bontangpost.id – Tiga anak di bawah umur diringkus jajaran Polres Bontang. Semuanya warga Bontang Lestari. Mereka terlibat pencurian kendaraan bermotor. Bersama satu tersangka lainnya, MN (18), warga Gunung Telihan.
Ketiga anak itu adalah AR (17), MI (14), dan SR (16). Mereka diringkus Jumat (15/1/2021) dini hari oleh tim gabungan Sat Reskrim Polres Bontang, Polsek Bontang Selatan, dan Polsek Bontang Utara.
Tersangka MN ditangkap di Jalan Mayor DI. Panjaitan Kelurahan Bontang Baru, Bontang Utara. Sedangkan tersangka AR, MI dan SR ditangkap di Perumahan Korpri Kelurahan Bontang Lestari, Bontang Selatan Kota Bontang.
“Ada dua TKP, di parkiran RS PKT dan di Bontang Lestari,” ungkap Kasubag Humas Polres Bontang AKP Suyono.
TKP pertama pencurian sepeda motor terjadi di parkiran RS PKT, Selasa (29/12/2020). Aksi serupa kembali berlanjut, Rabu (13/1/2021). Kala itu, korban memarkir kendaraan di halaman rumahnya di Jalan Urip Sumaharjo, Bontang Lestari.
“Dari pengakuan tersangka, motornya untuk dipakai sendiri,” sebut Suyono.
Polisi turut menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor, dan satu unit ponsel. Mereka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Khusus tiga tersangka yang masih di bawah umur, proses penyidikannya menggunakan Undang-Undang Peradilan Anak,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: