bontangpost.id – Tersangka penggelapan sepeda motor di Jalan Ahmad Yani, Bontang Selatan diringkus di Berbas Pantai, Rabu (22/12/2021), sekira pukul 08.00.
Pria berinisial N (24) ditangkap saat sedang jalan-jalan menggunakan motor yang diambilnya dari seorang penjaga kasir toko pakan, di Gunung Sari, Bontang Selatan.
“Dia pengakuannya motornya memang mau dipakai sendiri,” ungkap Kasi Humas Polres Bontang AKP Suyono.
Suyono menyebut, tidak menutup kemungkinan masih ada TKP lain. Namun, hal itu masih dalam penyidikan kepolisian.
“Masih diperiksa, kemungkinan besar masih ada lokasi lain,” ujarnya.
Penangkapan yang kurang dari 24 jam ini, berhasil dilakukan berdasarkan rekaman CCTv yang beredar. “Dia juga belum ada mengganti KT nomor polisinya, jadi anggota bisa lebih mudah dalam pencarian,” ujarnya.
Kini tersangka yang bermukim di wilayah jalan poros Bontang Lestari, telah ditahan di Mapolres Bontang bersama barang bukti sepeda motor honda beat bernomor polisi KT 5767 IW telah ditahan di Mapolres Bontang.
Dia dijerat pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan. “Ancaman 4 tahun penjara,” tutupnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post