SANGATTA – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menemukan sejumlah pelanggaran pada pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur 2018. Pelanggaran ini ditemukan di beberapa ruas badan jalan dan juga pepohonan di beberapa kecamatan.
“Kami sudah melaporkan pelanggaran tersebut dalam bentuk penyuratan pada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kemudian KPU yang mengimbau pada masing-masing paslon untuk melepas sendiri APK yang tidak sesuai prosedur. Jika mereka tidak mengindahkan, maka kami akan menindak pelanggaran itu,” ujar Andi Yusri, Ketua Panwaslu Kutim, saat ditemui di kantornya pada Rabu (25/4).
Sesuai waktu yang telah ditentukan, yakni 1X24 jam jika paslon tidak segera melakukan tindakan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk penurunan paksa APK.
“Secara prosedural sudah disampaikan. Rencana jika ada kesepakatan diantara teman-teman. Masing-masing tim pemenangan paslon akan dipanggil, apabila masih tidak mendengar, langsung kami eksekusi hari ini (kemarin),” tandasnya.
Andi meminta ketaatan tim paslon untuk pemasangan APK. Menurutnya banyak manfaat jika mengikuti aturan. Selain Kutim terlihat lebih rapi dan tertata, anggaran paslon pun akan lebih hemat.
“Coba saja paslon tidak mucil dan bisa patuh pada aturan. Apa susahnya jika ingin cetak dan pasang izin dahulu ke KPU, kan anggaran mereka lebih hemat. Karena jika sesuai aturan, kami tidak akan copot paksa,” terangnya.
Di tempat yang sama, Koordinator Divisi Pencegahan Hubungan antar Lembaga Panwaslu Kutim, Idris menyampaikan setiap kecamatan telah melakukan inventarisasi. Selain itu, ia mengatakan hingga saat ini semua paslon masih belum menyetor titik pemasangan APK.
“Mereka punya jatah 150 persen dari APK yang difasilitasi KPU. Hanya saja sampai sekarang belum ada yang melapor titik pemasangan. Dikhawatirkan mereka memasang sembarangan lagi, kemudian mau tidak mau kita copot paksa lagi. Karena tidak sesuai aturan,” ujarnya.
Kata Idris pihaknya selalu lakukan koordinasi dengan KPU dalam hal apapun yang berkaitan. Termasuk tindakan penurunan APK tersebut.
“Kami sudah koordinasi pada KPU. Apalagi perihal APK, hingga kami miliki kesepakatan jika aturan tidak diindahkan maka ada dua sanksi yakni sanksi moril dengan pertemuan persuasif atau sanksi administrasi berupa penurunan paksa serentak,” tuturnya. (*/la)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post