TANJUNG REDEB – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kaltim Muhammad Saiful, tak terkejut mendengar kabar dilaporkannya tiga komisioner Bawaslu Berau ke polisi oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau, Nana Mailina.
Menurutnya, hal itu merupakan risiko bagi komisioner Bawaslu yang menjalankan tugas sebagai pengawas pemilu. Namun ketiga komisioner yang sekaligus menjadi terlapor di polisi, disebutnya sebagai hal baru di Kaltim.
Menurut Saiful, selama ini laporan pihak-pihak yang tidak puas dengan keputusan Bawaslu, hanya dilayangkan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), bukan ke polisi. “Apalagi yang melaporkan merupakan komisioner KPU,” katanya diwawancara Berau Post kemarin (11/1).
Dirinya mengaku sudah berkoordinasi dengan ketiga komisioner Bawaslu Berau yang menjadi terlapor. Saiful pun menegaskan, proses hukum yang dijalani ketiga komisionernya di Bumi Batiwakkal, jangan sampai membuat ketiganya kehilangan fokus mengawal tahapan pemilu yang sudah di depan mata.
“Tapi kami juga masih menunggu apakah laporan tersebut memenuhi unsur, baik secara formil dan meteril untuk ditindaklanjuti atau tidak. Saya juga menekankan kepada teman-teman di Berau untuk menjalani dan hadapi itu. Selama benar, jangan ada rasa gentar di situ,” tekan Saiful.
Tapi untuk diketahui tambah Saiful, kepastian siapa yang bersalah dalam tudingan pelanggaran kode etik, bukanlah ketika laporan masyarakat dibawa Bawaslu ke DKPP. Tapi setelah DKPP mengeluarkan keputusan atas laporan tersebut.
“Jadi perlu dipahami, setiap penyelenggara pemilu (Bawaslu dan KPU, red) selalu memiliki risiko untuk bisa masuk pada klasifikasi pelanggaran kode etik. Baik atas laporan pihak yang tidak puas atau pihak yang merasa selama ini mencari keadilan, tapi itu akan dibuktikan di DKPP,” pungkasnya.
Sebelumnya, Nana Mailina melaporkan Sekretaris DPC Partai Perindo Berau Refliansyah ke Polres Berau dengan gugatan perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik.
Tak hanya Refliansyah, dalam pengaduan itu Nana juga melaporkan tiga Komisioner Bawaslu Berau yakni Nadirah, Tamjidilah Noor, dan Ira Kencana, serta satu koleganya di KPU Berau yakni Rita Noratni, dengan gugatan yang sama.
Sebenarnya diakui Nana, sebelum benar-benar membuat laporan ke Polres Berau, beberapa orang terdekat sempat menanyakan mengapa tidak membawa kasus tersebut ke DKPP saja. Namun ditegaskannya, pelaporan tersebut dilakukan lebih kepada keputusan Bawaslu yang tidak tepat, dengan tetap membawa laporan Partai Perindo ke DKPP. Padahal barang bukti yang diajukan dinilainya prematur atau tidak kuat menjadi barang bukti.
Hal itu mengakibatkan, nama baiknya semakin tercemar karena mengisyaratkan dirinya benar-benar melakukan perbuatan bersalah, yang sebenarnya tidak dia lakukan. Apalagi disampaikannya, barang bukti tersebut juga tidak cukup kuat saat coba dibuktikan dalam persidangan, di mana saat berjalannya sidang, perwakilan Partai Perindo yang disebut melakukan transaksi dengan dirinya tidak bisa menunjukkan akurasi barang bukti tersebut.
Itu juga berlaku para barang bukti berupa percakapan WhatsApp, di mana saat dikonfirmasi Ketua Perindo Berau Junaidi tidak dapat menunjukkan langsung percakapan tersebut karena mengaku handphone miliknya rusak.
“Ketika ditanya mana kuitansi aslinya, katanya hilang. Yang dibilang cek, ternyata hanya sepotong kecil surat keterangan pengambilan uang,” katanya.
“Jadi apa yang bisa dibuktikan dari hal itu. Itulah yang membuat saya turut melaporkan tiga komisioner Bawaslu karena mereka kan menentukan itu dalam bentuk pleno atau kesepakatan bersama. Kalau Refli kan sudah jelas,” bebernya.
Sementara itu, diterangkan Nana juga, alasan Rita Noratni turut terseret menjadi salah seorang yang dilaporkannya dalam gugatan tersebut karena dalam pemeriksaan Rita oleh Bawaslu, wanita yang bertugas di Divisi Teknis KPU Berau itu menyebut kalau Nana juga pernah meminta uang ke Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Berau.
“Ketika ditanya apakah dia (Rita) pernah mendengar saya meminta uang dari partai lain, dia menjawab ‘sepengetahuan saya PDIP’. Apa dasar Bu Rita mengatakan itu, apalagi saat diklarifikasi saya maupun Rudi P Mangungsong (Ketua PDIP Berau, red) membantah hal itu. Kalau tidak bisa membuktikan ya tanggung risikonya,” pungkas Nana. (sam/udi/kpg)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post