bontangpost.id – Tersangka pembunuhan kakak kandung yang terungkap karena penemuan mayat di KM 3, depan Hotel Grand Mutiara, terancam hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing mengatakan, tersangka membunuh korban lantaran merasa sakit hati dengan perlakuan korban.
Berdasarkan pengakuan tersangka, korban kerap mengganggu dengan mengejek, bahkan pernah mengencingi pakaian tersangka.
“Dari sana muncul dendam dan akhirnya menghabisi nyawa kakaknya,” katanya.
Sebelum peristiwa terjadi, tersangka sempat membawa korban berkeliling di wilayah Loktuan. Kemudian berhenti di lokasi kejadian.
“Dia (tersangka) bawa saja. Enggak direncanakan untuk dibawa ke lokasi itu,” ujarnya.
Diketahui, tersangka kemudian menghabisi nyawa korban dengan mencekik dan memiting leher korban. Kemudian korban terjatuh ke dalam jurang.
Ia menyebut kemungkinan kepala korban terluka saat terguling karena jatuh. Karena di lokasi kejadian juga banyak sampah-sampah dan benda lainnya.
“Tetapi untuk saat ini belum ada kaitannya dengan tindakan yang dilakukan tersangka,” sebutnya.
Sementara disinggung mengenai dugaan adanya pembunuhan berencana, ia menuturkan pihaknya masih mendalami hal tersebut.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 ayat (3) subsidair pasal 338 KUHPidana tentang penganiayaan dan pembunuhan.
“Ancaman maksimal penjara seumur hidup hingga hukuman mati, karena menyangkut penghilangan nyawa,” tandasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post