkus seorang ibu rumah tangga, di wilayah Gunung Telihan, Bontang Barat, sekira pukul 22.00.
Wanita ini sudah masuk dalam target operasi. Polisi sebelumnya telah melakukan pengintaian selama beberapa hari.
CE (34) ditangkap saat baru pulang dari Samarinda. Setibanya di rumah, dia telah disambut oleh jajaran Satresnarkoba Polres Bontang. Benar saja, ketika digeledah, ditemukan 1 poket sabu di dalam dompet.
“Dia habis beli barang (sabu) di Samarinda, di Pasar Segiri,” kata Kasat Resnarkoba.
Kini keduanya telah ditahan di Mapolres Bontang. Mereka dijerat pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 4 tahun penjara.
Diketahui, Kelurahan Kanaan masuk dalam wilayah rawan penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Terbukti, sejak Februari hingga April 2022, 6 kasus berhasil diungkap di Kanaan, dengan menetapkan 10 orang tersangka.
“Di sana (Kanaan) memang daerah rawan, kami tidak pandang bulu, siapapun yang terlibat jerat narkoba, kami tindak,” pungkasnya. (*)
Catatan Redaksi: Berita ini telah disunting sesuai perkembangan terbaru dari Polres Bontang.
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post