bontangpost.id – Dua warga Guntung, Bontang Utara harus berurusan dengan polisi. AA (31) dan JI (37) diringkus Satresnarkoba Polres Bontang, Senin (17/10/2022) pukul 01.15, di Jalan RE Martadinata, Loktuan.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya menyebut, penangkapan terhadap keduanya berdasarkan laporan masyarakat. Adapun diketahui, mereka juga telah masuk dalam target operasi.
Keduanya ditangkap di jalan. Bahkan mereka sempat berupaya membuang barang bukti dengan cara melempar sabu tak jauh dari tempat penangkapan. “Mereka habis ambil sabu di dalam gang, rencana mau dijual lagi, tapi berhasil digagalkan sama anggota Satresnarkoba,” ungkapnya.
Dari tangan keduanya ditemukan satu bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu seberat 1,89 gram. Sabu itu disimpan di dalam bungkus snack. Polisi turut menyita ponsel dan tisu.
Mereka telah ditahan di Mapolres di Bontang dan dijerat pasal 112 atau 114 juncto pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: