Tiga Kandang Ayam Tersangka Investasi Apderis Disegel

kandang ayam milik tersangka kasus penipuan investasi Apderis

bontangpost.id – Sejumlah kandang ayam milik tersangka kasus penipuan investasi Apderis RW disita.

Ketua Paguyuban Korban Investasi Apderis Helma Malini mengatakan, terdapat tiga unit kandang ayam di daerah Simpang Sangatta yang telah disegel.

Hal itu berdasarkan penetapan penyitaan Pengadilan Negeri Bontang Nomor 163/Pen/Pid/2024/PN Bon tanggal 30 Mei 2024.

“Benar, hari ini saya bersama tim dari penyidik memberikan segel di kandang ayam tersebut,” katanya, Selasa (4/6/2024).

Diketahui, penyegelan tersebut mencakup dua unit kandang ayam ukuran 8×40 meter, satu unit kandang ukuran 8×50 meter, serta kerangka kandang ayam berukuran 12×40 meter.

Lebih lanjut, penyegelan tersebut juga menyasar satu unit rumah pribadi milik tersangka di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Bontang Kuala. Pada Desember lalu, rumah tersebut pun telah dipasangi garis polisi, dan menjadi salah satu aset yang disita.

Jika demikian, ia berharap agar kasus ini dapat segera dinyatakan lengkap (P21). Terutama agar segera masuk ke persidangan.

“Semoga ada kabar terbaru setelah ini,” pungkasnya. (*) 

Print Friendly, PDF & Email

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version