SANGATTA – Pada saat pelaksanaan pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018, seluruh masyarakat Kalimantan Timur, khususnya Kutim diharuskan membawa KTP el atau surat keterangan (suket). Pasalnya jika tidak menaati aturan tersebut, maka warga terancam tidak dapat menggunakan hak pilihnya.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua KPU Kutim, Fahmi Idris. Dirinya menjelaskan setiap masyarakat dengan usia pemilih, wajib terdaftar sebelum masa pilkada. Kemudian kewajiban membawa kartu identitas itu akan diterapkan tahun ini. Jadi, warga yang mendapatkan C6 atau surat pemberitahuan untuk memilih tidak bisa menggunakan hak pilihnya, apabila tidak memperlihatkan KTP El atau suket kepada petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di Tempat Pemilihan Suara (TPS).
“Masing-masing pemilih harus membawa KTP El, Kalau hanya membawa C6, itu tetap tidak bisa menggunakan hak pilihnya. Tetapi, kalau C6 tidak dibawa, masih bisa mencoblos sepanjang yang bersangkutan membawa KTP El atau suket, namun harus tetap terdaftar,” katanya saat rapat koordinasi, Kamis (7/6).
Kapolsek Sangatta, Slamet Riyadi mengatakan suket kerap kali menjadi masalah. Menurut pengalamannya, suket dengan kondisi yang hanya ditulis tangan menjadi kendala di lapangan.
“Pengalaman beberapa tahun lalu, saya sempat dapati orang membawa suket dengan tulisan tangan dan hanya difotokopi. Hal seperti ini kan rancu. Saya minta hal seperti ini dapat diperbaiki,” ujarnya.
Kadisdukcapil, Januar HPLA memaparkan masa berlaku suket sekira enam bulan pasca perekaman. Menurutnya saat ini sudah tidak ada lagi dan tidak bisa pakai suket lama.
“Kelihatan jika ada yang masih pakai suket tulis tangan di tahun ini, berarti itu suket lama dan tidak lagi terpakai. Karena sekarang ada aturan, pembuatannya sudah otomatis. Kemudian daftar itu nantinya akan kami serahkan pada KPU. Karena banyak pemilih pemula yang tidak memiliki KTP El,” tandasnya.
Menurut Wakil Bupati Kasmidi Bulang, hal seperti itu harus diantisipasi. Agar dapat mencegah kecurangan. Selain itu, membudayakan masyarakat agar semakin tertib administrasi.
“Ini harus jelas ada daftar namanya. Agar dapat jadi acuan dan mencegah pemalsuan data. Karena suket bisa saja di-scan atau Fotokopi warna. Terlebih jika TPS ramai kondisinya. Tidak sempat mengecek secara teliti,” tutupnya. (*/la)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: